View Full Version
Kamis, 03 Sep 2015

RAPBN Liberal: Target Pajak Digenjot, Beban Rakyat Ditambah

Surat Pembaca: 

Presiden Jokowi telah menyampaikan nota keuangan & RAPBN 2016 kepada DPR. RAPBN 2016 disusun berdasarkan asumsi makro. Belanja RAPBN 2016 diusulkan sebesar Rp 1.848,1 Triliun, penerimaan diusulkan sebesar Rp 1.848,1 Triliun.

Pendapatan RAPBN sebagian besar bertumpu pada penerimaan pajak yakni Rp 1.565,8 Triliun atau 84,7% dari total penerimaan. Angka itu naik Rp 86,5 Triliun dari APBN 2015. Kenaikan penerimaan pajak itu disandarkan pada kenaikan penerimaan pajak penghasilan (PPh), khususnya PPh Nonmigas dan penerimaan cukai. Kenaikan target penerimaan pajak baik PPh pribadi, PPh badan, PPh cukai dan pajak lainnya pad aakhirnya akan kembali menjadi beban rakyat. Karena rakyat harus bayar lebih banyak lagi.

Disisi lain penerimaan dari Sumber Daya Alam (SDA) diusulkan hanya RP 130,95 Triliun. Nilai ini sungguh sangat minim. Padahal negeri ini sangat kaya akan SDA. Salah satu penyebab utamnya adalah system pengelolaan SDA yang diserahkan kepada swasta bahkan asing. Negara hanya menerima pendapatan PPh dan pajak lainnya.

Lebih dari itu, penerimaan pajak menyalahi Islam. Islam Mengharamkan pajak, cukai dan sejenisnya

Ini merupakan kezaliman terhadap rakyat karena rakyat terus dipaksa bayar pajak yang makin banyak jenis dan jumlahnya. Pada saat yang sama, kekayaan milik rakyat justru diserahkan kepada swasta bahkan asing.

Lebih dari itu, penerimaan pajak menyalahi Islam. Islam Mengharamkan pajak, cukai dan sejenisnya.

Rasulloh SAW bersabda:

“Tidak masuk surge penarik cukai atau pajak” (HR Ahmad, Abu Dawud, Ibn Khuzaimah, Al Hakim & Al-Baihaqi)

Terkait pengelolaan SDA, dalam Islam SDA merupakan milik umum yang harus dikelola oleh negara dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat.

Islam menetapkan system pengelolaan keuangan negara, sumber-sumber penerimaan dan bab-bab pengeluaran / belanja.

Penerimaan negara berasal dari kekayaan milik negara seperti jizyah, kharaj, khumus, ghanimah, fa’I, usyur (berbeda dengan cukai), harta waris yang tidak ada pewarisnya, dll. Juga dari kekayaan milik umu seperti  minyak, gas, energy panas bumi, mineral, kehutanan, perikanan, udara, dsb.

Semua itu akan cukup untuk membiayai progam kerja negara dalam memelihara urusan dan kemaslahatan rakyat termasuk menyediakan pelayanan public, menjamin pemenuhan kebutuhan pokok pangan, papan dan sandang. Juga menjamin kebutuhan dasar masyarakat secara gratis baik pendidikan, kesehatan dan keamanan.

Mewujudkan system pengelolaan keuangan negara Islam hanya bisa diwujudkan dalam system pemerintahan Islam yakni Khilafah ar Rasyidah.

Wallah a’lam bi ash-shawab

 

Mutriyaningsih

Jl. Ciganitri Mukti V

Cipagalo, Bojongsoang

Bandung


latestnews

View Full Version