View Full Version
Rabu, 04 Jun 2014

'Mengadili' Suryadharma Ali, Berbeda sekali Pembelaan Relawan Pada Presiden PKS

Surat Pembaca :

Sahabat Voa-Islam,

Kasus yang menjerat Menteri Agama, berbeda sekali ketika Presiden PKS menjadi tersangka KPK, kader-kader militan PKS banyak membuat tulisan yang mengcounter pemberitaaan di media-media mainstream, dalam kasus Suryadharma Ali tidak ada reaksi pembelaan dan SDA seakan dibiarkan tenggelam sendiri.

“Mengadili” Suryadharma Ali

Hampir dua pekan berlalu setelah Menteri Agama Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus penyalahgunaan pengelolaan dana setoran haji, KPK menuduh Suryadharma Ali telah menyalahgunakan wewenangnya selaku Menteri Agama dalam hal penyelenggaraan ibadah haji dan pengelolaan dana setoran awal calon jamaah haji dan menyematkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP[1] sebagai sangkaan pasal yang di langgar oleh Menteri Agama yang akrab disapa SDA.

Tulisan ini mencoba mengajak kita semua untuk “mengadili” SDA dengan seadil-adilnya, bersikap adil, berpikir adil dan berkomentar adil terkait kasus atau bisa kita sebut sebagai musibah yang menimpa Suryadharma Ali bukan menghakimi hanya berdasarkan apa yang disampaikan oleh KPK dan di sebarluaskan oleh media massa.

Kementerian Agama dibawah kepemimpinan SDA sedang berada dijalur cepat perbaikan dan peningkatan kinerja yang bisa dibuktikan dari banyaknya prestasi dan penghargaan yang diterima oleh lembaga ini, sebagai perbandingan, pada tahun 2010 dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan untuk laporan keuangan Kementerian Agama tahun 2009 sebelum SDA menjabat sebagai Menteri Agama, Kemenag mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP)[2], sedangkan pada LHP 2013 Kemenag mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK yang mengindikasikan adanya perbaikan dalam pengelolaan keuangan Kemenag dibawah komando SDA[3].

Selain perbaikan pengelolaan keuangan, pelayanan ibadah haji yang menjadi benchmark tugas dan fungsi Kemenag juga mengalami peningkatan dan mendapatkan pengakuan dari dunia internasional, Kemenag sebagai penyelenggara ibadah haji mendapatkan penghargaan sebagi penyelenggara ibadah haji terbaik di dunia versi World Hajj and Umrah Convention (WHUC) mengalahkan Turki dan Malaysia[4].

Tentunya kita juga ingat dengan masuknya orang-orang yang dianggap baik dan profesional ke Kementerian Agama, M. Jasin dan Anggito Abimanyu, keduanya mendapatkan posisi strategis, Jasin yang sebelumnya adalah komisioner KPK menjadi Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenag yang bertugas mengaudit penggunaan anggaran di Kementerian Agama sedangkan Anggito yang sebelumnya menjadi Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan didapuk menjadi Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), dari masuknya dua orang ini ke Kemenag dan keduanya mendapat posisi yang demikian strategis memperlihatkan Suryadharma Ali sebagai Menteri Agama serius memperbaiki institusi yang dipimpinnya, karena Jasin dengan latar belakang KPK-nya diharapkan bisa menekan korupsi di kementerian yang sempat dianggap korup dan Anggito dengan background sebagai birokrat dan teknokrat yang sangat paham mengenai keuangan negara bisa mengelola dana haji yang sangat besar dengan profesional dan rapi.

KPK dalam beberapa kesempatan melalui juru bicaranya Johan Budi dan komisionernya Busyro Muqoddas dan Abraham Samad menyatakan yang melakukan penyelewangan dana haji adalah “Suryadharma Ali dan kawan-kawan” dari pernyataan ini sudah bisa dilihat ketidakadilan dan kekeliruan KPK yang hanya menjadikan SDA sebagai tersangka tunggal dan mengesampingkan kawan-kawan lainnya, KPK seolah hanya menargetkan SDA harus menjadi tersangka sedangkan kawan-kawan lainnya masih dicari-cari buktinya. Soal bukti, KPK yang memiliki slogan ‘Berani, Jujur, Hebat!’, tidak pernah jujur dan membuka alat bukti apa yang mereka pakai untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Muncul juga opini bahwa penetapan SDA sebagai tersangka adalah karena pilihan politiknya dalam ajang pilpres 2014, nasib SDA yang mendukung Prabowo Subianto tidak sebaik Muhaimin Iskanda, Menakertrans sekaligus Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akrab disapa Imin, disebut oleh tersangka suap di Kemenakertrans akan menerima upeti berupa uang tunai yang dibungkus dalam kardus durian[5], masih aman karena berada di pihak Joko Widodo yang didukung PDIP dengan slogan “Indonesia Hebat”, mengingatkan kita dengan slogan KPK “Berani, Jujur, Hebat!”, yang ketuanya Abraham Samad sempat melakukan kegenitan politik karena disebut akan mendampingi Jokowi sebagai cawapres.

Sebagai bagian dari bangsa yang mendambakan tegaknya supremasi hukum dan seringkali mendengung-dengungkan persamaan di depan hukum (equality before the law) maka tidak ada salahnya bila kita juga mengedepankan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), sehingga kita bisa adil sejak dalam pikiran melihat kasus yang sedang dihadapi oleh Suryadharma Ali, kita juga mengharapkan, walau hanya ada fakultas hukum dan tidak ada fakultas keadilan di kampus-kampus, bukan hanya hukum yang ditegakkan tapi keadilanlah yang harus diutamakan

 “Berbuat Adil-lah Karena Adil Itu Lebih Dekat Pada Taqwa” (QS: Al-Maaidah Ayat 8)

Penulis: Reza Azhar                

[1] http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2014/05/140522_menteri_agama_tersangka_korupsi.shtml

[2]http://www.bpk.go.id/news/bpk-serahkan-lhp-laporan-keuangan-lemhanas-kementerian-koordinator-bidang-perekonomian-dan-kementerian-agama

[3] http://www.bpk.go.id/news/bpk-ri-serahkan-lhp-lkkl-2012-kepada-kementerian-dalam-negeri-kementerian-agama-dan-bnpp

[4] http://news.detik.com/read/2013/08/27/163628/2342118/10/indonesia-penyelenggara-haji-terbaik-sedunia-kalahkan-malaysia-dan-turki?nd771104bcj

[5] http://www.rmol.co/read/2012/03/13/57401/Yakinlah,-Uang-Rp-1,5-Miliar-Dalam-Kardus-Duren-Untuk-Muhaimin-Iskandar-


latestnews

View Full Version