View Full Version
Senin, 09 Sep 2013

Harus ke Kamar Kecil Dulu, Apakah Kehilangan Keutamaan Shalat Isyraq?

Oleh: Badrul Tamam

Ada pembaca voa-islam menanyakan tentang shalat Isyraq, di mana orang yang duduk di masjid sesudah shalat Shubuh berjamaah sampai matahari terbit sesudahnya (sekitar 15-20 menit) ia shalat dua rakaat, maka ia akan mendapatkan pahala haji dan umrah sempurna-sempurna-sempurna. Di antara syaratnya, tidak  berpindah dari tempat duduknya. Lalu bagaimana kalau dia kebelet buang air sehingga ia meninggalkan masjid dan kelkuar ke kamar kecil, apakah dia akan kehilangan keutamaan dari shalat Isyraq? [lihat:Adakah Shalat Sunnah Sebelum Waktu Dhuha?]

Jawaban:

Apabila orang yang duduk di tempat shalatnya untuk menunggu terbitnya matahari lalu ia kebelet (harus) ke kamar kecil maka hendaknya ia kembali ke dalam masjid lagi setelah selesai berwudhu untuk bisa mengerjakan shalat dua rakaat. Insya Allah ia akan mendapatkan pahala yang telah dijanjikan atas amal tersebut. Ini memiliki tambahan syarat, ia rutin duduk sesudah shalat Shubuh di masjid untuk zikit dan mendirikan shalat isyraq. Kedudukannya seperti musafir dan orang sakit yang tetap mendapat pahala ketaatan yang ia berudzur (terhalangi) mengerjakannya karena safar dan sakitnya tersebut. Di mana ia biasa mengerjakannya saat ia berada di kediamannya dan dalam kondisi sehat.

Disebtukan dalam Shahih al-Bukhari, dari Abu Musa Al-Asy’ari Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا

Jika seorang hamba sakit atau sedang safar (bepergian), maka dicatat untuknya ‘amal perbuatan yang biasa ia kerjakan seperti di waktu tidak sedang bepergian dan ia sehat.” (HR Bukhari no. 2774)

Al-Hafidz Ibnul Hajar berkata dalam Fathul Baari: “Dan itu hak orang yang mengerjakan ketaatan lalu terhalangi dari (mengerjakan)-nya. Adapun niatnya, jika tidak ada alang yang merintang ia akan tetap mengerjakannya . . .” Wallahu A’lam.

Jika itu bukan rutinitasnya dan ia ingin mengamalkan keutamaan duduk di masjid setelah shalat Shubuh maka silahkan ia ke kamat kecil, berwudhu dan masuk ke masjid untuk shalat. Insya Allah ia akan mendapatkan pahala sesuai dengan niatnya, wudhu’nya, dan shalatnya; walaupun ia tak mendapatkan pahala haji dan umarah. Wallahu Ta’ala A’lam. [PurWD/voa-islam.com]

Adakah Shalat Sunnah Sebelum Waktu Dhuha?


latestnews

View Full Version