View Full Version
Kamis, 23 Apr 2015

Tidak Ada Hadits Shahih Anjurkan Puasa 'Rajab'

Soal:

Assalamu ‘Alaikum Ustadz. Bagaimana hukum puasa Rajab? Apakah termasuk sunnah yang dianjurkan.

085852586***

Jawab:

Wa'alaikumus salam warahmatullah... Penanya yang dirahmati Allah, ada beberapa riwayat yang menerangkan keutamaan puasa ‘Rajab’ berikut dengan keutamaannya yang bombastis. Namun riwayat-riwayat tersebut -secara umum- berstatus dhaif jiddan (lemah sekali) atau maudhu' (palsu).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: Adapun puasa Rajab secara khusus, maka hadits-hadits (yang menerangkannya) semuanya dhaif (lemah), bahkan maudhu' (palsu). Tidak ada ulama yang bersandar kepada hadits-hadits tersebut. Ini tidak termasuk dhaif yang boleh diriwayatkan dalam bab fadhail (keutamaan-keutamaan amal), tapi secara umum termasuk hadits-hadits maudhu yang dipalsukan. . . Terdapat di dalam al-Musnad (Imam Ahmad) dan selainnya, satu hadits dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, beliau memerintahkan berpuasa pada bulan-bulan haram: Rajab, DzulQa'dah, Dzulhijjah, Muharram. Maka ini tentang puasa pada empat bulan secara keseluruhan, tidak hanya menghususkan Rajab." (Diringkaskan dari Majmu' Fatawanya: 25/290)

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: "Semua hadits yang menyebutkan tentang keutamaan puasa Rajab dan shalat pada beberapa malamnya adalah hadits dusta yang diada-adakan (dipalsukan)." (Lihat al-Manar al-Munif, hal. 96)

Ibnu Rajab rahimahullah berkata, "Adapun puasa, tidak ada keterangan yang sah dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam dan para sahabatnya tentang keutamaan puasa khusus pada bulan Rajab." (Lathaif al-Ma'arif: 228)

Ibnul Hajar rahimahullah berkata dalam Tabyin al-'Ajab Bimaa Warada fii Fadhli Rajab hal. 11: "Tidak terdapat dalil shahih yang layak dijadikan hujah tentang keutamaan bulan Rajab dan tentang puasanya, tentang puasa khusus padanya, dan qiyamullail (shalat malam) khusus di dalamnya."

Adapun puasa Rajab secara khusus, maka hadits-hadits (yang menerangkannya) semuanya dhaif (lemah), bahkan maudhu' (palsu).

[Ibnu Taimiyah]

Sayyid Sabiq rahimahullah dalam Fiqih Sunnah: 1/383 mengatakan: "Dan berpuasa Rajab, tidak ada keutamaan yang lebih atas bulan-bulan selainnya, hanya ia termasuk bulan haram. Tidak terdapat keterangan dalam sunnah yang shahih bahwa Puasa tersebut (Rajab) memiliki keistimewaan. Dan hadits yang menerangkan hal itu tidak layak dijadikan argumentasi."

Syaikh Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang puasa tanggal 27 Rajab dan shalat malam padanya. Beliau menjawab: "Puasa pada hari ke 27 dari bulan Rajab dan shalat pada malam harinya dengan menghususkan hal itu adalah perkara bid'ah, dan setiap perkara bid'ah (dalam ibadah,-pent) adalah sesat." (Majmu' Fatawa Ibnu Utsaimin: 20/440)

Dalam Fatwa beliau yang lainnya, “Tidak ada keutamaan khusus yang dimiliki oleh bulan Rajab dibandingkan dengan bulan-bulan haram lainnya, tidak dikhususkan umrah, puasa, shalat, membaca Al-Qur'an bahkan dia sama saja dengan bulan haram lainnya. Seluruh hadits-hadits yang menyebutkan keutamaan shalat atau puasa padanya maka derajatnya lemah yang tidak boleh dibangun di atasnya hukum syar’i.”

Namun bukan berarti berpuasa sunnah seperti puasa Senin-Kamis, tiga hari setiap bulan, Puasa Dawud, atau puasa mutlak pada bulan Rajab tidak diperbolehkan. Puasa-puasa tersebut tetap disyariatkan pada bulan Rajab. Puasa-puasa sunnah ini di bulan Rajab sama seperti pada bulan lainnya, yakti tetap disunnahkan.

Ibnu Shalah rahimahullah berkata, “Tidak ada hadits shahih yang melarang atau menganjurkan secara khusus berpuasa di bulan Rajab maka hukumnya sama saja dengan bulan lainnya yaitu anjuran berpuasa secara umum."

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Tidak ada larangan demikian pula anjuran secara khusus untuk berpuasa di bulan Rajab akan tetapi secara umum hukum asal puasa adalah dianjurkan."

Perlu diperhatikan juga, bahwa bulan Rajab adalah satu dari empat bulan haram yang Allah muliakan. [Baca: . Yaitu dengan memperbanyak amal shalih dan meninggalkan kemaksiatan-kemaksitan. Pahala amal shalih dilipatgandakan. Perbuatan dosa dan maksiat juga demikian. Wallahu a'lam. [PurWD/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version