View Full Version
Rabu, 28 Jun 2017

Homoseksual Bertebaran, Syari'at Dikriminalkan

Oleh: Eka Rahmi Maulidiyah

(Mahasiswi Sastra Inggris, Universitas Airlangga)

Kembali, kasus homoseksual mengemuka. Kasus paling baru mengenai hukuman cambuk pada pasangan homo di Aceh hingga penggerebekan pesta gay “The wild one” di Jakarta.

Pasangan gay di Aceh dihukum karena terbukti melanggar pasal 63 ayat 1 (tentang liwath) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Mereka dihukum sebanyak 85 kali sabetan rotan diatas panggung dengan disaksikan  banyak orang dengan umur diatas 17 tahun. Hukuman tersebut dilakukan di halaman Masjid Suhada, Gampong Lamagugop, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

Sementara pesta gay di Jakarta diamankan lantaran diduga melanggar UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka melakukan pesta di dalam suatu ruko kawasan Kelapa Gading pada malam hari. Di dalam ruko tersebut, terdapat tiga lantai. Lantai pertama digunakan untuk fitness, lantai kedua digunakan untuk striptease, sedangkan lantai ketiga digunakan sebagai tempat SPA. Tidak tanggung-tanggung, polisi langsung mengamankan 141 orang yang diduga melakukan pesta, namun hanya 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi hal ini, dunia internasional langsung angkat bicara. Para pegiat HAM mengkritisi hukuman yang diberikan oleh pemerintah daerah Aceh. Mereka mengatakan bahwa hukuman cambuk bagi pasangan gay tidak sesuai dengan HAM karena mereka melakukan hubungan tersebut dengan dasar suka sama suka, tidak ada paksaan antara keduanya.

Para pejuang HAM pun memprotes tindakan polisi saat mengamankan kaum homo pada penggerebekan pesta gay di Jakarta. Mereka menilai polisi telah melakukan diskriminasi karena menggelandang kaum homo dalam keadaan tidak berpakaian. Meskipun pada akhirnya hanya 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena keterlibatan aktif dalam pelaksanaan pesta gay tersebut. Sementara sisanya dipulangkan tanpa ada suatu tuntutan.

Hal tersebut menandakan bahwa melakukan hal maksiat berupa pesta seks kaum gay merupakan hal yang biasa, tidak ada keburukan di dalamnya. Padahal, hal tersebut merupakan dosa besar sehingga Allah SWT pun akan menimpakan azabnya seperti yang pernah dialami oleh kaum nabi Luth A.S. Namun, anehnya pemimpin negeri Ini, Jokowi, malah berpesan agar masyarakat Indonesia melindungi kaum homo yang nyata-nyata melakukan kemaksiatan.

Hal tersebut tentu tidak lepas dari sistem yang dipergunakan di negara ini. Memang, negara ini adalah negara sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Negara sekuler melahirkan ide liberalisme yaitu kebebasan berupa kebebasan berpendapat, kebebasan berperilaku, kebebasan berkeyakinan, dan kebebasan berkepemilikan.

Dalam kasus homoseksual, kebebasan berperilakulah yang diadopsi untuk memperbolehkan melakukan perbuatan tersebut. Mereka boleh melampiaskan gharizah nau’ (naluri untuk melestarikan jenis) sesuai kemauan mereka walaupun bertentangan dengan syari’at. Hal ini sangat wajar jika terjadi di negara sekuler, karena negara ini bukan tempat hidup kaum muslimin. Kaum muslimin hanya bisa hidup dengan syari’at Islam. Namun, semangat untuk menerapkan syari’at Islam dikecam, dianggap sebagai suatu hal yang tidak manusiawi dan salah. Ulama yang berbicara mengenai syari’at dibungkam, bahkan dikriminalisasi karena dianggap radikal dan berbahaya bagi para penguasa saat ini.

Hal itulah yang terjadi ketika Indonesia menjadikan Barat sebagai poros hidupnya. Semua yang dilakukan akan berkiblat pada Barat, termasuk kegiatan para pelaku homoseksual. Bahkan, di beberapa negara di dunia telah melegalkan perkawinan sesama jenis. Seperti yang ada di negara Belanda, Amerika, Belgia, Spanyol, Kanada, Afsel, Norwegia, Swedia, dan lain sebagainya.

Maka, Indonesia haruslah meninggalkan pemahaman sekuler yang akan merusak generasi bangsa. Dengan  menerapkan syari’at Allah SWT,  rahmat Allah akan datang kepada hambanya yang beriman, sehingga tidak sampai ditimpakan azab yang pedih. Jika tidak mau menerapkan, sudah siapkah menanggung azab Allah SWT yang maha dahsyat? [syahid/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version