View Full Version
Rabu, 28 Feb 2018

Malaikat Perenggut Nyawa

Sahabat VOA-Islam...

Akhir-akhir ini mata kita menjadi terbelalak melihat realita kehidupan jaman now. Bagaimana tidak? Ada tiga kasus sekaligus yang sangat menyayat hati dan dilakukan oleh seorang ibu.

Kita selalu berpandangan bahwa ibu adalah malaikat bagi setiap anak. Dan jika berbicara kasih sayang, kasih sayang ibu tiada batas. Seperti lagu yang sering terdengar di era 90an, ‘kasih ibu sepanjang masa’. Namun hari ini ada kasih sayang yang  berubah hingga menjadi predator mengerikan bagai malaikat perenggut nyawa.

Kasus pertama, seorang ibu  yang membuang bayi di daerah malang. Diduga ibu ini  melahirkan di dalam kamar kos dan langsung mencabut ari-ari bayi tersebut dan sudah dalam keadaan meninggal. Wanita berinisial UL (23) diduga sebagai pembuang bayi di di Jalan Simpang Gajayana, Kota Malang, Kamis (11/1/2018) pagi.

UL mengaku bahwa ia merupakan korban pemerkosaan dari lelaki yang tidak ia kenal sembilan bulan lalu. Namun, setelah diselidiki lebih lanjut oleh pihak kepolisian ternyata mahasiswi semester 10 ini melakukan hubungan terlarang bersama pacarnya  dengan landasan suka sama suka.  Kasus kedua, siswi berumur 16 tahun nekat membunuh anaknya dengan menikam bayinya menggunakan gunting hingga tewas.

Kesamaan dari kedua kasus diatas adalah latar belakang perlakuan terhadap bayi tersebut. Kedua ibu muda tersebut mendapatkan bayi dengan cara yang tidak sah. Melakukan hubungan diluar nikah. Namun ketika sudah hamil dan melahirkan bingung untuk mempertanggungjawabkan karena tidak siap dengan status mereka sebagai orang tua karena hubungan dilakukan bukan untuk membangun bahtera rumah tangga tetapi hanya sekedar memuaskan hawa nafsu yang sedang terlintas dan ‘kebelet’ untuk segera dipenuhi.

Beginilah potret masalah sosial yang terus disuguhkan di hadapan kita. Setidaknya ada beberapa faktor eksternal yang mendorong seorang remaja melakukan perbuatan tersebut :

  1. Pergaulan antara laki-laki dan perempuan sangat bebas. Tidak ada batasan hubungan diantara keduanya. Jika kita melihat fakta-fakta seperti di atas pada awalnya mereka memiliki hubungan dekat yang disebut dengan pacaran. Walaupun tak semua pacaran berujung perzinahan namun semua perzinahan diawali dengan pacaran. Mirisnya, hari ini remaja khususnya, berlomba-lomba untuk memiliki pacar dan telah menjadi kebanggan tersendiri jika memilikinya.
  2. Hukum tindak pidana yang berlaku di Indonesia hanya membahas tiga macam bentuk perzinahan. Menurut Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KHUP) yang dimaksud dengan zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki laki atau perempuan yang sudah kawin dengan perempuan atau laki laki yang bukan istri atau suaminya. Agar dapat termasuk dalam pasal ini maka persetubuhan itu harus diiasarkan atas suka sama suka, tidak boleh adanya pakasaan oleh salah satu pihak. Bukanlah dikatakan zina apabila perzinaan itu dilakukan dengan paksaan (pasal 285), persetubuhan dengan perempuan dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya (pasal 286 ) dan persetubuhan dengan perempuan yang belum cukup umur lima belas tahun (pasal 287). Dengan hukum ini membuka celah para pezina melakukan hubungan haram karena tidak masuk dalam  tindak pidana.
  3. Merebaknya konsumsi hedonisme pada remaja yang mengakibatkan terangsangnya hawa nafsu. Semua terbungkus cantik dalam 3f (fun, fashion, film). Tempat hiburan yang mendukung, gaya pakaian wanita yang semakin minim, dan film yang semakin menebar virus love terus diaruskan untuk membentuk mindset remaja sehingga mewajarkan melakukan hal tersebut.

Ada sebuah proyek besar yang telah tersistem secara rapi sehingga faktor di atas tetap melenggang bahkan dianggap bukan menjadi sebuah permasalahan tetapi sesuatu yang biasa. Ide liberalisme meracuni pemikiran masyarakat khususnya pemuda.

Semua kehidupan bebas dilakukan. Bebas mengepresikan diri, bebas bertingkah laku, bebas menentukan pilihan walaupun pada akhirnya semua berakhir tragis tapi ini terus berulang karena mindset sudah mencokol di benak kita.

Memang secara fitrah manusia ingin bebas melakukan sesuatu sesuai keinginannya. Tidak ingin dikekang apalagi bertentang dengan hati nuraninya. Tetapi apa jadinya jika semua keinginan itu disalurkan secara bebas tanpa aturan yang jelas. Lalu dimana perbedaan manusia dengan mahluk ciptaan tuhan lainnya?

Manusia memiliki potensi dalam penciptaannya. Naluri dan kebutuhan jasmani telah diatur sedemikian rupa dengan persentasi yang sudah dipetakan dalam persentasi tertentu oleh sang pencipta. Dan selain menciptakan pencipta juga menurunkan seperangkat aturan dalam pemenuhan  kedua potensi tersebut dengan penyaluran yang tepat.

Jika kita menstandarkan kehidupan dengan fitrahnya  sebagai manusia ciptaan Tuhan maka sudah seharusnya kita memenuhi kebutuhan potensi itu  sesuai dengan aturan sang pencipta. Namun, sayangnya dengan kondisi lingkungan liberal hari ini semuanya bertentangan dengan fitrah. Malah memuluskan tanpa sedikitpun mensolusikan secara tuntas pemahaman liberalisme yang terus melanda. [syahid/voa-islam.com]

Kiriman Endah Octaviana N., Ketua Keputrian LDK


latestnews

View Full Version