View Full Version
Kamis, 30 Nov 2017

Mewaspadai Keputusan MK Soal Aliran Kepercayaan

SESUAI yang dilangsir oleh media Okezone.com. Bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan para penganut aliran kepercayaan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat.

Arnold Purba merupakan salah seorang yang berkontribusi besar memperjuangkan aliran kepercayaan di Mahkamah Konstitusi.  Beliau erujar,  "Permintaan penulisan penganut kepercayaan di KTP sudah diajukan sejak 20 tahun lalu agar adanya kesetaraan secara umum."

Para penganut aliran kepercayaan selama ini merasa diperlakukan secara diskrimimasi. Karena selama ini mereka sulit untuk mengisi biodata dalam hal apapun baik itu adminstrasi pemerintahan,  dan pekerjaan dengan tidak diakuinya keberadaan aliran kepercayaan terutama pada anak-anak mereka.

Apa itu aliran kepercayaan? 

Aliran kepercayaan berarti paham yang mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa, tetapi tidak termasuk atau tidak berdasarkan ajaran salah satu dari kelima agama resmi (Islam,  Katolik,  Kristen Protestan,  Hindu dan Budha). Kemendagri berujar ada 12 juta penganut kepercayaan di Indonesia dan 6-8 juta diprediksi akan berganti KTP (sumber: Okezone.com).

Mewaspadai aliran kepercayaan terhadap generasi

MUI sangat menyayangkan pemerintah diam-diam tanpa melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mensahkan keberadaan aliran kepercayaan pada KTP.  Sekretaris Dakwah MUI, Fahmi Salim mengkhawatirkan dampak negatif dari keputusan Mahkamah Konstitusi. Fahmi mempertanyakan atas dasar apa penganut kepercayaan dapat masuk dalam kolom KTP agama (sumber: Republika.co.id)

Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak ingin andil dari pihak alim ulama yang mumpuni dan memahami agama dengan baik menjadi pengambil kebijakan. Perlu dipahami bahwa aliran kepercayaan ini sekalipun hanya sekadar pengakuan di KTP,  dapat mempengaruhi corak kehidupan bermasyarakat.  Baik dalam hal ibadah,  pendidikan, pernikahan, perceraian sudah dipastikan akan berbeda dengan pemahaman agama.

Pemerintahpun harus menyiapkan serangkaian peraturan lainnya untuk dapat berlakunya aliran kepercayaan. Mulai dari guru, kantor urusan agama pasti tidak berlaku bagi mereka. Dan administrasi lainnya yang sebenarnya tidak diperlukan dalam tatanan sosial.

Bagaimama dengan generasi kedepan? 

Agama masyarakat tergadaikan.  Jangankan menurut  kaca mata Islam. Menurut kepercayaan agama lainpun itu merupakan hal yang sangat salah dan berbahaya. Menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat dan mengubah tatanan kehidupan sosial menjadi hal utama. 

Berikut yang dapat disimpulkan bahaya bagi masyarakat dan generasi :

1. Kian maraknya zina, kumpul kebo dan sejenisnya. Karena aliran kepercayaan bisa saja menganggap itu diperbolehkan
2. Dalam hal peribadatan,  munculnya syirik dan khurafat
3. Pernikahan yang tidak sejalan dengan kaca mata agama. 
4. Pendidikan membuat generasi hilang jati diri sebenarnya.  Karena aliran ini bisa mematikan agama
5. Waspada masuknya komunis kedalam masyarakat secara perlahan.

Dan masih banyak hal lainnya yang menunjukkan Indonesia Darurat Agama.

Pandangan Islam terhadap aliran kepercayaan

Islam tidak mengenal istilah "aliran kepercayaan". Allah SWT telah menyempurnakan Ideologi Islam dengan sesempurnanya.  Sebagaimana Allah SWT berfirman :

ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ"

"...Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu.." QS. Al-Ma'idah 5: 3

Maka Allah SWT hanya menurunkan agama Islam sebagai agama yang sempurna. Dan aliran kepercayaan apapun tertolak dalam pandangan Islam. Dan bahkan bagian dari syirik serta kurafat yang merupakan dosa besar bagi pelakunya.

Bagaimana mungkin MK dan Mendagri bisa mengabulkan permohonan mereka yang jelas-jelas justru dapat menimbulkan keresahan dan kekacauan di tengah-tengah masyarakat,  sementara UU ormas Islam yang notabene menyuarakan ajaran Islam dengan benar dicekal dan dideskreditkan Islam dan ajaranya. Serta para pegembannya dianggap membahayakan negeri ini.

Siapakah yang sebenarnya lebih membahayakan?  Umat Islam yang memperjuangkan Islam dan mencintai negeri ini dengan landasan iman.  Atau penguasa ruwaibidhah yang justru menjadi penghancur negeri ini. *

 

Asmarida, S. Pd.I

Praktisi pendidikan dan pemerhati sosial tinggal di Meulaboh, Aceh Barat


latestnews

View Full Version