View Full Version
Ahad, 25 Sep 2016

Islam, Solusi Tuntas Permasalahan LGBT (Lesbian, Gay, Bisex dan Transgender)

Sahabat VOA-Islam...

Bak petir disiang bolong. Kita dikagetkan kembali dengan fakta yang cukup mencengangkan. Bagaimana tidak, beberapa hari lalu Menteri Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise mengungkapkan 3000 anak terlibat jaringan gay. Praktik prostitusi ini terbongkar oleh Badan Reserse kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin, 30 Agustus 2016. Penggrebekan dila­ku­kan di sebuah hotel di Ja­lan Raya Puncak kilometer 75, Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Selasa (30/8).

AR (45) berperan untuk men­cari pelanggan dan mengkoordinir peng­hu­bung yang mencarikan anak-anak atau laki-laki yang bersedia dijadikan kor­ban laki-laki hidung be­lang (gay) dengan membandrol mereka seharga Rp. 1,2 juta. Namun, anak-anak dari keluarga tidak mampu ini hanya diberi jatah Rp 100-150 ribu.

Fakta diatas bisa jadi berawal dari tidak terpenuhinya faktor ekonomi baik dari pihak korban maupun pelaku.  Sistem Kapitalisme telah melahirkan kemiskinan yang seringkali menjadi alasan utama pelaku prostitusi. Saat ini lapangan kerja terbatas dan pemenuhan kebutuhan diri dan keluarga menjadi masalah besar di tengah masyarakat sehingga apapun akan dilakukan walaupun harus mengorbankan generasi penerus bangsa. Ini membuktikan negara gagal mewujudkan kesejahteraan, juga tidak mampu mengkondisikan keluarga agar memiliki tanggung jawab mendidik dan melindungi anak-anak dari bahaya. 

Harus ada solusi tuntas dalam menyelesaikan permasalahan LGBT ini. Solusi yang sifatnya mencegah, menghentikan pelaku sekaligus menyelesaikan permasalahan penyimpangan seksual yang sedang mendera negeri ini. Dalam Islam, solusi pertama adalah pembinanan keimanan setiap individu, ini dilakukan oleh individu itu sendiri, masyarakat dan juga negara. Semuanya bertanggungjawab dalam membina dan menjaga keimanan, karena keimanan adalah benteng pertama yang bisa menghindarkan atas semua penyakit kemaksiatan.

Kedua, secara sistemik negara pun harus ikut campur untuk  menghilangkan pornografi dan pornoaksi yang melibatkan media cetak ataupun elektronik. Ketiga, pengadilan dalam pemerintahan Islam menerapkan hukuman sesuai hukum syara yang memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah bagi yang belum melakukan. Hal ini didasarkan kepada hadits Rasulullah SAW. Rasulullah bersabda: ”Siapa saja yang kalian temukan melakukan perbuatan kaum Luth (liwath) maka hukum matilah baik yang melakukan maupun yang diperlakukannya” (HR. Al-Khomsah kecuali an-Nasa’i).  

Ketika ini diterapkan maka tidak ada celah bagi pelaku untuk mempublikasikan diri sebagai kaum LGBT, ataupun mengopinikannya. Justru yang ada mereka akan takut dan meninggalkan dunia LGBT karena negara pun membantu meluruskan keimanan kaum gay. Hanya saja, semua ini tidak bisa dilakukan jika kita hanya mengambil sebagian hukum Islam. Jika kita benar-benar peduli akan nasib para generasi penerus, maka sudah seharusnya kita bersungguh-sungguh meminta agar Islam diterapkan secara sempurna dalam setiap aspek kehidupan. Wallahu’alam bish shawab. [syahid/voa-islam.com]

Kiriman Innamaa Ibu rumah tangga tinggal di ujung berung, Bandung


latestnews

View Full Version