View Full Version
Kamis, 31 Aug 2017

Iedul Adha di Hari Jum'at, Bagaimana Hukum Hadiri Jum'atannya?

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Iedul Adha, 10 Dzulhijjah 1438 Hijriyah jatuh hari Jum’at –bertepatan dengan 01 September 2017-. Hari itu terkumpul dua hari raya. Pertama, shalat ied. Kedua, shalat Jum’at. Apa hukum menghadiri shalat Jum’at bagi yang sudah mengikuti shalat Iedul Adha?

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah merinci pendapat-pendapat ulama tentang masalah ini.

Pertama, Jum’atan tetap wajib bagi orang yang telah hadiri shalat Ied.

Kedua, kewajiban jumatan gugur atas orang yang telah menghadiri shalat Ied dari orang-orang yang tinggal di lembah dan kampung terpencil.

Ketiga, orang yang telah menghadiri shalat Ied maka kewajiban Jum’atan gugur dari dirinya. Namun, imam masjid tetap wajib menegakkan shalat Jum’at agar shalat ini dihadiri oleh siapa saja yang ingin hadir dan orang yang tidak menghadiri shalat ied.

Syaikhul Islam memilih pendapat yang ketiga. Beliau menyatakan bahwa pendapat ini bersumber dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam dan para sahabatnya seperti Umar, Utsman, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Ibnu al-Zubair, dan selain mereka.

Maksud gugur kewajiban atas dirinya dari menghadiri shalat Jum’at adalah dirinya mendapat rukhsoh untuk tidak menghadiri shalat Jum’at karena telah hadiri shalat Ied. Kewajiban hadiri jum’atan gugur dari dirinya. Dia punya pilihan; antara menghadiri shalat Jum’at atau tidak.

Jika ia tidak menghadiri shalat Jum’at maka dia wajib melaksanakan shalat Dzuhur sesuai dengan keumuman dalil atas wajibnya shalat Dzuhur bagi yang tidak shalat Jum’at.

Sedangkan bagi Imam, dianjurkan agar tetap melaksanakan Shalat Jum'at bersama jamaah yang ingin mengerjakannya, baik mereka yang telah ikut Shalat Ied maupun yang tidak. Kacuali jika tidak ada orang yang berkumpul untuk melaksanakan Shalat Jum'at bersamanya, maka dia Shalat Dzuhur.

Pendapat ini didasarkan kepada dalil-dalil berikut ini:

Pertama, dari Iyas bin Abi Ramlah asy-Syaami, dia berkata: "Aku menyaksikan Mu'awiyah bertanya kepada Zaid bin Arqam: 'Apakah kamu pernah mengalami bersama Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam dua hari raya (Shalat Ied dan Shalat Jum'at,-red) yang berkumpul dalam satu hari?' Dia menjawab: 'ya.' Mu'awiyah bertanya, 'bagaimana beliau melakukan?.' Dia menjawab:

صّلَّى الْعِيْدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِي الْجُمُعَةِ، فَقَالَ: مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُصَلِّ

'Beliau shalat Ied lalu memberi rukhshah untuk jum'atnya.' Beliau bersabda: siapa yang mau shalat (Jum'at), maka hendaklah ia shalat'." (HR. Abu Dawuddan Imam Ahmad)

Imam al-Shan'ani dalam Subul al-Salam menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil pelaksanaan Shalat Jum'at setelah Shalat Ied adalah rukhshah (keringanan). Boleh dilaksanakan dan boleh juga ditinggalkan. Ini khusus bagi orang yang sudah melaksanakan Shalat Ied, bukan untuk orang yang tidak shalat."

Imam 'Atha berpendapat bahwa kewajiban shalat Jum'at gugur berdasarkan sabda Nabi di atas, "Siapa yang mau shalat (Jum'at), maka hendaklah ia shalat."

Kedua, dari Abu Hurairah Radliyallah 'Anhu, dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, beliau bersabda:

قَدِ اجْتَمَعَ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا عَيْدَانِ، فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ، وَإِنَّا مُجْمِعُوْنَ

Sungguh telah berkumpul pada harimu ini dua hari raya, maka siapa yang berkehendak (tidak jum’atan) maka telah mecukupinya dari (shalat) Jum’at, sedangkan kami adalah orang-orang yang shalat Jum’at.” (HR. Abu Dawud)

Maka hal itu menunjukkan atas rukhshah (keringanan) dalam berjum’at bagi orang yang telah shalat Ied pada hari itu. Dan diberitahukan tidak adanya rukhshah (keringanan) bagi Imam, karena sabdanya dalam hadits: وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ “Sedangkan kami adalah orang-orang yang Shalat Jum’at.

Ketiga, dari Al-Nu’man bin Basyir Radhiyallahu ‘Anhuma, "Bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam membaca dalam Shalat Jum’at dan Ied dengan surat Sabbihis(Surat Al-A’la) dan Al-Ghasyiyah. Barangkali dua hari raya itu berkumpul dalam satu hari maka beliau membaca dua surat itu (Al-A’la dan Al-Ghasyiyah) dalam kedua Shalat (Ied dan Jum’at)."(HR. Muslim)

Keempat, dalam Majma' az-Zawaid wa Mamba' al-Fawaid, Bab fi al-Jum'ah Wa al-Ied Yakunaani fi Yaum (Bab: Jum'at dan Ied dalam satu hari),  Juz 2, hal. 230, Imam al-Haitsami  menyebutkan riwayat dari Ibnu Umar Radliyallah 'Anhuma, ia berkata: "Pada zaman Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah terjadi dua hari raya, Iedul Fitri dan Jum'at, dalam satu hari. Setelah selesai shalat Ied bersama para jama'ah, beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam menghadap ke mereka dan bersabda: 

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّكُمْ قَدْ أَصَبْتُمْ خَيْراً وَأَجْراً وَإِنَّا مُجَمِّعُوْنَ فَمَنْ أَرَادَ أَنْ يُجَمِّعَ مَعَنَا فَلْيُجَمِّعْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَرْجِعَ إِلَى أَهْلِهِ فَلْيَرْجِعْ

"Wahai sekalian manusia, kalian telah mendapatkan kebaikan dan pahala. Sesungguhnya kami melaksanakan shalat Jum'at. Maka barang siapa yang ingin shalat jum'at bersama kami hendaknya dia melaksanakan dan barang siapa yang ingin kembali kekeluarganya hendaknya dia pulang." (HR. Thabrani dalam al-Kabiir dari riwayat Ismail bin Ibrahim at-Turki, dari Ziyad bin Rasyid Abi Muhammad as-Sammaak).

Kelima, Lajnah Daimah juga memberi fatwa yang serupa, "Jika Ied jatuh pada hari Jum'at, maka gugurlah kewajiban menghadiri shalat Jum'at bagi orang yang sudah melaksanakan shalat Ied, kecuali Imam. Kewajiban Jum'at tidak gugur darinya. Kecuali tidak ada orang yang berkumpul untuk melaksanakan shalat Jum'at bersamanya." (Fatawa al-Lajnah ad-DaimahlilBuhuts al-'Ilmiyah, Bab: Hukm al-Jum'ahwaShalah al-Jum'ahYaum al-'Ied, Juz 10, hal. 164) Baca Link Fatwa: BilaHari Raya BertepatanDenganHariJumat?

Keenam, Syaikh bin Bazz Rahimahullah berkata, “Apabila Ied di hari Jum’at, bagi orang yang sudah menghadiri shalat Ied boleh shalat Jum’at atau shalat Dzuhur. Berdasarkan hadits dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam dalam masalah ini. Telah ada keterangan shahih dari beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam yang telah memberikan rukhsoh dalam shalat Jum’at bagi orang yang sudah menghadiri shalat Ied. Beliau bersabda,  

اجتمع في يومكم هذا عيدان، فمن شهد العيد فلا جمعة عليه

“Telah berkumpul 2 hari raya di hari kalian ini. siapa yang sudah hadiri shalat Ied maka tidak ada kewajiban Jum’atan atasnya.”

Tetapi janganlah ia meninggalkan shalat Dzuhur. Yang paling utama ia shalat Jum’at bersama manusia. Jika ia tidak shalat Jum’at, maka ia shalat Dzuhur.

Sedangkan imam hendaknya tetap shalat Jum’at bersama dengan orang yang menghadiri Jum’atan apabila jumlah mereka tiga orang lebih; di antara mereka adalah imam itu. Jika  saja yang menghadiri shalat Jum’at maka keduanya shalat Dzuhur.” Selesai penjelasan dari Syaikh bin Bazz.

Kesimpulan

Tidak semua ulama sepakat bahwa siapa yang sudah menghadiri shalat Ied maka gugur kewajiban shalat Jum’at atasnya. Karena itu, bagi siapa yang berpegang dengan pendapat  kewajiban menghadiri Jum’at telah gugur dari orang yang telah menghadiri shalat Ied –menurut kami lebih kuat- haruslah menunjukkan sikap menghormati kepada yang lain. Perbedaan ini jangan terlalu dibesar-besarkan. Apalagi dengan memamerkan pendapatnya dengan sengaja menunjukkan dirinya tidak Jum’atan. Terlebih pendapat Syaikh bin Bazz, kalau tetap ikut jum’atan maka itu lebih utama.

Ini juga berlaku bagi yang lebih memilih untuk shalat Jum’at. Harus dimaklumi, ada saudara mereka yang berpegang dengan pendapat tidak wajibnya menghadiri shalat Jum’at bagi yang sudah shalat Ied. Lebih-lebih mereka disibukkan dengan urusan hewan kurban dan pembagian daging. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com


latestnews

View Full Version