View Full Version
Rabu, 06 Nov 2013

Halaqah Wakaf Produktif: Inilah Potensi Wakaf di Dunia

DENPASAR (voa-islam.com) – Dalam “Halaqah Wakaf Produktif 2013” yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenag Bali di Hotel Aston-Denpasar (29/10), H. Bambang Santoso (Ketua Dewan Masjid Indonesia Provinsi Bali) menyampaikan makalahnya yang berjudul  “Peran & Strategi Peningkatan dan Pengelolaan Wakaf dalam Rangka Membentuk Masyarakat Maju dan Sejahtera”.

Ada beberapa point yang dijelaskan tokoh Islam Bali itu dalam makalahnya yang panjang, diantaranya: Perwakafan di Indonesia, Paradigma Baru Perwakafan di Indonesia, Peran dan Strategi Peningkatan dan Pengelolaan Wakaf Produktif, Optimalisasi Potensi Wakaf Uang, dan Prasyarat Investasi Wakaf.

Dalam mukaddimahnya, Bambang menjelaskan tentang makna wakaf. Mengutip Imam Nawawi, wakaf adalah penahanan harta yang bisa dimanfaatkan dengan tetap menjaga keutuhan barangnya, terlepas dari campur tangan wakif atau lainnya, dan hasilnya disalurkan kepada peruntukannya untuk tujuan kebaikan yang semata-mata untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah SWT.

Sedangkan Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf Pasal (1) mendefinisikan wakaf  adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Arti definisi menurut undang-undang ini telah mengakomodir berbagai macam harta benda wakaf, benda bergerak maupun tidak bergerak termasuk wakaf uang. Demikian juga diakomodir tentang wakaf dalam jangka waktu tertentu, meskipun wakaf seperti ini tidak banyak dibahas oleh para ulama fiqh salaf. Secara spesifik, undang-undang tentang wakaf memuat bagian yang mengatur wakaf uang.

Sejarah Wakaf

Wakaf telah mempunyai sejarah yang panjang dalam instrument sosial dan ekonomi masyarakat Islam. Keberhasilan perwakafan dalam sejarah Islam membuktikan bahwa Islam mampu memberi solusi jaminan sosial dan kesejahteraan bagi pemeluknya. Wakaf dalam sejarah Islam tidak hanya menjadi pilar kesejahteraan masyarakat atau perorangan, lebih dari itu wakaf telah menjadi pilar ekonomi negara dalam membangun infrastruktur, ekonomi, ketahanan dan peradaban.

Sebagaimana spirit perwakafan yang ditunjukkan oleh sayyidina Umar bil al-Khaththab RA pada saat mewakafkan tanah yang paling baik dan subur  di Khaibar adalah untuk  turut andil dalam memberi kontribusi terhadap kebutuhan masyarakat dan mensejahterakan umat. Yang arahnya adalah Wakaf produktif dalam perspektif potensi pemberdayaan umat.

Pada masa pemerintahan Khalifah Harun Al-Rashid. Puteri Zubaidah (istri Khalifah) pernah membangun jalan raya dari Baghdad di Irak sampai ke Mekkah. Jalan itu dibangun untuk mempermudah perjalanan jamaah yang hendak menunaikan ibadah haji di Makkah. Seluruh biaya pembangunan tersebut berasal dari harta wakaf yang dikelola oleh Puteri.

Pada masa pemerintahan Utsmaniah di Turki, dana wakaf berhasil meringankan perbelanjaan negara, terutama  untuk menyediakan fasilitas pendidikan, sarana perkotaan dan fasilitas umum lainnya.

Sedangkan wakaf di Mesir sudah semenjak lama harta wakaf dikelola, dan berhasil membangun dan membiayai dosen, mahasiswa dan staf Universitas Al-Azhar (Universitas tertua di dunia). Seluruh biaya operasional kegiatan Universitas mulai dari biaya mahasiswa (seluruhnya beasiswa), staf pengajar, pimpinan dan pengembangan Universitas  berasal dari harta wakaf.

 Potensi Wakaf di Dunia

Pada era perdagangan global, perwakafan telah memasuki pada wilayah investasi dan perdagangan multi nasional di bidang wakaf benda bergerak maupun benda tidak bergerak. Islamic Development Bank (IDB) yang membentuk Badan Wakaf Dunia pada 2001, mengembangkan perwakafan produktif disektor riil dan perdagangan saham.  Investasi dilakukan di beberapa negara seperti  di Qatar, Kuwait, Malaysia dan beberapa negara lainnya, berupa perhotelan, perkantoran dan pertanian.

Demikian juga Kuwait Public Waqf Foundation (al amanah al ’aamah li al-awqaf) menempatkan perwakafan sebagai instrumen ekonomi dan jaminan sosial. Penerima wakaf dari masyarakat dilakukan dengan cara yang mudah, di antaranya melalui Mobile Banking, Short Massege Service (SMS) dan kios wakaf. Kemudian dikelola secara profesional melalui beberapa sektor pengembangan ekonomi.

Di Malaysia untuk mengembangkan harta wakaf, investasi dilakukan melalui instrumen sukuk dan Pasar Modal Malaysia yang diterbitkan oleh Suruhanjaya Sekuriti pada Februari 2001. Penerbitan Saham Wakaf dilakukan oleh beberapa negeri seperti Johor, Melaka, dan Selangor. Hal ini dilakukan sesuai dengan keputusan Majma’ Fiqh Islamî pada 24 November 2005.

Untuk menjamin pengelolaan wakaf uang di negara ini, dibentuk Pelan Takaful Wakaf oleh Syarikat Takaful Malaysia Berhad yang berdiri sejak tahun 1997. Syarikat Takaful ini dioperasikan berdasarkan prinsip mudhârabah. Keuntungan dari investasi pada portofolio keuangan syari’ah merupakan jumlah dari empat portofolio yaitu deposito perbankan syari’ah, obligasi syari’ah dan pasar modal syari’ah. Keuntungan akan digabung dengan keuntungan portofolio lainnya kemudian didistribusikan untuk rakyat miskin.

Pengelolaan  wakaf juga terjadi di  negara sekuler Singapura. Dengan penduduk muslim minoritas (+ 453.000 orang) berhasil membangun harta wakaf secara inovatif. Melalui WARESS Investment Pte Ltd telah berhasil mengurus dan membangun harta wakaf secara profesional. Di antaranya, membangun apartement 12 tingkat bernilai sekitar S$ 62. juta. WARESS juga berhasil membangun proyek perumahan mewah yang diberi nama The Chancery Residence. [Desastian]


latestnews

View Full Version