View Full Version
Ahad, 23 Aug 2015

Stop Kekerasan Pada Anak

Suara Pembaca:

Assalamualaikum Wr. Wb.

Redaksi  Voice of Islam yang terhormat,

Menanggapi mengenai kekerasan anak yang kian semakin marak bertambah. Kasus tentang kekerasan anak termasuk pelecehan anak di bawah umur juga sering terjadi. Pada kasus yang lalu, cerita tentang GT yang dianiaya ibunya sehingga dia akhirnya melarikan diri dari rumah. Ini membuktikan bahwa peran ibu yang sebagai orang tua yang melindungi anaknya menjadi berubah sebagai pemicu kekerasan.

Padahal di dalam Islam sangat melindungi anak, hal ini terbukti ketika ibu hamil dan menyusui Allah SWT memberi kelonggaran untuk tidak berpuasa ramadhan karena untuk menyempurnakan dalam mengasuh anak. Dan juga ayah diwajibkan untuk mencari nafkah walaupun anak diasuh ibu karena perceraian. Seperti firman Allah di dalam QS. Al Baqarah ayat 233 yang artinya:

Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”

Islam juga melarang orang tua melakukan kekerasan pada anak saat mendidik mereka. Kebolehan memukul anak hanya setelah anak berusia 10 tahun yang pada saat itu anak tidak mau mengerjakan sholat atau menjalankan perintah Allah. Pukulan ini juga hanya untuk mendidik anak dan bukan untuk menghukum anak dengan penuh emosi.  Ini sesuai dengan hadits Rosul SAW “Perintahkanlah anakmu shalat pada usia 7 tahun dan pukullah dia karena (meninggalkannya) pada usia 10 tahun dan pisahkan tempat tidur mereka (HR. Abu Dawud).

Menurut saya permasalahan kekerasan terhadap anak merupakan masalah yang sistemik yang akan terus berulang tanpa adanya sebuah sistem peraturan yang benar benar bisa melindungi anak dari kekerasan fisik maupun seksual. Hanya dengan sistem Islam maka semua permasalahan dapat teratasi. Hal ini dikarenakan terdapat hukuman yang berat bagi pelanggar yang diatur dalam Islam sehingga orang – orang akan berfikir ulang untuk melakukannya. Sekali lagi hanya dengan penerapan hukum Islam atau hukum syara’ yang sesuai dengan aturan Allah dapat menyelesaikan masalah kekerasan anak secara tuntas, sehingga anak akan tumbuh dengan aman, dan menjadi calon pemimpin, calon pejuang, dan generasi yang lebih baik .

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Pengirim,

Ilma Kurnia Pangestuti

(Mahasiswa asal Blitar, Jawa Timur) 

 


latestnews

View Full Version