View Full Version
Ahad, 20 May 2018

Cinderella Kapitalisme

Oleh: Rut Sri Wahyuningsih (Ibu Rumah Tangga dan Pegiat Medsos)

Belum lama ini, seorang perempuan Inggris, Jasmin (26) menjual keperawanannya dengan harga sekitar Rp 21 miliar kepada seorang aktor terkenal Hollywood. Jasmin diketahui melelang keperawanannya itu melalui Cinderella Escorts.

Bulan April 2017 lalu kembali Cinderella Escorts berhasil menjual wanita Rumania Alexandra Khefren (18) dengan harga 2,4 juta dolar yang dibeli pengusaha Hong Kong.  Cinderella Escorts adalah nama sebuah situs pelelangan keperawanan, yang didirikan oleh Jan Zakobielski (27). Berpusat di Jerman. Dan akhir-akhir akhir ini  mendadak viral di media sosial dikarenakan ada kurang lebih 350 Perempuan Indonesia  dengan usia antara 18 sampai 23 tahun yang sudah mendaftar di Situs Lelang Keperawanan tersebut(TRIBUNNEWS.COM/31/03/2018) .

Dan  untuk itu pihak Cinderella Escorts mengakui memang  banyak mendapat bookingnya dari Indonesia, bookingan itu berasal dari para orang kaya Indonesia termasuk yang viral saat mencuat nama seorang politisi terkenal Indonesi juga turut melelang dengan harga tinggi dalam bursa pelelangan keperawanan ini. Bisa dikatakan permintaan ini  datang setiap hari dari para pengusaha Indonesia, demikian  tambah Jan Zakobielski.

Dengan makin viralnya situs lelang keperawanan ini tak ayal membuat Jan Zakobielski pendiri Cinderella Escorts  menjadi Miliarder. Pundi-pundi uero dan dolar  berdatangan seiring dengan terlelangnya  keperawan  kaum perempuan di dunia. Ironisnya pengajuan lelang keperawanan ini begitu banyak  datang dari perempuan-perempuan Indonesia, yang nota bene dari negeri muslim dengan Islam sebagai agama  yang terbesar.

Tak ada klaim kerugian bagi Jan Zakobielski karena pelacuran skala internasional ini adalah bisnis yang dilegalkan oleh sebagian besar negara barat, inilah hasil dari rusaknya sistim sekulerisme. Perempuan dipandang tak lebih dari komoditas ekonomi. Jika jasa pelayanan seks atau keperawanan mampu menjadi aset perekonomian maka itu akan diwujudkan.

Peradaban barat yang ditegakkan atas landasan pemisahan agama dari kehidupan telah berpengaruh besar kepada negeri-negeri muslim. Yang tampak jelas adalah  Kehidupan glamor, segala yang di  diinginkan bisa terwujud dan kemudahan mendapatkan materi menjadi reklame gratis terutama bagi kaum hawa yang rentan pengaruh. Akhirnya yang ada  dalam benaknya hanya berorientasi kepada materi. Mereka tak lagi menganggap keperawanan dan kesucian mereka sebagai kehormatan. Yah, merekalah sasaran empuk bagi investor-investor berpikiran maksiat dan busuk.

Sekulerisme ( pemisahan agama dari  kehidupan) dan materialisme yang hari ini di terapkan dalam kehidupan sehari-hari telah melahirkan generasi hedonis dan liberalis yang cenderung menghalalkan segala cara. Agama Islam yang dipeluk oleh mayoritas penduduk Indonesia tak mampu berbuat banyak karena telah dimutilasi, di terapkan hanya sebagai pengatur akidah dan ibadah. Sementara di ranah politik, Islam justru dibuang, dicampakkan dan dilabeli terorisme.

Negara dalam hal ini menjadi pihak yang paling bertanggung jawab. Karena fungsi negara sebagai penjaga kehormatan perempuan telah hilang. Berapa banyak perempuan yang kehilangan kehormatannya karena Negara tidak memakai hukum yang shahih.

Islam adalah agama  rahmatan lil ‘alamin. Jelas Islam memiliki aturan komprehensif sebagai solusi. Terkait dengan  pandangan kaum muslim dan aturan Islam terhadap hubungan pria dan wanita, Islam memandangnya sebagai pandangan yang terkait dengan tujuan untuk melestarikan keturunan, bukan semata pemenuhan hasrat seksual.

Dalam konteks itulah Islam menganggap berkembangnya pikiran-pikiran yang mengundang hasrat seksual pada sekelompok orang sebagai perkara yang dapat mendatangkan marabahaya. Oleh karena itu Islam melarang pria dan wanita berkhalwat, melarang wanita bersolek dan berhias di hadapan laki-laki asing (non-mahram). Islam juga membatasi kerjasama yang mungkin dilakukan dalam kehidupan umum, serta menentukan bahwa hubungan seksual antara pria dan wanita hanya boleh dilakukan dalam dua keadaan, yaitu: lembaga pernikahan dan pemilikan hamba sahaya.

Maka menjadi dosa besar jika yang dilakukan masyarakat ataupun yang diterapkan negara adalah hal-hal yang bertentangan dengan aturan Islam. Negara dengan aturan Islam secara simultan (tidak sebagian) akan  dapat mengeliminasi bahkan menghilangkan perizanaan dan ditutup rapat adalah dengan cara:

1) Penyediaan lapangan pekerjaan. Seringkali yang menjadi alasan utama PSK terjun ke lembah zina adalah faktor kemiskinan. Maka penyediaan lapangan pekerjaan berarti adanya kemudahan masyarakat untuk pekerjaan yang layak dan mampu mencukupi kebutuhan diri dan keluarga yang ada di tanggungannya. Negara memberi kemudahan permodalan bagi yang membutuhkan tanpa bunga.

2) Pendidikan/edukasi yang sejalan. Pendidikan bermutu dan bebas biaya harus disediakan negara. Kurikulumnya harus memberikan bekal ketakwaan disamping kepandain dan keahlian pada setiap orang agar mampu bekerja dan berkarya dengan cara yang baik dan halal.

3) Jalur sosial. Pembinaan masyarakat untuk membentuk keluarga harmonis merupakan penyelesaian jalur sosial yang juga harus menjadi perhatian pemerintah. Bila keluarga harmonis maka tidak banyak laki-laki yang membutuhkan mencari kesenangan ke tempat pelacuran. Hal lain adalah pembentukan lingkungan sosial agar masyarakat tidak permisif terhadap kemaksiatan sehingga pelaku perzinaan akan dapat sanksi dan kontrol sosial dari lingkungan sekitar.

4) Penegakan hukum/sanksi tegas kepada semua pelaku zina. PSK dan pemakai jasanya yang merupakan subyek dalam lingkaran zina harus dikenai sanksi tegas. Hukuman di dunia bagi orang yang berzina (jika sudah menikah) adalah rajam, yakni dilempari batu. Dan apabila belum menikah adalah cambuk seratus kali lalu diasingkan selama satu tahun. Sanksi seperti ini akan membuat siapapun berfikir ribuan kali agar tidak jatuh pada tindakan perzinaan.

5) Jalur politik. Penyelesaian perzinaan membutuhkan diterapkannya kebijakan yang didasari syariat Islam. Harus dibuat undang-undang yang mengatur keharaman bisnis apapun yang terkait pelacuran. Negara harus menutup semua lokalisasi, menghapus prostitusi online, juga melarang semua produksi yang memicu seks bebas seperti pornografi lewat berbagai media.

Penyelesaian masalah perzinaan membutuhkan pemahaman untuh terhadap akar masalah, baik karena faktor internal maupun eksternal. Selanjutnya harus ditempuh langkah-langkah integral ( secara menyeluruh dan berhubungan satu dengan yang lainnya) untuk menutup semua terjadinya perzinaan. Karena jika usaha mengatasi masalah ini hanya dengan melaksanakan sebagian perbaikan tanpa menyadari sumber kerusakannya maka bisa dikatakan gagal memahami akar masalah.

Perlu penyadaran melalui dakwah bahwa seluruh masyarakat sesungguhnya membutuhkan negara yang menerapkan syariat Islam secara sempurna dan negara yang mampu menerapkan syariat Islam ini dalam bentuk sebuah instutusi, Khilafah Islamiyah. Wallahua’lam bissawab. [syahid/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version