View Full Version
Sabtu, 18 Nov 2017

Diduga Jurnalis MetroTV Terlibat Rekayasa Kecelakaan Setya Novanto, Benarkah?

JAKARTA (voa-islam.com) - Teka-teki kecelakaan tunggal yang mengakibatkan pelarian DPO Setya Novanto, Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar ini menambah daftar keanehan dan rekayasa di negeri ini.

Sebagaimana dikutip dari porosnews.com, AliaNsi Jurnalis Anti Sogokan (ANJAS) menyikapi keterlibatan jurnalis salah satu televisi swasta yang diduga berkolaborasi dengan tersangka kasus korupsi,  AliaNsi Jurnalis Anti Sogokan (ANJAS) yang diketuai Adista Sipriariang menilai:

Bahwa dirasa perlu penegak hukum untuk turut memeriksa jurnalis terkait, perihal ada-tidaknya upaya menghalangi penyidikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka korupsi. Sebab, keberadaan sang jurnalis dengan seseorang yang tengah diburu penegak hukum, langsung maupun tidak langsung, bisa diartikan sebagai upaya turut serta menyembunyikan orang yang diduga melakukan kejahatan. Sehingga berdasarkan KUHP, jurnalis terkait bisa turut dijerat hukum.

Di samping itu, ANJAS juga merasa perlu agar penegak hukum memeriksa asal-usul harta benda, deposito pada rekening jurnalis yang bersangkutan. Karena berdasarkan informasi yang beredar, jurnalis tersebut cukup dekat tersangka dan partai yang dipimpin. Dan dalam keseharian, ia diketahui memiliki harta benda yang nilainya tak wajar. Sehingga patut diduga, terdapat uang hasil dugaan korupsi yang dilakukan tersangka, yang mengalir kepada jurnalis tersebut.

Seluruh hal ini ANJAS minta, semata bertujuan agar citra jurnalis yang positif bisa terjaga. Sehingga peran jurnalis/media massa sebagai pilar demokrasi tetap layak disematkan.

Drama busuk itu terungkap juga. Diduga tak mau menghuni sel Setya Novanto mengeluarkan jurus pamungkasnya. Tersangka kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara dan rakyat Indonesia triliunan rupiah itu mengeluarkan jurus pura-pura kecelakaan.

Kamis malam 15 November 2017 Setya Novanto sudah bisa ditangkap karena KPK sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan. Namun beberapa jam sebelum ditangkap di rumahnya Novanto menghilang dengan alasan dibawa tamu misterius.

Akhirnya penyidik KPK dibawah pimpinan Aris Budiman pulang dengan tangan hampa. Lima jam mereka mencari Novanto gak ketemu. Juru bicara KPK Febry Diansyah sampai membujuk Novanto agar menyerahkan diri dan kemudian mengancam akan memasukkan politikus partai Beringin ini dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).

Rekayasa Kecelakaan

Skenario kecelakaan dengan sutradara Hilman wartawan Metro TV yang sehari-hari adalah Ketua Forum Wartawan DPR/Press Room yang terpilih berkat dukungan logistik Novanto waktu gantikan Ade Komarudin.

Nah, daripada Novanto masuk sel KPK, dibuatlah skenario Novanto kecelakaan. Hilman ada di TKP (Tempat Kejadian Perkara) merekam kejadian itu dan langsung menyebarkan ke media sosial dan langsung viral.

Dan publik pun tercengang atas berita Novanto kecelakaan. Tapi publik terlanjur tidak percaya. Karena politikus dengan segudang kasus ini memang dikenal Raja Sinetron.

Banyak yang mendoakan agar Setya Novanto ini benar-benar kecelakaan sungguhan dan dirawat seumur hidup. Bisa juga mati atau gila. Banyak rakyat yang menyumpahinya.

Para pemilik Toyota Fortuner pun minta kejelasan mengenai kualitas mobil yang mereka miliki setelah melihat berita di TV. SN kecelakaan naik mobil yang sama nabrak tiang listrik cuma rusak grill dan bemper tapi penumpang di dalam bisa luka2 kepala benjol segede bakpau berdarah2 dan bisa jadi nanti hilang ingatan.

Mereka menanyakan hal ini karena selalu membawa mobil jauh lebih kencang dari Setya Novanto yang mereka lihat di tv yang hanya nabrak tiang dan tiangnya pun masih berdiri tegak sedangkan penumpang luka parah.

Rupanya skenario kecelakaan ini memang sudah diatur. Mobil Toyota Fortuner yang digunakan Setya Novanto pernah diiklankan November 2017. Begitu juga soal rumah sakit Permata Hijau, beberapa hari sebelum kecelakaan, pihak Novanto sudah memesan beberapa kamar. Sedangkan video kecelakaan diatur Hilman Wartawan Metro TV.

Skenario Kecelakaan ini dibuat untuk menghindari penangkapan dan penahanan KPK.  Karena Novanto sedang mengajukan kembali Praperadilan atas Penetapan dia tersangka kedua kalinya oleh KPK. Novanto berharap dia menang lagi. Dan kuat dugaan dia memang sudah membayar hakim yang akan menyidangkan nya. Jika Novanto dimenangkan lagi artinya hakim memang dibayar, sesuatu yang sudah umum terjadi di Indonesia. Apalagi Setya Novanto memang dikenal dekat dengan Hatta Ali bos Mahkamah Agung.

Jika Novanto kalah dalam praperadilan, tentu ada lagi skenario yang ia bikin yakni skenario geger otak alias Sakit Jiwa. Selanjutnya tentu dia akan dirawat cukup lama di rumah sakit.

Orang seperti Setya Novanto ini sangat mendewakan kebebasan dibanding kehormatan. Dia jadi Politikus bukan untuk mengabdi kepada rakyat tapi hanya sekedar mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya. Kemiskinan di masa lalu yang bikin orang ini gila harta.

Fortuner

Sebuah situs otomotif Otosia.com tempat bursa mobil memasang iklan TOYOTA FORTUNER Grand New  VNT Diesel 2012  di jual  nopolnya B 1732 ZLO sama dengan kendaraan yang tabrakan diduga dipakai Setnov. Iklan itu mungkin paling dahsyat  Dilihat sebanyak 8.828 kali. Akhirnya mobil itu terjual Rp. 279.000.000, dan tertulis Sudah laku. Namun malamnya ada kasus Setnov. 

Sebelumnya redaksi menerima Estimasi budget dalam dunia Production House mungkin tahu semua hal ini. Berikut ini nyaris sama dengan kasusnya:

Kembali ke kasusnya Setnov. Sungguh orang-orang yang mengatur skenario untuk menyelamatkan Setya Novanto adalah orang-orang jahat yang hanya memikirkan kenikmatan uang tanpa memikirkan kejahatan Novanto terhadap uang rakyat Indonesia yang dirampoknya. Atau apakah jika Setnov di bui maka dia akan nyanyi dan akan banyak yang tersentuh. AMPUN!!!

Detik melansir, Hilman dijadikan tersangka.

Hilman Mattauch, wartawan yang juga mengemudikan mobil Toyota Fortuner B 1732 ZLO dan membawa Setya Novanto dijadikan sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas. Hilman ditilang karena kelalaiannya dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan.

"Makanya kita kenakan UU Lalu Lintas, lex spesialis, Pasal 283 jo Pasal 310," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/11/2017).

Argo mengatakan, Hilman tidak ditahan dalam kasus kecelakaan ini karena ancaman hukumannya hanya 3 bulan. Namun Argo menegaskan bahwa Hilman statusnya tersangka dalam kasus kecelakaan itu.

"Namanya ditilang tersangka bukan? Iya toh (tersangka). Nggak ditahan," imbuhnya.


Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 berbunyi:

Ayat (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).


Hilman dijerat dengan Pasal 283 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan lantaran diketahui mengemudi sambil berkomunikasi via telepon. Hilman saat itu hendak menyerahkan telepon genggamnya kepada Setnov untuk wawancara live by phone.

"Jadi dengan adanya kegiatan itu maka pengemudinya, karena mengemudikan sambil pegang handphone tidak stabil, sehingga menyebabkan dia keluar jalur ke kanan, serempet pohon dan tabrak tiang listrik," paparnya.

Sebelumnya, Hilman menjemput Setnov dari kantornya di Gedung DPR RI. Saat itu, Hilman membawa Setnov untuk wawancara di kantor Metro TV. Tapi sebelum sampai lokasi, mobil yang dikendarai Hilman kecelakaan di Jl Permata Berlian, Jakarta, Kamis (16/11) malam. [AMdr/berbagaisumber]


latestnews

View Full Version