View Full Version
Rabu, 31 May 2017

Ngejar Imam Bagus, Shalat Tarawih ke Masjid yang Jauh

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Shalat di belakang imam yang memiliki bacaan Al-Qur'an bagus dan suara indah sangat nikmat. Khususnya, di shalat tarawih dengan jumlah rakaat yang banyak. Bagi masjid hendaknya mengadakan imam-imam yang memiliki kualitas bacaan dan suara yang bagus. Tentunya, harus juga menguasai fikih shalatnya.

Bagi imam, hedaknya memperindah bacaan Al-Qur'annya sesuai kaidah yang berlaku. Ia baca kitabullah dengan penuh penghayatan dan khusyu’ agar ia mendapat manfaat dari bacaannya. Begitu juga para jamaah, supaya lebih nyaman dan khusyu’ mengiuti shalat. Perlu dicamkan, ia lakukan itu murni mengharapkan karidhaan Allah dan pahala dariNya semata. Tidak boleh ada riya’ dan sum’ah.

Kerena mengejar imam seperti itu, ada sejumlah orang yang meninggalkan masjid di wilayahnya dan pergi ke masjid yang jauh. Apakah sikap semacam ini dibenarkan?

Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan di Fatwanya berjudul “ انتقال المصلين للمساجد البعيدة طلبًا للأصوات الحسنة في صلاة التراويح” (Berpindahnya orang-orang untuk shalat ke masjid yang jauh demi mengejar suara bagus saat Shalat Tarawih) tidak setuju dengan sikap ini.

Beliau mengatakan, bagi setiap jamaah satu masjid agar memakmurkan masjid mereka dengan ketaatan dan shalat di dalamnya. Tidak boleh berpindah ke masjid lain karena akan membuang waktunya demi mengejar suara imam. Lebih-lebih para wanita. Karena keluar dan pergi jauhnya para wanita dari rumahnya sangat berbahaya.

Bagi wanita hendaknya tetap shalat di rumahnya. Jika ia ingin ke masjid, ia pergi ke masjid terdekat dari rumahnya untuk meminimalisir fitnah.

Fenomena pergi dan berkumpulnya orang-orang ke satu masjid yang memiliki imam bagus adalah fenomena yang kurang bagus. Ini akan menyebabkan masjid-masjid lain menjadi kosong. Ini bisa menyeret kepada riya’. Tindakan ini termasuk bentuk membebani diri berlebih yang tidak disyariatkan. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version