View Full Version
Selasa, 27 Oct 2015

Stop Freeport; Kembalikan Kekayaan Milik Rakyat

SUARA PEMBACA:

Menteri ESDM, Sudirman Said telah menyepakati kelanjutan operasi PT Freeport di Komplek pertambangan Grasbeg, Mimika, Papua setelah tahun 2021 (kompas.com 9/10). Jokowi juga telah mengaku bertemu dan berbicara dengan manajemen PT freeport.

Jokowi juga mengajukan 5 (lima) syarat untuk PT Freeport dalam proses negosiasi kontrak. PT Freeport diminta melakukan 5 (lima) syarat yaitu: 1)Ikut membangun Papua. 2) Meningkatkan kandungan local, termasuk menambah jumlah pekerja asal papua. 3) Mendivestasi (menjual) sebagian sahamnya. 4) Meningkatkan royalty yang dibayarkan kepada pemerintah Indonesia. 5) Mengolah logam di dalam negeri termasuk membangun industry hilir khususnya papua.

Opersional PT Freeport yang sudah berlangsung sejak 1967 hingga sekarang memang memberikan pemasukan kepada pemerintah Indonesia dalam bentuk royalti, pembagian deviden dan pajak. Namun dibalik semua itu, operasional PT Freeport di Papua sebenarnya banyak merugikan negara ini. Royalti yang dibayarkan kepada pemerintah sejak 1967 sampai 2014 sangat kecil. Untuk tembaga 1,5% dari harga jual (jika harga tembaga kurang dari US$ 0.9/pound), 3,5% dari harga jual (jika harganya US$1,1/pound).

Untuk emas dan perak 1% dari harga jual. Pad atahun 2014 royati emas menjadi 3.5%. Angka tersebut masih kecil, karena royalty umum yang berlaku di dunia saat ini mencapai 7%. oSelain itu, operasional PT Freeport sejak awal sarat dengan masalah lingkungan.LSM Jatam pernah mengungkap, “tanah adat 7 (tujuh) suku diantaranya Amungme, diambil dan dihancurkan pada saat awal operasi PT Freeport. Limbah tailing PT Freeport telah menimbun sekitar 110 km2 wilayah esturi tercemar, sedangkan 20-40km bentang sunagi ajkwa berasyn dan 133km2 lahan subur terkubur.

Jika pemerintah benar sesuai klaimnya, memiliki kedaulatan penuh, maka operasional PT Freeport harusnya di sudahi tahun 2021, artinya kontraknya tidak diperpanjang. Apalagi pemberian ijin operasi kepada Freeport dan sejenisnya jelas menyalahi Islam. Dalam Islam, tambang yang berlimpah hukumnya haram bila diserahkan kepada swasta apalagi asing.

Islam menetapkan tambang adalah milik umum seluruh rakyat. Tambang itu harus dikelola oleh negara dan seluruh hasilnya dikembalikan untuk kemaslhatan rakyat. Hanya dengan pengelolaan sesuai aturan syariah seperti itulah kekayaan alam itu akan benar-benar menjadi berkah untuk negeri ini dan penduduknya.

Jadi stop Freeport! Itulah yang harus dilakukan jika benar peduli dengan kedaulatan negeri serta ingin memberikan keuntungan terbesar bagi rakyat dan memperjuangan nasin generasi mendatang. Wallah a’lam bi ash-shawab.

Kiriman: Mutriyaningsih

Jl. Ciganitri Mukti V Cipagalo, Bojongsoang, Bandung


latestnews

View Full Version