View Full Version
Kamis, 19 Jul 2018

Waktu Wajib Pergi Shalat Jum'at dan Haram Jual Beli

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Allah perintahkan shalat Jum’at atas orang-orang beriman langsung dalam Kitab-Nya. Ini menunjukkan agungnya ibadah Jum’at di sisi Allah Subahanahu wa Ta'ala.

Allah Subahanahu wa Ta'ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسَعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Jumu'ah: 9)

Syaikh Abdurrahman bin Nashir al-Sa’di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa dalam ayat ini Allah Ta’ala memerintahkan hamba-hambanya yang beriman untuk menghadiri shalat Jum’at dan bersegera mendatanginya dan bergegas saat dikumandangkan adzan Jum’at. Yakni agar mereka perhatian terhadap perintah ini dan bergegas pergi shalat Jum’at dan menjadikan shalat Jum’at sebagai aktifitas terpentingnya.

Kewajiban bergegas mendatangi shalat Jum’at ini berlaku atas orang yang wajib Jum’atan; yakni laki-laki muslim merdeka, baligh, berakal, sehat, dan tidak sedang safar.

Kapan itu?

Apabila sudah dikumandangkan adzan saat khatib naik mimbar. Saat itulah diharamkan jual beli. Inilah adzan yang dikenal pada masa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Apabila beliau naik mimbar maka adzan dikumandangkan di hadapan beliau. Keterangan ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Abu Dawud, al-Nasa’i, dan al-Tirmidzi.

Imam al-Thabari menafsirkan QS. Al-Jumu’ah: 9 di atas, bahwa panggilan ini untuk shalat Jum’at saat imam duduk di atas mimbar untuk berkhutbah.

ينادي بالدعاء إلى صلاة الجمعة عند قعود الإمام على المنبر للخطبة

Dia memanggil dengan panggilan ke shalat Jum’at saat imam duduk di atas mimbar untuk khutbah”.

Imam Ibnu Katsir Rahimahullah saat menjelaskan (إذا نودي للصلاة) berkata: maksud seruan (panggilan atau adzan,-pent) ini adalah adzan kedua yang dikumandangkan di hadapan Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wasallam; apabila beliau telah keluar dan duduk di atas mimbar. Saat itulah dikumandangkan adzan di hadapannya. Inilah yang dikehendaki. Adapun panggilan pertama yang ditambahkan oleh Amirul Mukminn Utsman bin ‘Affan Radhiyallahu 'Anhu, karena telah banyaknya manusia (penduduk Madinah,-pent).

Kemudian Ibnu Katsir menyebutkan hadits al-Bukhari, dari al-Saib bin Yazid yang berkata:

كان النداء يوم الجمعة أوله إذا جلس الإمام على المنبر على عهد رسول الله - صلى الله عليه وسلم - ، وأبي بكر ، وعمر فلما كان عثمان بعد زمن وكثر الناس ، زاد النداء الثاني على الزوراء يعني : يؤذن به على الدار التي تسمى بالزوراء ، وكانت أرفع دار بالمدينة بقرب المسجد

“Awalnya, adzan Jum’at dikumandangkan apabila Imam sudah duduk di mimbar pada masa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, Abu Bakar dan Umar –radhiyalllahu ‘anhuma-. Pada masa Utsman dan manusia sudah banyak maka ia menambahkan adzan kedua di atas al-Zuwara’, yakni dikumandangkan adzan di atas rumah yang dinamaka al-Zuwara'; rumah paling tinggi di Madinah yang dekat masjid.”  

Apabila sudah dikumandangkan adzan tersebut, setiap laki-laki muslim wajib pergi ke masjid melaksanakan shalat Jum’at. Saat itu haram baginya melakukan transaksi jual beli dan akad-akad lainnya.

Karenanya, ulama sepakat haramnya jual beli setelah adzan kedua. Mereka berbeda pendapat tentang sahnya jual beli di saat itu. Dan kata Ibnu Katsir, berdasarkan dzahir ayat maka tidak sah.

[Baca: Hukum Jual Beli Saat Adzan Jum'at]

Meninggalkan jual beli dan segera berdzikir kepad Allah dengan mengerjakan shalat Jum’at itu lebih baik bagi kehidupan orang-orang beriman di dunia dan akhirat. Karena apa yang ada di sisi Allah itulah yang lebih baik dan kekal.

[Baca: Jual Beli Setelah Shalat Jum'at Mendatangkan Berkah]

Siapa yang lebih mengutamakan dunia daripada agamanya ia akan mengalami kerugian nyata di dunia maupun di akhirat. Walaupun secara perhitungan akalnya ia akan mendapatkan keuntungan saat tetap jualan ketika jumatan di mulai. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version