View Full Version
Selasa, 28 Nov 2017

Liberalisasi Agama Mengancam Aqidah Umat

Oleh:

Heni YulianaAktivis Muslimah Peduli Ummah dan aktif di komunitas menulis revo-writer

 

TAK HENTI-HENTINYA kaum liberal menyerang Islam, setelah sebelumnya mengusulkan agar kolom agama dalam KTP untuk dihapuskan dengan alasan keadilan dan toleransi, kini mereka berulah kembali dengan mengajukan agar penghayat kepercayaan/ aliran kepercayaan bisa masuk kolom agama di KTP.

Sebagaimana kita ketahui, negara ini dalam UU Nomor 5 Tahun 1965 mengakui adanya 6 agama yaitu Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Budha, Hindu dan Konghuchu. Dan pada tanggal 7 November 2017 Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Nggay Mehang Tana, Pagar Sirait, Arnol Purba dkk tersebut. Ketua MK Arif Hidayat menganggap penghayat kepercayaan mendapat perlakuan yang tidak adil ketika tak bisa mencantumkan kepercayaan yang dia anut di KTP (detik.com)

Dikabulkannya gugatan sekelompok orang ini sontak mendapat tanggapan yang beragam dari berbagai pihak. Ada yang menyambut baik putusan ini tapi lebih banyak yang justru mempertanyakan dan cenderung tak setuju dengan putusan MK tersebut. Yang setuju memiliki pandangan bahwa semua kepercayaan berhak mendapatkan haknya dalam menjalankan kepercayaannya. Yang menolak ialah Ketua Bidang Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengatakan pihaknya mempertanyakan alasan MK mengabulkan gugatan pemohon terkait diperbolehkannya penghayat kepercayaan untuk mencantumkan alirannya dalam kolom agama di KTP. Yunahar merasa khawatir akan ada dampak besar di masa depan terkait putusan MK tersebut (tirto.id).

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin bersama Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam tingkat pusat menyatakan sikap menolak putusan Mahkamah Konstitusi terkait penghayat kepercayaan di Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Tempo.co).

Penolakan sejumlah tokoh umat Islam sangat beralasan. Putusan ini berbahaya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini adalah upaya membenturkan antar umat beragama. Di Indonesia sendiri terdapat 187 aliran kepercayaan termasuk didalamnya Sunda Wiwitan dan Kejawen. Ini akan mengaburkan definisi agama itu sendiri dan sangat bertentangan dengan akidah Islam.

Islam meyakini sumber hukumnya hanya Al-Qur’an dan As Sunah, tapi dalam aliran kepercayaan ada sumber lainnya seperti adat istiadat dan warisan para leluhurnya. Kita bisa menyaksikan setiap tahunnya kaum muslim terlibat dalam acara semisal tradisi malam 1 syuro,ngumbah keris dan tradisi-tradisi lainnya yang bertentangan dengan syariat Islam. Ini akan mengakibatkan kaum muslim terjebak pada kesyirikan, menduakan Allah, dan meyakini akan keukuatan lain selain kekuatan Allah SWT.

Seharusnya negara menjadi perisai atau junnah untuk menjaga akidah umat dengan meluruskan pemahaman yang salah tersebut dan mengajak umat agar memurnikan ajaran Islam sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW bukan malah menjerumuskan umat pada keharaman.

Ini juga merupakan upaya legalisasi liberalisasi agama. Seseorang bebas menafsirkan agama sekehendaknya dan bahkan boleh untuk tidak beragama sekalipun atau atheis. Ini  didukung dan difasilitasi oleh negara. Penganut aliran kepercayaan yang selama ini masih malu-malu akan semakin memperlihatkan jati dirinya setelah pencantuman aliran kepercayan resmi dicantumkan di KTP.

Iniadalahbuahdarisistem demokrasiliberal yang mencengkram negeri ini. Demokrasi dengan Four of Freedoms nya membebaskan seseorang untuk beragama dan berkeyakinan sesuai hawa nafsunya. Dalam demokrasi tidak menjadi masalah jika seseorang menganut aliran kepercayaan bahkan aliran sesat sekalipun.

Ahmadiyah yang nyata-nyata telah menodai syariat Islam akan terakomodir dengan adanya semua ini. Seolah apa yang mereka lakukan ialah benar karena secara administratif keberadaan mereka telah diakui oleh negara. Ini sungguh bertolak belakang, ketika ada kelompok yang berupaya untuk mencerdaskan umat dengan memperjuangkan syariat Islam secara kaffah malah diidentikan dengan tindakan radikal dan wajib ditindak.

Terbukti dengan disahkan nya Perppu Ormas No.2 tahun 2017 menjadi UUpada tanggal 24 Oktober 2017 kemarin, ini adalah tindakan kriminalisasi terhadap ajaran Islam. khilafah yang merupakan ajaran Islam dijadikan sebagai bulan-bulanan dan dituduh bertentangan dengan pancasila dan kebhinekaan. Padahal kita tahu persis Khilafah lah solusi tuntas permasalahan yang membelit negeri ini.

Sistem Islam atau Khilafah akan menjaga dan menjamin aqidah umat. Karena dengan aqidah syarat masuk surga dan neraka nya seseorang. Ini bukan berarti pula semua orang dipaksa untuk memeluk Islam.  Allah SWT berfirman:

لا اكراه في الدين

"Tidak ada paksaan dalam memeluk agama [Islam]." (QS al-Baqarah [2]: 256).

Khilafah menjamin setiap pemeluk agama menjalankan setiap aktivitas keagamaannya tak terkecuali kaum kafir dan musyrik.

Pemeluk agama selain Islam (red. Kafir) ketika telah menyatakan kepatuhan dan ketundukan nya terhadap Islam dengan membayar jizyah maka harta, jiwa dan kehormatannya dijaga oleh negara. Sebagai contoh di masa khalifah Umar bin Khattab tak ada satupun warganya yang dipaksa memeluk Islam semua bangunan ibadah umat lain dibiarkan berdiri.

Sangsi tegas akan diberikan pada orang atau sekelompok orang yang nyata-nyata merusak aqidah umat. Ini menjadikan umat terhindar dari kesyirikan, yang merupakan dosa besar yang tak terampuni.

Inilah penjagaan yang diberikan oleh negara yang menerapkan Islam sebagai landasannya. Dan Islam sebagai hukum yang mengatur seluruh urusan umatnya. Dengan aturannya memberikan rahmat bagi seluruh alam. *

 

 


latestnews

View Full Version