View Full Version
Sabtu, 28 Oct 2017

Telat Shalat Shubuh Berjamaah Karena Mandi Janabat; Berdosakah?

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Ada seorang pemuda mimpi basah di tidur malamnya. Ia bangun 10 menit sebelum Shubuh. Ia bangunkan ibu dan saudaranya. Keduanya masuk ke kamar mandi dan berwudhu’. Setelah itu giliran saudarinya masuk kamar mandi terebut. Ia habiskan 10 menit di dalamnya. Setelah mereka selesai dari kamar kecil baru ia masuk untuk mandi. Akibatnya, ia terlambat mendapati shalat Shubuh berjamaah di masjid. Apakah ia berdosa karena sebab itu?

Pada dasarnya, mandi junub tidak harus segera. Bagi orang junub boleh menunda mandinya sampai waktu yang nyaman selama masih mendapatkan shalat di waktunya.

Diriwayatkan dari ‘Aisyah Radhiyallahu 'Anha, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam memasuki waktu fajar masih dalam kondisi junub (berhubungan) dengan sebagian istri beliau, kemudian beliau mandi dan tetap berpuasa. (Muttafaq ‘Alaih)

Imam al-Qurthubi menjelaskan bahwa dalam hadits ini ada dua faidah: pertama, beliau tetap menggauli istrinya di (malam) Ramadhan dan mengakhirkan mandi janabat sampai terbit fajar; untuk menjelaskan bolehnya melakukan itu.

Kedua, junub beliau karena jima’ dan bukan karena mimpi. Karena beliau tidak bermimpi basah. Sebabnya, ihtilam (mimpi basah) itu berasal dari syetan dan beliau terlindungi dari hal itu.

Apabila seseorang yang sedang junub lalu tertidur; jika ia bangun di waktu yang masih memungkinkan mandi dan shalat di waktunya, maka ia wajib mandi lalu shalat.

[Baca: Tata Cara Mandi Janabat yang Sempurna]

Jika ia bangun setelah lewat waktu, ia pun tetap mandi janabat lalu shalat walau waktu telah lewat. Misal, ia bangun pukul 06.00 WIB, maka ia mandi besar lalu shalat. Ia tidak berdosa karena itu bukan dari pilihan dirinya.

Harus pula diperhatikan, sebagian ulama mewajibkan seseorang yang ‘mungkin’ telat bangun agar memasang alat membangunkan –seperti alarm dan semisalnya-, atau berpesan ke orang untuk membangunkannya. Jika ia meremehkan sebab-sebab ini yang menjadikan dirinya telah bangun sehingga lewat waktu shalat maka ia berdosa, namun ia tetap mengerjakan shalat shubuh tersebut.

Adapun menunda thaharah (bersuci) sehingga terlewat waktu shalat yang bukan karena tertidur maka ini bentuk peremehan ibadah, menyia-nyiakan shalat, dan mengerjakan shalat di luar waktunya. Ini perbuatan dosa besar.

Bagi laki-laki tadi yang terlambat shalat shubuh berjamaah karena harus mandi janabat terlebih dahulu maka ia tidak berdosa. Namun, hendaknya, ke depan ia lebih menjaga diri dan bersegera mandi sehingga tak tertinggal shalat berjamaah karena keutamaannya yg sangat besar.

Menurut Jumhur, bagi seseroang yang sedang junub agar tetap mandi janabat terlebih dahulu walaupun waktu shalat yang tersisa tinggal sebentar.  Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version