View Full Version
Sabtu, 14 Oct 2017

Dakwah Tanda Keimanan dan Kepatuhan

SURAT PEMBACA:

Reaksi tak terduga muncul begitu Menkopolhukam Wiranto mengumumkan lahirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang(perppu) No 2 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan. Bahkan presiden Joko Widodo telah menandatanganinya pada 10 Juli 2017 lalu. Hal ini mengulang kebijakan rezim orde lama yang membubarkan Ormas Islam.

Padahal pasal 22 UUD 1945 dan UU No 11 tahun 2011 menyatakan : "dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa". Salah satu syaratnya adalah adanya keadaan,  yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU.

Inilah yang menjadi bukti bahwa rezim saat ini adalah rezim diktator yang represif dan sewenang-wenang. Rezim ini dengan menggunakan perppu tersebut juga berpotensi : membungkam suara kritis, mengekang dakwah, mengkriminalisasi ajaran Islam, mengkriminalisasi Ormas dan aktivis Islam.

Padahal kita sebagai umat muslim berkewajiban untuk beramar ma'ruf dan mengingatkan kepada muslim yang lain, terutama adalah pemerintah, bahwa dengan adanya perppu ini, pemerintah telah mendzalimi rakyat. Allah SWT berfirman: "serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dia-lah yang lebih mengetahui siapa yang sesat dari jalan-Nya dan Dia-lah yang lebih mengetahui siapa yang mendapat petunjuk." (TQS. An-Nahl(16):125).

Menyeru atau berdakwah tentu memerlukan dukungan dan pembelaan dari semua yang mengaku mengimani Allah SWT dan Rasul-Nya. Dengan demikian jelas sekali keimanan kepada Allah SWT dan Rasul-Nya juga mengaharuskan untuk menentang apa saja yang menghalangi dan memberangus dakwah Islam.

Alhasil, orang beriman selayaknya menolak perppu tersebut. Mereka harus menentang apa saja yang dapat mengahalangi dakwah Islam dan mengahalangi penerapan syari'ah Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan. Wallah a'lam bi ash-shawab. 

Kiriman dari Fitri Oncom


latestnews

View Full Version