View Full Version
Senin, 15 Sep 2014

Busway Wanita, Cegah Pelecehan Seksual?

Sahabat Voa-islam,

PT Transjakarta merencanakan akan membuat bus khusus wanita untuk mencegah pelecehan seksual yang belakangan ini marak terjadi. Transportasi umum tersebut nantinya akan diisi oleh sopir wanita dan semua petugasnya adalah wanita, tidak hanya penumpangnya saja yang wanita.

Direktur Utama PT Transjakarta Antonius NS Kosasih mengatakan, pelecehan seksual yang selama ini sering terjadi disebabkan tidak adanya ruang yang cukup untuk penumpang, yang akhirnya membuat penumpang saling berdesak-desakkan. Karena itu, rencana penerapan bus khusus wanita tersebut baru akan terealisasi ketika jumlah bus telah mencukupi. Jika direalisasikan sekarang, sementara ketersediaan bus kurang, maka akan menimbulkan masalah lain. Saat ini, PT Transjakarta sedang memesan bus baru untuk mencukupi kebutuhan transportasi umum.

Solusikah?

Rencana PT Transjakarta yang akan menyediakan bus khusus wanita mendapat sambutan positif dari banyak kalangan. Hal ini tentu saja untuk menjaga keamanan wanita dari pelecehan seksual yang sering terjadi di angkutan umum. Namun, bisa jadi, di angkutan Transjakarta pelecehan seksual bisa dihindari, bagaimana ketika para penumpang wanita turun dari bus? Apakah terjamin keamanannya dari pelecehan seksual? Bagaimana keamanan wanita di tempat-tempat lain?

Rencana penyediaan bus wanita ini merupakan solusi yang digagas ketika pelecehan terhadap wanita marak terjadi. Pemisahan wanita dari laki-laki di angkutan umum juga pernah dilakukan oleh PT KAI yang menyediakan gerbong khusus wanita untuk menghindari adanya pelecehan. Namun seperti yang tadi diungkapkan, bahwa bisa jadi pelecehan tersebut dapat dihindari ketika wanita berada di angkutan umum khusus wanita, tetapi tidak menjamin ketika berada di tempat lain. Artinya adalah, jika serius menyelesaikan problem pelecehan ini, semestinya menuntaskannya dari akarnya, tidak memberikan solusi parsial seperti ini. Karena wanita, sebagaimana laki-laki, membutuhkan keamanan tidak hanya ketika berada di angkutan umum, tetapi di semua tempat dan di setiap waktu.

Oleh karena itu, solusi seperti ini tidak akan menyelesaikan problem pelecehan seksual secara tuntas. Kejadian pelecehan akan terus terjadi di tempat-tempat yang tidak menjamin keamanan bagi wanita.

Penyediaan bus khusus wanita hanya pertimbangan dominan bisnis. Bila peminatnya sedikit, maka ditiadakan. Bukan karena pertimbangan perlindungan terhadap perempuan. Ini adalah solusi parsial khas demokrasi, lebih memikirkan keuntungan bisnis ketimbang perlindungan terhadap wanita.

Bagaimana Semestinya?

Negara memiliki kewajiban menjaga suasana iman di tengah-tengah masyarakat. Negara berkewajiban membina warga Negara agar senantiasa bertaqwa dan memahami hukum-hukum agama. Pembinaan bisa dilakukan di sekolah, di masjid, ataupun di perumahan-perumahan. Pembinaan ini akan menghasilkan individu-individu yang memiliki kepribadian yang istimewa, yaitu kepribadian Islam. Kepribadian yang istimewa ini terpancar dari integritas pola pikir yang cemerlang dan pola sikap yang benar. Kepribadian ini akan menata perilakunya sesuai arahan Sang Pencipta Manusia, alam semesta dan kehidupan. Rasa takutnya yang besar kepada Allah menjadikannya tidak akan berlaku menyimpang dari Syariat-Nya. Ia akan menjadi orang yang bertakwa di manapun berada dan kapanpun. Ia juga akan berupaya mencelup orang-orang yang berinteraksi denganya dengan celupan takwa. Sehingga perilaku mereka adalah perilaku yang benar, sesuai arahan Allah SWT. Pembinaan ini bisa mencetak para ulama yang akan membantu Negara dalam menyebarkan dakwah.

Pembinaan ini akan mencetak individu-individu dan masyarakat yang bertaqwa. Dengan modal ketaqwaan inilah, seorang individu akan tercegah untuk melakukan tindak kejahatan dan masyarakat mejalankan fungsi sosialnya untuk mencegah munculnya berbagai macam kejahatan, termasuk pelecehan seksual.

Negara juga memiliki kewenangan untuk mengatur arus informasi di masyarakat. Informasi yang beredar di masyarakat harus dalam pengawasan Negara, meski media dalam negeri diberikan kebebasan untuk menyebarkan berita, tetapi media dalam negeri terikat aturan untuk memberikan pendidikan bagi masyarakat, menjaga aqidah dan kemuliaan akhlak serta menyebarkan kebaikan di masyarakat. Sementara media luar negeri atau arus informasi yang datangnya dari luar, Negara akan memantau seluruh informasi yang akan masuk. Konten yang mengandung pemikiran dan hadharah (peradaban) yang bertentangan dengan aqidah dan nilai-nilai Islam akan dilarang masuk. Dengan mekanisme ini, konten pornografi, homoseksual, budaya kekerasan akan tercegah masuk ke dalam negeri.

Negara juga memiliki kewenangan untuk mengatur kurikulum sekolah. Kurikulum yang diberlakukan adalah kurikulum yang bertujuan membentuk kepribadian Islam bagi siswa. Sementara kurikulum yang bertentangan dengan aqidah akan dilarang diajarkan. Kurikulum berbasis aqidah ini diberlakukan di semua sekolah, baik sekolah negeri maupun sekolah swasta. Sementara sekolah asing dilarang keberadaannya di dalam wilayah Negara.

Negara memiliki kewajiban untuk mengatur pergaulan antara laki-laki dan perempuan berdasarkan hukum-hukum yang datang dari Sang Pencipta (Hukum Islam). Aturan ini bertujuan untuk mengelola naluri seksual laki-laki dan perempuan serta mengarahkannya untuk mencapai tujuan penciptaan naluri ini yaitu melahirkan generasi penerus yang berkualitas. Karena itu, pernikahan dipermudah, bahkan negara wajib membantu para pemuda yang ingin menikah namun belum mampu secara materi.

Sebaliknya, kemunculan naluri seksual dalam kehidupan umum dicegah. Laki-laki dan perempuan diperintahkan untuk menutup aurat, menahan pandangan, menjauhi ikhtilat (interaksi laki-laki dan perempuan) yang diharamkan, dan seterusnya. Dengan metode ini, aurat tidak dipertontonkan dan seks tidak diumbar sembarangan. Terbiasanya orang melihat aurat perempuan dan melakukan seks bebas, akan membuat sebagian orang penasaran dan melakukan pelecehan seksual. Inilah yang dihindarkan dengan penerapan aturan pergaulan sosial dalam Islam.

Jika berbagai upaya pencegahan yang sudah dilakukan oleh Negara belum juga berhasil mencegah munculnya pelecehan seksual pada wanita, Negara akan menerapkan hukum sanksi bagi siapa saja yang melanggar. Negara akan menjatuhkan hukuman tegas terhadap para pelaku pelecehan seksual terhadap wanita. Pemerkosa dicambuk 100 kali bila belum menikah, dan dirajam bila sudah menikah. Dengan hukuman seperti ini, orang-orang yang akan melakukan pelecehan seksual terhadap wanita akan berpikir beribu kali sebelum melakukan tindakan.

Negara melarang masuknya berbagai faham yang bertentangan dengan aqidah Islam seperti liberalisme, sekulerisme, dan sejenisnya dari manapun. Termasuk dari media massa, buku-buku, bahkan dari orang asing yang masuk sebagai turis atau pedagang. Bila mereka melanggar, maka akan dikenakan sanksi terhadap pelakunya berdasarkan hukum Islam.

Penerapan hukum secara utuh dan total oleh Negara, akan menyelesaikan masalah pelecehan seksual pada wanita secara tuntas. Semua itu hanya akan terwujud ketika seluruh aturan Islam diterapkan oleh Negara, Negara yang dimaksud adalah Khilafah Islamiyah ‘alaa minhajin Nubuwwah.

Ganti Sistem

Pencipta Alam semesta, manusia dan kehidupan telah menurunkan seperangkat aturan yang akan membawa kemaslahatan bagi umat manusia. Manusia akan hidup dengan tenang, tentram, damai dan sejahtera ketika melaksanakan kewajiban menegakkan aturan yang datang dari-Nya. Aturan tersebut harus diterapkan secara totalitas oleh Negara, sehingga menjadi rahmat bagi seluruh alam. Karena Islam diturunkan menjadi rahmat bagi seluruh alam.

Penegakkan Syariat Islam dalam Negara selain akan mencegah pelanggaran, mencegah kriminalitas, juga karena penegakkannya diwajibkan oleh Pencipta. Dan seperti yang dituliskan oleh Muhammad Husain Abdullah dalam kitabnya ‘Mafahim Islamiyah’, bahwa Islam akan mendatangkan ‘maslahah Dhoruriyaat’, kemaslahatan-kemaslahatan yang menjadi keharusan, yang diperlukan oleh kehidupan individu masyarakat sehingga tercipta kehidupan yang harmonis. Jika kemaslahatan-kemaslahatan ini tidak ada, maka sistem kehidupan manusia menjadi cacat, manusia hidup anarkhi dan rusak, dan akan mendapatkan banyak kemalangan dan kesengsaraan di dunia serta siksa di akhrat kelak, seperti yang banyak terjadi dewasa ini.

Kemaslahatan yang akan didapat ketika menerapkan sistem Islam adalah : Terjaganya Agama, terjaganya Jiwa, terjaganya Akal, terjaganya Keturunan, terjaga Harta, terjaganya Kehormatan, Mendapatkan keamanan dan terjaganya Negara.

Semua kemaslahatan ini hanya akan terwujud, jika dan hanya jika Islam diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan dalam sebuah Negara yaitu Negara Khilafah Islamiyah. Aturan Islam ditetapkan sebagai Undang-Undang yang mengatur kehidupan umat.

Maka, kehidupan akan menjadi seperti yang kita inginkan ketika kita berupaya untuk mengganti sistem demokrasi dengan sistem Khilafah. Wa Allahu ‘alam. [PurWD/voa-islam.com]

  • Penulis: Lilis Holisah (Pendidik Generasi di HSG SD Khoiru Ummah Ma’had al-Abqary Serang)

latestnews

View Full Version