View Full Version
Jum'at, 02 Dec 2016

Jangan Biarkan Penguasa Lindungi Penista Al-Qur'an

SURAT PEMBACA: 

Kasus penistaan Al-Qur’an oleh Basuki Thjaja Purnama atau Ahok akan diselenggarakan pekan depan secara transparan. Hal ini disampaikan oleh Kapolri Tirto Karnavian dalam konferensi pers di Istana Negara, Sabtu (5/11) malam. Penyelidikan kasus ini sepertinya begitu pelik sehingga harus didatangkan para saksi dari ahli bahasa.

Menurut Tito, penyelidikan kasus ini akan dilaksanakan dengan bantuan 10 saksi ahli. Saksi-saksi tersebut berasal dari beberapa kategori yakni ahli pidana hukum, ahli agama, serta ahli bahasa. Dari ketiga ahli tersebut, ahli bahasa merupakan pihak yang paling penting pada proses penyelidikan nanti.

Hal inilah yang ditekankan oleh Kapolres Tito dengan mencontohkan keberadaan kata “pakai” dari kalimat “pakai surat Al-Maida ayat 51,’’ adalah sesuatu yang urgent dalam kasus ini. Karena itulah, penyelidikan kasus ini akan diserahkan sepenuhnya kepada saksi ahli bahasa. Kalau ditelaah lagi, permasalahan mengenai kata “pake” dalam kalimat “Dibohongi pake surat Al-maidah 51” merupakan suatu perkara mudah yang dipersulit.

Sungguh sangat menggelikan apabila para petinggi pemerintahan yang notabene merupakan para intelektual, tidak mampu memahami maksud dari penggalan kalimat tersebut. Bahwasanya maksud dari kalimat tersebut tetaplah mengandung penistaan terhadap Al-qur’an, baik menggunakan kata “pake” atau tidak.

Oleh karena itu, pembahasan mengenai perihal kata tersebut, hanya menurunkan citra para intelektual terutama intelektual muslim. Kita bisa saja dipandang bodoh oleh umat agama lain, ketika kitab suci kita dihina, malah ada diantara kita yang membela penghina kitab itu dengan berdalih pada kata tersebut.

Terlepas dari itu semua, semoga para penegak hukum tetap adil dalam kasus ini, dan tidak ada politik uang. Diharapkan juga agar para saksi ahli bahasa tidak menjadikan kata “pake” tersebut sebagai penghalang ditegakkannya hukum bagi penista alqur’an ini.

Kiriman dari Iin

 


latestnews

View Full Version