View Full Version
Selasa, 11 Nov 2014

Hukum Minuman Jus yang Kemasukan Bangkai Semut

Soal:

Assalam ‘Alaikum, begini ustadz, saya mau menanyakan, kalau minuman kita tercampur dengan bangkai semut besar, apa hukumnya? Apa masih boleh kita minum atau sebaiknya dibuang?

Punten, tadi siang, saya beli juz dan itu stelah habis setengah gelas, saya baru tau ternyata ada semut besar di dalamnya...

Terima kasih banyaak ustadz atas waktu dan jawabnnya..

0852-2549-0339

Jawab:

Oleh Badrul Tamam

Wa’alaikumus Salam Wr. Wb.

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Bangkai semut tidak boleh dikonsumsi, karena termasuk hewan yang dilarang dibunuh. Setiap hewan yang dilarang dibunuh atau diperintahkan untuk dibunuh maka hewan tersebut diharamkan.

Walaupun tidak boleh dikonsumsi, namun bangkai semut tidak najis, karena termasuk binatang yang tidak memiliki darah yang mengalir. Hukumnya seperti lalat yang masuk ke minuman, cukup dicelupkan dan dibuang lalatnya. Karena di satu sayap lalat terdapat penyakit dan pada sayap lainnya terdapat penawarnya.

. . . bagi penanya cukup mengambil dan membuang bangkai semut dari jus itu. Jus diminum dan tidak boleh dibuang. Karena membuangnya berarti menyia-nyiakan harta (tabzir) yang disenangi syetan. . .

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

إذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ فَإِنَّ فِي أَحَدِ جَنَاحَيْهِ دَاءً وَفِي الْآخَرِ شِفَاءً

Apabila ada lalat jatuh ke dalam minuman seseorang di antara kamu maka benamkanlah lalat itu kemudian keluarkanlah, sebab ada salah satu sayapnya ada penyakit dan pada sayap lainnya ada obat penawar." (HR. Al-Bukhari dan Abu Dawud)

Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassaam –semoga Allah ampuni dosa beliau dan kedua orang tuanya-, berkata “para ulama mengiyaskan sucinya lalat kepada setiap binatang melata yang tidak memiliki darah mengalir, mereka menetapkan kesuciannya, binatang-binatang itu tidak membuat najis makanan atau yang terjatuh ke dalamnya; baik makanan dan minuman itu sedikit atau banyak.” (Taudhih Al-Ahkam: 1/153)

Beliau menjelaskan sebab yang menjadikan najis adalah adanya darah yang tertahan dalam tubuh binatang setelah ia mati. Sedangan sebab ini tidak didapatkan pada binatang yang tidak memiliki darah mengalir, seperti lebah, tawon, nyamuk, dan semisalnya.

Karenanya, bagi penanya cukup mengambil dan membuang bangkai semut dari jus itu. Jus diminum dan tidak boleh dibuang. Karena membuangnya berarti menyia-nyiakan harta (tabzir) yang disenangi syetan. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version