View Full Version
Selasa, 03 Jul 2018

BPJS Menyusahkan Rakyat?

Oleh: Novita Tristyaningsih, Amd.Ak (Muslimah Peduli umat)

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dikatakan sebagai jaminan kesehatan yang diwajibkan bagi seluruh rakyat Indonesia. Program tersebut diluncurkan pemerintah Per 1 Januari 2014. Program ini telah menghadirkan pro dan kontra. Selama perjalanannya, bermunculan persoalan-persoalan di masyarakat.

Diantaranya, ribetnya mengurus surat rujukan, penolakan yang dialami pasien-pasien BPJS, pemulangan paksa pasien BPJS yang belum sembuh total, pasien harus membayar lagi biaya yang tidak tertanggung oleh BPJS, dan sederetan kasus lainnya.

Berbagai masalah tersebut ternyata tidak menjadikan program ini dihentikan. Bahkan dipaksakan untuk tetap berjalan. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan pada sebagian benak rakyat. Miris hati ini ketika mendapat kabar pasien harus pulang paksa karena tidak sanggup membayar biaya yang tidak tertanggung dan memilih di rawat di rumah padahal pasien masih kritis.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus berupaya supaya seluruh warga ikut dalam program ini. Bahkan pemerintah akan menerapkan sanksi administratif terhadap warga yang tidak ikut BPJS. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris, menjelaskan bahwa sanksi administratif itu berupa tidak akan terpenuhinya sejumlah pelayanan publik bagi warga yang tidak ikut kepersertaan BPJS. Seperti pembuatan eKTP, pembuatan SIM, atau pelayanan publik lainnya.

"Undang - undang membuka peluang itu. Pelayanan publik tertentu bisa terhambat," kata Fahmi usai mengisi kuliah tamu di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Jawa Timur.

Menurutnya, sesuai dengan undang-undang yang berlaku, setiap warga negara wajib ikut program BPJS Kesehatan. Oleh karenanya, akan ada sanksi administratif jika tidak ikut program tersebut.

Publik harus menyadari bahwa BPJS bukanlah jaminan negara atas layanan kesehatan, melainkan program asuransi yang dipaksakan pada semua warga negara untuk mengikutinya. Bila tidak ikut, maka akan ada sanksi yang tegas berupa kesulitan pengurusan berbagai layanan.

Kita juga harus melek bahwa BPJS bukanlah jaminan negara yang gratis dan diberikan secara cuma-cuma kepada rakyat, karena tiap bulannya harus menanggung cicilan premi. Disamping itu, tidak semua tindakan layanan kesehatan dapat ditanggung BPJS.

Untuk tindakan layanan yang tidak tertanggung oleh BPJS, rakyat wajib bayar lagi. Itulah fakta yang sebenarnya. Belum lagi fakta di lapangan, masih banyak rentetan kasus yang tak tertangani oleh BPJS Kesehatan dengan baik, bahkan menyebabkan kematian pasien.

Jika dilihat dari pandangan Islam, jelas BPJS tidak sesuai dengan jaminan kesehatan dalam Islam. Karena dalam BPJS, untuk mendapatkan jaminan kesehatan, rakyat dipaksa membayar iuran. Sedangkan dalam Islam, jaminan kesehatan diperoleh oleh rakyat dari pemerintah secara gratis (cuma-cuma), alias tidak membayar sama sekali. Dalam aturan Islam, negara wajib hukumnya menjamin kesehatan rakyatnya secara cuma-cuma, tanpa membebani rakyat untuk membayar.

Dalam Shahih Muslim terdapat hadits dari Jabir bin Abdillah RA, dia berkata, ”Rasulullah SAW telah mengirim seorang dokter kepada Ubay bin Ka’ab (yang sedang sakit). Dokter itu memotong salah satu urat Ubay bin Ka’ab lalu melakukan kay (pengecosan dengan besi panas) pada urat itu.” (HR Muslim no 2207). Terdapat pula hadits lain dengan maksud yang sama, dalam Al Mustadrak ‘Ala As Shahihain karya Imam Al Hakim, “Dari Zaid bin Aslam dari ayahnya, dia berkata,” Aku pernah sakit pada masa Umar bin Khaththab dengan sakit yang parah. Lalu Umar memanggil seorang dokter untukku, kemudian dokter itu menyuruhku diet (memantang memakan yang membahayakan) hingga aku harus menghisap biji kurma karena saking kerasnya diet itu.” (HR Al Hakim, dalam Al Mustadrak, Juz 4 no 7464).

Kedua hadits di atas merupakan dalil syariah yang sahih, bahwa dalam Islam jaminan kesehatan itu wajib hukumnya diberikan oleh negara kepada rakyatnya secara gratis, tanpa membebani apalagi memaksa rakyat untuk membayar, seperti dalam BPJS.

Layanan kesehatan dalam Islam adalah hak rakyat, bukan kewajiban rakyat. Sungguh, kesehatan bagi seluruh warga negara hanya akan bisa dirasakan ketika syariat Islam diterapkan. [syahid/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version