View Full Version
Jum'at, 04 Apr 2014

Tashwib (Al-Shalatu Khairum Minan Naum) pada Adzan Shubuh

Soal:

Assalam ‘alaikkum . . . lafadz al-Shalatu Khairum Minan Naum pada adzan shubuh, adakah dalilnya yang shahih? Apakah imam 4 madhab sepakat? Di tempat saya, ada muadzin, kalau sudah masuk waktu shubuh, tidak memakai al-Shalatu Khairum Minan Naum.

Jawab:

Wa’alaikum salam warahmatullah, . . . kalimat ‘al-Shalatu Khairum Minan Naum’ disebut tashwib. Dia disyariatkan berdasarkan beberapa hadits shahih. Dikumandangkan saat adzan fajar setelah HAYYA ‘ALAL FALAH, sebanyak dua kali. Pendapat paling kuat, hukumnya sunnah. Jika ditinggalkan tidak merusak dan membatalkan adzan. Adzannya tetap sah namun fadhilahnya tak didapat.

Imam Nawawi berkata dalam Syarh al-Muhadzdzab, “Dan pendapat madhab (al-syafi’iyah) bahwa –maksudnya: tatswib- disyariatkan. Hukumnya sunnah, kalau ditinggalkan, adzannya tetap sah dan terluput fadhilahnya. Beginilah yang diputuskan para ulama madhab. . .”

Para ulama berbeda pendapat tentang kapan disyariatkan untuk dibaca. Sebagiannya berpendapat, di baca pada adzan awal sebelum masuh waktu shubuh (sering diistilahkan adzan awal yang dikumandangkan di akhir malam). Bahkan ada yang sangat keras melarangnya untuk dibaca pada adzan shubuh, seperti syaikh al-Albani. Beliau menyatakan, membaca tashwib pada adzan kedua (masuk waktu Shubuh) adalah bid’ah yang menyalahi sunnah. (lihat: Tamam al-Minnah: 148)

Ini didasarkan kepada redaksi adzan awal dalam hadits dari Abu Mahdzurah Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata:

كنت أؤذن لرسول الله صلى الله عليه وسلم , وكنت أقول في أذان الفجر الأول : " حي على الفلاح ، الصلاة خير من النوم ، الصلاة خير من النوم ، الله أكبر الله أكبر ، لا إله إلا الله

“Aku mengumandangkan adzan untuk Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, aku membaca dalam adzan fajar yang pertama, Hayya ‘alal falaah, al-shalatu khairum minan naum, al-shalatu khairum minan naum, Allaahu akbar Allaahu Akbar Laa Ilaaha Illallaah.” (HR. Abu Dawud & al-Nasai, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud)

Sementara jumhur (mayoritas ulama) berpendapat, tashwib disyariatkan pada adzan Shubuh. Lajnah Daimah, Komisi Fatwa kerajaan Saudi Arabia memilih pendapat ini, bahwa tatswib dibaca pada adzan yang sudah masuk waktu. Ulama Lajnah memahami adzan awal (pertama) yang disebutkan pada hadits tentangnya adalah dinisbatkan kepada iqomah sebagai adzan kedua. Adzan saat sudah masuk waktu itu adzan awal, sedangkan iqomah adzan kedua.

“Ya, selayaknya membaca tatswib pada adzan awal (pertama) shubuh sebagai pelaksanaan terhadap perintah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Dan yang Nampak jelas dari hadits tersebut, adzan tersebut adalah adzan saat terbit fajar shadiq. Disebut awal karena dinisbatkan kepada iqomah. Itulah adzan yang syar’i, sebagaimana tertera dalam hadits, “antara dua adzan ada shalat”. Maksud adzan pertama bukan yang dikumandangkan sebelum tampak fajar shadiq. Adzan tersebut disyariatkan pada waktu malam untuk membangunkan orang yang tidur dan supaya orang yang shalat kembali. Bukan adzan untuk pemberitahuan masuk fajar. Siapa yang meneliti hadits-hadits tentang tatswib tidak akan memahaminya kecuali bahwa tatswib itu pada adzan untuk memberitahukan waktu fajar, bukan adzan pada waktu malam menjelang fajar.” Selesai. (Fatawa Lajnah Daimah: 6/63)

. . . hukum taswib: sunnah. Jika ditinggalkan tidak merusak dan membatalkan adzan. Adzannya tetap sah namun fadhilahnya tak didapat. . .

Masalah ini adalah masalah ijtihad. Kalangan ulama berbeda pendapat tentangnya. Diharapkan kaum muslimin berlapang dada dalam masalah semacam ini. Tidak boleh mencela kepada yang berbeda pendapat dengannya. Siapa yang menilai pendapat pertama lebih kuat maka silahkan ia mengamalkannya. Siapa yang menilai pendapat kedua yang lebih kuat silahkan ia mengamalkannya. Tidak boleh saling mengingkari terhadap pendapat orang lain. Apalagi saling membid’ahkan dan menyesatkan. Walaupun demikian, kami menilai bahwa pendapat jumhur jauh lebih kuat, dan lebih tepat diamalkan untuk masyarakat Indonesia. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version