View Full Version
Sabtu, 25 Nov 2017

Penyederhanaan Listik, Rakyat Menjerit

Sahabat VOA-Islam...

PLN kembali melemparkan wacana yang meresahkan publik. Golongan listrik 2200VA ke bawah akan di hapus artinya golongan 450 VA dan 900VA non subsidi, 1300VA , 2200VA akan di sederhanakan menjadi 4400VA. Tak ayal ini menuai pro kontra.

Ekonom Institute for Economic Development (INDEF) Bima Yudistira menilai penyeragaman golongan atau tarif hanyalah dalih pemerintah untuk menaikkan tarif listrik bagi pelanggan 900VA nonsubsidi. "Ini saya lihat sebenarnya kedok pemerintah untuk menaikkan tarif listrik."  ujar Bima kepada CNNindonesia.com.

Apa yang mendasari kebijakan pemerintah tersebut? Melihat apa yang disampaikan menteri keuangan bahwa kondisi keuangan PLN sedang memburuk. Dari laporan keuangan PLN kuartal II-2017 utang PLN telah mencapai Rp 420 triliun. Kewajiban itu terdiri dari utang jangka panjang Rp 299 triliun dan jangka pendek Rp 121 triliun. Dengan pinjaman sebesar itu bunga yang harus dibayar mencapai Rp 10 triliun pada tahun 2017. Kewajiban pembayaran pokok dan bunga tersebut tidak didukung oleh pertumbuhan kas bersih operasi. Hal ini bukan tidak mungkin PLN akan mengalami gagal bayar.

Kondisi keuangan PLN semakin memburuk karena PLN harus investasi untuk program pembangunan pembangkit listrik 35 000 MW yang merupakan penugasan pemerintah Jokowi-JK pada tahun 2015-2019. Dari jumlah tersebut yang di garap PLN 10 000 MW, sisanya di serahkan pada swasta. Proyek tersebut juga menuai pro kontra. Pasalnya, hingga 2019 kebutuhan listrik nasional maksimal hanya 16000MW. Artinya akan ada kelebihan 19 000-21000 MW. Padahal listrik yang telah diproduksi oleh produsen swasta harus dibeli PLN, meskipun tidak diserap oleh pasar.

Melihat kondisi yang ada, kita bisa menilai bahwa ada pemaksaan proyek 35000 MW, karena kebutuhan masyarakat tidak sebanyak itu. Sedang pemaksaan tersebut akan membebani rakyat. Rakyat akan menanggung beban utang PLN. Dengan penyederhanaan listrik rumah tangga menjadi 4400 MW maka rakyat akan membayar listrik lebih mahal. Padahal kebutuhan daya untuk rumah tangga tidak sebanyak itu.

Kebijakan pemerintah dengan penyeragaman listrik rumah tangga tersebut membuktikan bahwa negara gagal dalam mengurus rakyat , negara dzalim terhadap rakyat. Negara menjual listrik pada rakyatnya sendiri, hanya untuk keuntungan segelintir orang (swasta).

Dalam pandangan Islam, listrik merupakan bagian dari kepemilikan umum. Sehingga listrik harus dikelola negara demi kepentingan rakyat. Negara haram memperjualbelikannya. Negara wajib memberikannya kepada rakyat secara gratis.  Jikapun ada pungutan hanya sebatas biaya produksi, tidak boleh mengambil keuntungan. Wallahua'lam. [syahid/voa-islam.com]

Kiriman Nana Munandirah


latestnews

View Full Version