View Full Version
Senin, 09 Jan 2017

Hukum Mengadakan Maulid Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam

Soal:

Assalamu ‘Alaikum Ustadz, apa hukumnya mengadakan maulid Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam? Muhammad Ilfad

 

Jawab:

Wa'alaikumus Salam Warahmatullah... Al-hamdulillah, shalawat dan salam atas Rasulillah.

Jika melaksanakan maulid sebagai ‘adiyah (tradisi) -bukan ubudiyah- maka dibolehkan. Karena hukum asal perkara ‘adiyah adalah  mubah. Tapi kenyataan, saudara-saudara kita yang melaksanakan maulid untuk memperingati kelahiran Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wasallam dalam rangka ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah. Kegiatan tersebut –biasanya- memiliki bacaan-bacaan khusus yang menjadikan aktifitas tersebut sebagai ibadah ritual. Ibadah semacam ini bersifat tauqifi, yaitu tidak bisa diketahui dan tidak boleh ditetapkan kecuali berdasarkan tuntunan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Dan ternyata tidak pernah ditemukan tuntunan dari sunnah Nabi dan para sahabatnya.

Dari sisi sejarah maulid yang diperingati pada 12 Rabi’ul Awal, Syaikh Muhammad bin Shaleh Al 'Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa tidak ada keterangan pasti tentang hari lahir Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam.  Bahkan sebagian ulama kontemporer menguatkan pendapat yang mengatakan bahwasannya tanggal lahirnya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam  pada tanggal  9 Rabi'ul Awwal dan bukan malam ke 12 (dua belas). Jika demikian maka peringatan maulid Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam yang biasa diperingati pada malam ke 12 (dua belas) Rabi'ul Awwal tidak ada dasarnya.

Syaikh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfuri kuat di “al-Rahiqul Makhtum” menerangkan, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam dilahirkan pada hari Senin, 9 Rabi'ul Awal di tahun Gajah. Adapun Senin 12 Rabi'ul Awal adalah hari wafatnya beliau, tepatnya tahun 11 Hijriyah di saat Dhuha sudah sangat panas.

[Baca: Sejarah Peringatan Maulid Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam]

Jika kita ingin mendekatkan diri kepada Allah sehingga mendapat kecintaan-Nya maka kita harus mengikuti Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, QS. Ali Imran: 31. Tidak boleh mencari jalan lain atau membuat jalan baru dari bentuk ibadah yang tidak pernah diperintahkan dan dicontohkan beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Jika nekat, pasti susah payah kita tersebut tidak mendapat upah dari Allah. Wallahu A'lam. [PurWD/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version