View Full Version
Kamis, 19 Oct 2017

Benarkah DPR Mewakili Suara Rakyat?

Oleh: Nelsa Kurnia 

(Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga)  

Perppu Ormas semakin banyak menuai penolakan publik. Aksi penolakanpun terjadi di berbagai daerah, di Jakarta ratusan ormas yang mengatasnamakan Aliansi ormas dan umat islam jabodetabek menggelar unjuk rasa aksi damai 218 didepan gedung DPR untuk mendesak anggota dewan membatalkan Perppu Ormas.

Sementara di  Medan ratusan massa dari sejumlah ormas islam melakukan long march dari Masjid Agung Medan hingga Gedung DPRD Sumut dan melakukan orasi di gedung wakil rakyat itu pada jum’at 18/8 sore. Ribuan massa dari FUIB (Forum Umat Islam Bersatu) turut melakukan aksi pada sabtu 23/9 di sisi timur Tugu Pahlawan, jantung kota Surabaya.

Pada hari Jumat, 29 September 2017 selepas shalat Jum’at 150 ribu umat Islam dari berbagai ormas Islam yang berasal dari berbagai daerah kembali berkumpul di depan Gedung DPR RI dan sekitar  Senanyan.  Delegasi Aksi 299 sempat melakukan audiensi di dalam Gedung DPR RI, Audiensi ini memperoleh hasil 4 Frasksi DPR akan tolak Perppu, salah satunya adalah Fraksi Gerindra yang menegaskan sikapnya terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) yaitu akan menolak Perppu menjadi Undang-Undang di DPR. Gerindra menolak lantaran aturan-aturan di dalam Perppu dinilai malah membuat kegaduhan baru.

Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli zon mengatakan bahwa perppu tersebut  bertentangan dengan UUD45 khususnya kebebasan berserikat dan berkumpul, selain itu dasar-dasar penerbitan Perppu pada Juli lalu juga tak memiliki justifikasi yang kuat. Salah satunya, kata dia, tak ada kegentingan yang memaksa. Selain itu Gerindra juga bakal menjalin komunikasi dengan fraksi lain untuk menolak Perppu Ormas. Pasalnya, sudah ada beberapa fraksi yang memiliki pandangan yang sama dengan Gerindra, seperti PKS, Demokrat, dan PAN.

Aksi 299 mendapat  dukung berbagai Kalangan, di Parepare Sekitar 1200 warga nonton bareng (nobar) Film G30/S PKI, Kamis (28/9/2017) di Gedung Islamic Center Parepare, Sulsel. Nobar tersebut diselenggarakan Forum Peduli Umat (FPU) Kota Parepare sebagai bentuk dukungan terhadap Aksi 299:  Menolak Perppu Ormas No. 2 Tahun 2017 dan Menolak Kebangkitan PKI (Partai Komunis Indonesia). Sebelumnyapun sempat viral video ajakan mahasiswa untuk mengikuti aksi 299 di Jakarta yang dipelopori oleh mahasiswa UHO dan beberapa mahasiswa dari IAIN Kendari pada beberapa waktu silam.

Sayangnya birokrasi kampus IAIN secara spontan memberikan hukuman kepada para mahasiswa yang masuk dalam pembuatan video viral tersebut tanpa alasan yang jelas.  Ancaman sanksi berat bagi mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Sulawesi Tenggara oleh pihak rektorat karena mengikuti Aksi 299 apalagi dengan  mengenakan jas almamater dan divideokan, dinilai sebagai bentuk menghalangi hak konstitusional untuk menyatakan pendapat di muka umum.

Menurut Ketua Koalisi Advokat Penjaga Islam Ahmad Khozinuddin penyaluran aspirasi mahasiswa dalam melaksanakan hak konstitusionalnya, baik dengan cara mengikuti ulama terjun dalam Aksi Bela Islam 411, Aksi Bela Islam 212, Aksi Bela Islam 299, dan/atau berbagai aksi bela Islam lainnya, tidak boleh dihalangi atau dikebiri oleh siapapun, baik atas nama pribadi, institusi, apalagi jika diatasnamakan kampus yang menjunjung tinggi Tri Dharma Pendidikan.

Sejatinya masyarakat berharap DPR bisa bersikap sejalan aspirasi publik untuk menolak perppu ormas yang nyata membahayakan karena memberangus sikap kritis dan dakwah Islam. Melalui Perppu ini, Pemerintah dapat secara sepihak menuduh, menetapkan, sekaligus memberi sanksi kepada Ormas yang dipandang melanggar dan bertentangan dengan Pancasila tanpa melalui proses pengadilan.

Misalnya kalau ada yang menyampaikan ajaran Islam seperti ajaran haramnya pemimpin wanita, atau haramnya pemimpin kafir, bisa dikenakan pasal menyebarkan permusuhan, dan bisa langsung ditindak tanpa pengadilan.  Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Profesor Suteki menilai bahwa Perppu Nomor 2 Tahun 2017 atau Perppu Ormas menjadikan Pemerintah berpotensi melakukan tindakan represif dan kesewenang-wenangan terhadap ormas yang dianggap sebagai lawan rezim pemerintah yang berkuasa.

Umat Islam bersama Ulama, Habib, Tokoh, Mahasiswa dan ormas Islam sudah mengumandangkan perang dg ketidakadilan Perpu ormas anti Islam. Namun masih banyak pihak di DPR (khususnya partai pemerintah) seolah tidak memperhatikan aspirasi masyarakat dan cenderung membela kepentingan pemerintah tanpa peduli benar dan salahnya sebuah kebijakan. Ketua Fraksi Partai Hanura DPR Nurdin Tampubolon menyatakan bahwa Hanura jelas menyetujui terbitnya Perppu Ormas. 

Sementara menurut Sekretaris Fraksi Hanura DPR Dadang Perppu itu diperlukan sebagai dasar untuk menghadapi Ormas-ormas yang berpotensi membahayakan persatuan dan kesatuan negara.Dia pun berkeyakinan, semua fraksi di DPR sejatinya menyetujui Perppu Ormas dijadikan UU. Di  sela acara Diklat Partai Golkar, Jakarta, Jumat (8/9). Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyatakan harapannya agar  DPR mendukung pemerintah, karena  menurutnya urgensi DPR untuk mendukung.

Fenomena ini seharusnya menyadarkan publik bahwa DPR dalam sistem demokrasi sulit dan bahkan mustahil bersikap adil, menjalankan fungsinya mengoreksi pemerintah dan menjadi sarana perwujudan aspirasi publik. Kalau betul mewakili kepentingan publik, betul mewakili suara rakyat, seharusnya tidak timbang-timbang lagi kepentingan partainya, koalisinya dengan pemerintah.  

Berbeda dengan sistem islam meski penguasa memiliki otoritas melegalisasi (tabbani) suatu penafsiran hukum, tetapi dia sendiri dibatasi oleh kompetensinya, diawasi para qadhi dan dikontrol oleh tingkat kesadaran politik masyarakat,  dimana aspek kebijakan yang berkaitan dengan keahlian dan strategi diserahkan pada ahlinya dan menjunjung tinggi kebenaran, tegas dalam koreksi terhadap kebijakan yang menyimpang dan mengakomodir seluruh harapan publik atas sikap dan kebijakan pemerintah dalam mengurus Negara.

Sudah selayaknya MK dan DPR menindaklanjuti aspirasi penolakan Perppu yang banyak disuarakan rakyat, dengan menetapkan kebijakan dan/atau keputusan menolak Perppu Ormas dan kepada segenap komponen umat dan bangsa, marilah bersama-sama untuk serius dan sungguh-sungguh, melibatkan diri dalam aktivitas dakwah untuk mengontrol roda kekuasaan agar berjalan di atas rel Qur’an dan Sunnah. Agar Negeri ini dinaungi berkah, menjadi negeri yang baldatun, thoyyibatun, warobbun ghoffur[syahid/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version