View Full Version
Selasa, 14 Oct 2014

Pengacara RW: Sitok Tidak Patut Minta Test DNA Karena Sudah Jadi Tersangka

SUARA PEMBACA:

Terkait berita di media bahwa TERSANGKA Sitok Srengenge meminta test DNA, Saya menanggapi sebagai pengacara RW.


Iwan Pangka, Pengacara korban perkosaan RW menyatakan "Sitok Srengenge seharusnya sadar dan mawas diri sebagai  seorang seniman yang katanya berbudaya, bahwa setiap apa yang dilakukannya mempunyai konsekuensi hukum."

Iwan juga menyatkan, "Untuk menghindari fitnah dari TERSANGKA Sitok Srengenge  terhadap klien saya yaitu RW, Saya sebagai pengacara RW siap dan bersedia melakukan test DNA seperti apa yang diminta TERSANGKA Sitok Srengenge apabila memang pihak polisi dan hukum mengharuskan begitu. Dengan permintaan sitok srengenge sebagai TERSANGKA KEJAHATAN SEKSUAL akan test DNA tersebut,  patut diduga Sitok Srengenge  juga tidak meyakini dan percaya atas hasil kerja keras pihak Kepolisian Republik Indonesia dalam mengungkap kasus kejahatan seksual ini dan menyakiti hati dan rasa keadilan korban RW beserta keluarganya."

Sitok Srengenge yang  dalam posisinya sebagai TERSANGKA  sesuai bunyi pada pasal 286 Kuhp dan 294 Kuhp serta pasal 335 Kuhp, sebenarnya tidak patut untuk meminta test DNA karena dia sudah menjadi TERSANGKA

"Sitok Srengenge yang  dalam posisinya sebagai TERSANGKA  sesuai bunyi pada pasal 286 Kuhp dan 294 Kuhp serta pasal 335 Kuhp, sebenarnya tidak patut untuk meminta test DNA karena dia sudah menjadi TERSANGKA delik pidana yang saya sebutkan diatas dan yang lebih melukai kembali buat klien saya, permintaan sitok srengenge akan test DNA tersebut diatas seolah memposisikan RW sebagai  korban kejahatan seksual yang tidak punya harga diri, play victim, perempuan penggoda,bodoh, doyan dan pura pura menjadi korban. Nah apabila terbukti test DNA tersebut hasilnya positif, saya akan melaporkan dan menuntut TERSANGKA sitok srengenge sesuai dengan hukum positif yang berlaku" tutupnya kapada jurnalis Voa-Islam

Demikian rilis surat elektronik Paulus Irawan,SH (Iwan Pangka) kepada Voa-Islam.com pada tanggal 9 Oktober 2014 silam.


latestnews

View Full Version