View Full Version
Selasa, 12 Mar 2019

Menolak Lupa, Dimana Keadilan Untuk Siyono?

Oleh : Fitriani, S.Sos

11 Maret 2019 tepat tiga tahun Siyono dikembalikan ke rumahnya setelah tewas ditangan Densus 88.  Belum lepas ingatan kita, Siyono  diduga melakukan tindak pidana terorisme. 

Seorang warga dusun Brengkungan, desa pogung, kecamatan Cawas Klaten, Jawa tengah meninggal dunia pada saat masih dalam penahanan oleh aparat Densus 88.

Beliau ditangkap masih dalam pakaian shalat berjamaah, tanpa mengetahui kemana dia akan dibawa. Setelah penangapan tersebut, keluarga dikejutkan dengan kabar Siyono telah meninggal. Kepolisian menyatakan Siyono meninggal karena kelelahan akibat berkelahi dengan polisi di dalam mobil.

Namun keterangan kepolisian tersebut menimbulkan kejanggalan. Yang menjadi pertanyaan adalah Bagaimana mungkin seorang tahanan yang tangannya diborgol matanya ditutup bisa berkelahi dengan Densus 88. Lalu kepolisian membuat alasan lain yakni kepala siyono terbentur sudut mobil karena berkelahi.

Di Indonesia, pembunuhan di luar pengadilan atau Extrajudcial kiliing memang masih asing terdengar, namun ternyata dalam praktiknya di Indonesia sudah sering terjadi. Salah satu kasusnya ya kasus Siyono ini.

Menurut Mahrus Ali dalam bukunya yang berjudul “Hukum Pidana Terorisme” Ciri-ciri dari Extrajudcial kiliing adalah sebagai tindakan-tindakan, apapun bentuknya, yang menyebabkan seseorang mati tanpa melalui proses hukum dan putusan pengadilan yang dilakukan oleh aparat negara berdasarkan pengertian sederhana ini, terdapat beberapa ciri penting extrajudicial killing, yaitu (1) melakukan tindakan yang menimbulkan kematian; (2) dilakukan tanpa melalui proses hukum yang sah; (3) pelakunya adalah aparat negara; (4) tindakan yang menimbulkan kematian tersebut tidak dilakukan dalam keadaan membela diri atau melaksanakan perintah undang-undang.

Tindak pidana terorisme termasuk dalam kategori Tindak Pidana Luar biasa, karena sifat inilah memang sudah selayaknya dilakukan upaya-upaya yang luar biasa pula untuk memberantasnya (extraordinary measures). Namun pada faktanya, tidak ada upaya dari negara untuk melakukan extraordinary measures untuk mencari keadilan bagi Siyono.

Di mana keadilan negeri ini untuk seorang Siyono?  Dimana keadilan untuk istri dan anak-anaknya ? Negara absen? Ketika negra absen Komnas HAM meminta bantuan kepada Muhammadiyah, sebagai "Ibu" Negara. Muhammadiyah membantu dan diinisiasilah autopsi terhadap jenazah Siyono untuk mencari kebenaran. Proses autopsi, melibatkan 9 dokter foreksik Muhammadiyah yang luar biasa ruhul ikhlas dan ruhul jihadnya.

Kini, kasus Siyono belum tuntas secara hukum. Meskipun, fakta melalui autopsi telah Komnas HAM, Muhammadiyah dan Pemuda Muhammadiyah ungkap, dimana semua yang disebutkan oleh polisi dan Densus 88 terkait dengan penyebab kematian Siyono semuanya tidak benar. Proses hukum pidana terus akan kita tagih, dan dugaan suap sebesar 100 juta juga akan diproses. Setelah tiga tahun mandeg pengusutan kasus tersebut, keluarga almarhum yang diwakili oleh tim kuasa hukum Muhammadiyah telah resmi mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Klaten (28/2) terhadap Kepolisian dalam hal ini Polres Klaten. 

Adapun alasan gugatan ini karena kasus tersebut diduga ditutup atau dihentikan secara diam-diam dan tanpa memberitahukan kepada keluarga almarhum,”  ungkap Virgo Sulianto Gohardi, Wakil Sekretaris Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam keterangan tertulis yang diterima Voa Islam, Kamis (28/2/2019) sore.

Namun uang itu, lanjut Virgo, tidak digunakan oleh istri almarhum malah uang yang masih terbungkus kertas coklat itu serahkan ke PP Muhammadiyah yang diterima Busyro Muqoddas pada sekitar akhir  Maret 2016 lalu. Uang sebesar Rp100 juta itu dianggap sebagai upaya agar kasus kematian almarhum Siyono tidak dipermasalahkan atau sebagai upaya tutup mulut. 

Juga bisa diartikan sebagai bagian gratifikasi yang oleh PP Muhammadiyah kemudian uang itu dilaporkan ke KPK untuk menelusuri aliran uang itu dan mengungkap siapa pelaku pemberian uang gratifikasi tersebut,” kata Virgo.

Lagi-lagi KPK pun tak kunjung mengungkap kasus ini. Pihak kuasa hukum mengaku berkali-menanyakan mengenai kelanjutan pengaduan tersebut tapi KPK seolah bungkam dan tidak ada titik terang siapa dibalik kasus tersebut. Sekali lagi, dimana keadilan untuk Siyono?

Inilah buah sistem kapitalisme nyawa manusia dinilai dengan materi bahkan mendapatkan keadilan untuk sebuah nyawapun jauh dari kata adil. Ini sangat berbeda dengan islam. Islam sangat menghargai dan menghormati nyawa manusia dan melarang membunuh tanpa haq.

Seseorang yang diduga melakukan kejahatan tidak dapat dijatuhkan sanksi kepadanya sebelum Hakim memutuskan bahwa orang tersebut bersalah.  Islam menganggap dosa besar orang yang mencabut nyawa orang lain. Oleh karena itu, Islam memberikan perumpamaan, bahwa membunuh seseorang berarti membunuh seluruh umat manusia.

 Dari Abdullah bin Amru dai Nabi SAW, beliau bersabda “Sungguh lenyapnya dunia lebih ringan disisi Allah daripada pembunuhan seorang muslim” (HR an-Nasa’i, at-Tirmidzi dan al Baihaqi).  Dalam QS Al Maidah Allah berfirman “Barangsiapa membunuh seseorang bukan karena orang itu membunuh orang lain atau bukan karena berbuat kerusakan dibumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia”. 

Dalam Riwayat dari Abdullah bin Umar ra. Ia menuturkan Nabi SAW, bersabda” ..... Demi zat yang jiwa Muhammad ada digenggaman tangan-Nya. Sungguh kehormatan seorang mukmin lebih agung disis Allah dari kamu baik menyangkut harta maupun darahnya, dan agar kami hanya berprasangka baik kepada dirinya” (HR Ibnu Majah).

Bagi pembunuh  dalam islam akan dihukum bunuh karena hukum qisas berlaku sebagaimana “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu untuk melaksanakan qisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh….” (Qs. al-Baqarah: 178). Jika pihak keluarga tidak menuntut hukum qisas, maka pelaku akan diminta untuk membayar Diyat.

Besar diyat mughaladzah menurut madzhab Syafiiyah dan salah satu riwayat dalam madzhab Hambali senilai 100 ekor onta, dengan rincian: 30 onta hiqqah (onta betina dengan usia masuk tahun keempat), 30 onta jadza’ah (onta betina dengan usia masuk tahun kelima), dan 40 onta induk yang sudah pernah beranak satu yang sedang hamil. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 21/51).

Itulah  hukum islam yang sangat menghargai nyawa seorang muslim dengan aturan yang tegas dan memberikan efek jera.  Saudaraku, marilah kita kembali kepada aturan Allah SWT kita bina umat dengan ketakwan di semua lini kehidupan.

Kita kembali kepada aturan yang memanusiakan manusia yaitu hukum aturan yg di perintahkan oleh Allah SWT yang berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah yang bisa membuat jera pada pelakunya dengan menegakan Islam secara kaffah dalam bingkai Khilafah. [syahid/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version