View Full Version
Jum'at, 18 Apr 2014

Pendapat Rajih Tentang Bepergian di Hari Jum'at, Shalat Dzuhur atau Shalat Jum'at?

Soal:

Saya bepergian di hari Jum’at sehingga tidak shalat Jum’at & diganti dengan Dzuhur. Apa pendapat paling rajih dalam masalah ini?

085311649***

Jawab:

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Bepergian keluar kota (safar) di hari Jum’at menggugurkan kewajiban shalat Jum’at. Cukup shalat bagi Anda melaksanakan shalat Dzuhur dan Ashar dengan jamak & Qashar. Tapi kalau Anda tetap shalat Jum’at, sah shalat Anda. dan tidak harus melaksanakan shalat Dzuhur lagi. Wallahu A’lam. [Silahkan baca: Wajibkah Shalat Jum'at Bagi Musafir?]

Berikut ini keterangan pendapat ulama tentang hukum shalat Jum'at atas musafir:

Pendapat Jumhur ulama dari madhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali bahwa shalat Jum'at tidak wajib atas musafir dan tidak mengharuskannya untuk  menghadirinya. Pendapat mereka didasarkan pada beberapa sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam yang menyebutkan dengan sangat jelas dan tegas. Di antaranya:

Hadits marfu' dari Ibnu Umar, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

لَيْسَ عَلَى مُسَافِرٍ جُمُعَةٌ

"Musafir tidak wajib melaksanakan Jum'at." (HR. Thabrani dengan isnad yang dhaif sebagaimana yang disebutkan oleh al-Hafidz Ibnul Hajar dalam Bulughul Maram, no. 438)

Hadits marfu' dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu,

خَمْسَةٌ لَا جُمُعَةَ عَلَيْهِمْ الْمَرْأَةُ ، وَالْمُسَافِرُ ، وَالْعَبْدُ وَالصَّبِيُّ ، وَأَهْلُ الْبَادِيَةِ

"Lima golongan yang tidak wajib melaksanakan shalat Jum'at: wanita, musafir, hamba sahaya, anak kecil, dan orang badui (pedalaman yang hidupnya nomaden)." (HR. Thabrani dalam al-Mu'jam Al-Aussath dan di dalamnya terdapat Ibrahim bin Hammad yang oleh al-Daaruquthni didhaifkan)

Pada ringkasnya, hadits-hadits yang menerangkan dengan gamblang perihal tidak wajibnya shalat Jum'at bagi musafir statusnya lemah. Namun, hadits-hadits tersebut dikuatkan dengan Sunnah Fi'liyah (amaliyah) Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Bahwa beliau pernah melakukan banyak perjalanan, di antaranya melaksanakan umrah tiga kali selain umrah hajinya, menunaikan haji Wada', dan berangkat perang lebih dari 20 kali. Namun, tidak ada keterangan yang shahih bahwa beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam melaksanakan shalat Jum'at dan shalat 'Ied saat dalam perjalanan. Bahkan, riwayat menyebutkan kalau beliau menjama' (mengumpulkan) dua shalat -Dzuhur dan Ashar- di seluruh perjalanan beliau. Begitu juga saat hari Jum'at, beliau shalat dua raka'at, sama seperti hari-hari lainnya. Hari 'Arafah sewaktu Haji Wada' bertepatan dengan hari Jum'at, tetapi beliau tetap mengerjakan shalat Dzuhur. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version