View Full Version
Rabu, 31 Aug 2016

Sudah Niat Kurban, Masuk Dzulhijjah Jangan Potong Rambut dan Kuku Sampai Disembelih Kurbannya

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan di Mulakhash AlFiqhi menutup bahasan tentang ‘Udhiyah (berkorban), “Dan siapa yang ingin berkurban, apabila masuk sepuluh pertama Dzulhijjah, janganlah mencukur rambutnya dan jangan pula memotong kukunya sedikitpun sampai disembelih hewan kurbannya.”

Beliau mendasarkan kepada hadits Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam,

إذا دخل العشر، وأراد أحدكم أن يضحي، فلا يأخذ من شعره ولا من أظفاره شيئا، حتى يضحي

Apabila telah masuk sepuluh awal Dzulhijjah, sedangkan salah seorang kalian ingin berkurban, janganlah ia memotong rambut dan kukunya sedikitpun sehingga ia menyembelih (kurbannya).” (HR. Muslim)

Maksud masuk sepuluh hari pertama Dzulhjjah adalah sejak masuknya bulan Dzulhijjah.

Disebagian redaksi disebutkan,

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِه

Apabila kalian melihat hilal Dzilhijjah dan salah seorang kalian ingin berkurban, maka hendaknya dia menahan rambut dan kuku-kukunya (yakni tidak memotongnya,- red).” (HR. Muslim)

Imam Muslim membuat bab untuk hadits ini dan hadits-hadits semakna dengannya, “Bab larangan memotong rambut dan kukunya sedikitpun bagi orang yang sudah masuk Dzulhijjah sementara ia ingin berkurban.”

Hadits ini menjelaskan larangan mencukur rambut dan memotong kuku bagi orang yang sudah berniat berkurban jauh-jauh hari sebelum masuk Dzulhijjah. Larangan ini berakhir dengan disembelihnya hewan kurbannya. Jika ia memiliki beberapa hewan kurban, maka larangan ini gugur setelah melakukan penyembelihan yang pertama (Ahadits ‘Asyr Dzilhijjah wa Ayyama Tasyriq: 5)

Dzulhijjah 1437 H. ini akan jatuh pada Sabtu 3 September 2016. Maka sejak malam Sabtu, terbenamnya matahari di Jum'at sore, larangan ini berlaku.

Larangannya haram atau makruh?

Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum rinci atas larangan ini bagi orang yang ingin berkurban ketika sudah memasuki sepuluh hari pertama Dzulhijjah, antara haram dan makruh.

Sa’id bin Musayyib, Rabi’ah, Ahmad, Ishaq, Dawud, dan sebagian pengikut imam Syafi’i berpendapat, diharamkan baginya mengambil sesuatu dari rambut dan kukunya sehingga dia menyembelih hewan kurbannya pada hari penyembelihan.

Imam Malik, Syafi’i, dan sebagian sahabatnya yang lain berpendapat, dimakruhkan –dengan makruh tanzih- bukan diharamkan. Kesimpulan ini didasarkan kepada hadits Aisyah, “Dahulu aku memintal tali-tali untuk dikalungkan pada unta Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wasallam, kemudian beliau mengalungkannya dan mengirimkannya. Sementara tidak diharamkan atas beliau apa yang telah dihalalkan Allah hingga beliau menyembelih kurbannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Mereka mengatakan, para ulama bersepakat bahwa ia tidak diharamkan memakai pakaian dan wewangian seperti diharamkan atas orang yang sedang ihram. Ini menunjukkan suatu anjuran bukan kewajiban. Karenanya Imam Syafi’i berpendapat larangan ini tidak menunjukkan keharaman. Sementara  hadits-hadits larangan dibawa kepada makna makruh tanzih.

Syaikh Shalih Al-Fauzan menasihatkan bagi orang yang sengaja mencukur rambut atau memotong kukunya hendaknya ia beristighfar (memohon ampunan). Dan tidak ada fidyah atasnya.

Maksud larangan memotong kuku dan rambut

Maksud larangan memotong kuku adalah larangan menghilangkannya dengan jepit kuku, mematahkannya, atau dengan cara lainnya. Sedangkan larangan memangkas rambut adalah menghilangkannya (mengambilnya) dengan mencukur, memendekkan, mancabut, atau cara lainnya. Rambut di sini mencakup bulu ketiak, kumis, kemaluan, rambut kepala, dan bulu-bulu lain di badannya.

Ibrahim al-Marwazi dan selainnya berkata, “Hukum semua anggota badan seperti hukum rambut dan kuku, dalilnya dalam riwayat Muslim yang lain,

فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا

Janganlah dia memotong sedikitpun dari rambut dan kulit luarnya.” (HR. Muslim, dinukil dari syarah Shahih Muslim milik Imam al-Nawawi)

Kepada siapa larangan ditujukan

Larangan ini khusus ditujukan kepada orang yang akan berkurban, berdasarkan sabda Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wasallam, “Dan ingin berkurban…” tidak meluas kepada istri dan anak-anak apabila mereka disertakan dalam niat berkurban tadi.

Sedangkan orang yang menyembelih untuk orang lain karena wasiat atau perwakilan, tidak termasuk yang dilarang untuk memotong kuku, rambut, atau kulitnya. Karena hewan kurban itu bukan miliknya.

Sementara wanita yang ingin berkurban lalu mewakilkan hewan kurbannya kepada orang lain karena ingin memotong rambutnya, maka tidak dibenarkan. Karena hukum tersebut terkait dengan pribadi yang berkurban, baik dia mewakilkan kepada yang lainnya ataukah tidak. Sedangkan orang yang mewakilinya tidak terkena khitab larangan tersebut.  

Apa hikmahnya?

Hikmah larangan di atas, sebagaimana disebutkan Imam al-Nawawi dalam Syarah Muslim, agar seluruh bagian tubuh mendapatkan jaminan terbebas dari api neraka. Ada juga yang berpendapat, agar menyerupai orang-orang yang sedang ihram. Akan tetapi pendapat ini perlu dikoreksi, karena ia tidak menjauhi wanita, tidak meninggalkan memakai minyak wangi dan baju serta selainnya yang ditinggalkan orang yang sedang ihram.  

Niatan berkurban muncul bukan sejak awal Dzulhijjah

Bagi orang yang telah memotong kukunya atau memangkas rambutnya pada awal Dzulhijjah karena tidak ada niatan untuk berkurban, maka tidak mengapa. Kemudian keinginan itu muncul di pertengahan sepuluh hari pertama (misalnya pada tanggal 4 Dzulhijjah), maka sejak hari itulah dia harus manahan diri dari memotong rambut atau kukunya.

Bagaimana kalau terpaksa?

Orang yang sangat terdesak untuk memotong sebagian kuku atau rambut karena akan membahayakan, seperti pecahnya kuku atau adanya luka di kepala yang menuntut untuk dipangkas, maka tidak apa-apa. Karena orang yang berkurban tidaklah lebih daripada orang yang berihram yang pada saat sakit atau terluka kepalanya dibolehkan untuk memangkasnya. Hanya saja bagi yang berihram terkena fidyah, sementara orang yang berkurban tidak.

Bolehkah keramas?

Dalam mandi besar atau keramas biasanya ada beberapa lembar rambut yang akan rontok dan terbawa bersama air, bagaimanakah ini?

Laki-laki dan perempuan yang ingin berkurban tidak dilarang untuk keramas pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah, walaupun akan ada satu, dua, atau lebih helai rambutnya yang rontok. Karena larangan Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wasallam tersebut bagi yang sengaja memotong atau memangkas dan juga karena orang berihram tetap dibolehkan untuk membasahi rambutnya. Wallahu A’lam.  [PurWD/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version