View Full Version
Selasa, 19 May 2015

Kesiangan Bangun, Tetap Wajib Shalat Shubuh Saat Terbangun

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta Alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –SAW-, keluarga dan para sahabatnya.

Kesiangan bangun pagi lalu tidak shalat Shubuh adalah keputusan yang salah. Kesalahan ini bisa menyebabkan seseorang mendapat siksa dahsyat di alam kuburnya. Dikabarkan dalam hadits yang panjang, seseorang dibaringkan lalu ditimpa batu besar di atas kepalanya, kepala itu pecah berdarah-darah dan batu menggelinding. Dan itu diulang terus-menerus sampai terjadinya kiamat. Semua itu akibat dari asyik tidur sehingga meninggalkan shalat wajib.

Benar, shalat telah ditentukan waktunya. Dan waktu shalat shubuh itu sejak terbitnya fajar shodiq sampai terbitnya matahari.

وَوَقْتُ صَلَاةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعْ الشَّمْسُ فَإِذَا طَلَعَتْ الشَّمْسُ فَأَمْسِكْ عَنْ الصَّلَاةِ فَإِنَّهَا تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ

"Dan waktu shalat Shubuh adalah dari terbitnya fajar sampai sebelum terbit matahari. Maka apabila matahari sudah terbit, berhentilah dari shalat karena matahari itu terbit di antara dua tanduk syaithan." (HR. Muslim)

Namun jika seseorang terlambat bangun -bukan karena sengaja- maka waktu shalatnya adalah saat ia bangun tidur tersebut. Ia segera wudhu dan shalat Shubuh walau matahari sudah meninggi. [Baca: Akhir Waktu Shalat Shubuh, Saat Masuk Waktu Shalat Berikutnya?]

. . . kewajiban bagi orang yang telat bangun pagi, ia wajib bersegera mengambil air wudhu dan mengerjakan shalat shubuh saat terbangun . . .

Dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

مَنْ نَسِيَ صَلَاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا

Siapa yang lupa mengerjakan satu shalat atau tertidur maka kafaratnya adalah ia mengerjakannya apabila teringat.” (HR. Muslim) dalam riwayat lain terdapat tambahan, “tidak ada kafarat baginya kecuali itu.”

Maka kewajiban bagi orang yang telat bangun pagi, ia wajib bersegera mengambil air wudhu dan mengerjakan shalat shubuh saat terbangun. Perasaan merasa bersalah harus, tapi tidak boleh terlalu larut sehingga menyangka tidak ada lagi kesempatan shalat. Shalat bagi orang yang tertidur adalah saat ia terbangun. Tetapi hendaknya, ia bersungguh-sungguh menyiapkan diri untuk bangun sebelum masuk waktu, seperti berwudhu sebelum tidur, membaca zikir sebelum tidur, menggunakan jam beker atau alarm, dan sarana lainnya. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version