View Full Version
Jum'at, 04 Aug 2017

Anggota Wudhu' Tak Sempurna Dibasuh Akan Disiksa di Neraka

Soal:

Ustadz... Ketika berwudhu semua bagian harus terkena air wudhu.. Jika sedikit tidak terkena maka bagian tersebut akan diazab di neraka Wa'il. Merujuk ke hadits di Bulughul Maram.

Apakah yang dimaksud wudhu’ di sini wudhu untuk shalat ataukah wudhu untuk hal lainnya seperti mandi junub dan wudhu’ di kondisi yang lainnya.

Mohon penjelasannya.

Jawab:

Al-Hamdulillah. Shalawat dan salam atas Rasullillah, keluarga dan para sahabatnya.

Orang yang wudhu’ wajib membasuh semua anggota wudhu’ dengan mengalirkan air ke semua sisi/bagian anggota wudhu’. Yakni wajah, kedua tangan sampai siku, dan kedua kaki sampai mata kaki. Tidak boleh meninggalkan secuil pun dari anggota wudhu tersebut; tanpa dibasuh. Ini menyebabkan wudhu tidak sah. Sehingga ibadah shalat yang ditegakkan tidak terpenuhi syaratnya.

Anas bin Malik Radhiyallahu 'Anhu pernah menyampaikan,  

رَأَى اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم رَجُلًا وَفِي قَدَمِهِ مِثْلُ اَلظُّفْرِ لَمْ يُصِبْهُ اَلْمَاءُ فَقَالَ: اِرْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ

Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah melihat seorang laki-laki yang di tumitnya ada bagian sebesar kuku yang tidak tersentuh air. Lalu beliau bersabda: kembalilah, perbaiki wudhu’mu.” (HR. Abu Dawud dan al-Nasa’i. Di Bulughul Maram no. 51)

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam memberikan ancaman keras bagi siapa yang tidak menyempurnakan wudhu’ dengan kecelakaan dan kebinasaan.

وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ

“Celaka bagi tumit –yang terlewat basuhan saat wudhu-  akan tersentuh api neraka.” (Muttafaq ‘Alaih)

Hadits ini diucapkan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam kepada sejumlah sahabat saat safar. Para sahabat terburu-buru wudhu’ untuk shalat karena sudah di ujung waktu. Ada seseorang yang tidak rata dalam membasuh kakinya sehingga ada secuil dari tumitnya yang tak terkena basuhan. Lalu Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda dengan meninggikan suaranya, “Celaka bagi tumit –yang terlewat basuhan saat wudhu-  akan tersentuh api neraka,” dua atau tiga kali. Lalu beliau perintahkan orang tadi untuk menyempurnakan wudhu’nya.

Banyak kasus, bagian tumit inilah yang sering terlewatkan; tidak semua bagian terbasuhi. Sehingga seseorang harus memperhatikan bagian ini. Sampai-sampai beliau menakut-nakuti dengan kecelakaan.

Para ulama sepakat bahwa kata “wail” adalah kalimat ancaman untuk menakut-nakuti, kalimat yang memiliki makna kebinasaan dan siksa. Ada sebagian mereka memahaminya lebih rinci sebagai satu lembah di neraka.

Kewajiban membasuh dengan rata anggota wudhu’ tidak hanya pada tumit saja. Tapi juga semua bagian anggota wudhu’ lainnya; seperti di bawah siku, kulit dibalik cincin dan jam.

Berwudhu’ dengan sempurna berlaku pada semua ibadah yang bersyarat dengannya. Tentu mengikuti status dari ibadah itu. Jika ia ibadah fardhu maka tidak menyempurnakan wudhu’ menyebabkan dosa besar bagi pelakunya. Karena kewajiban atas dirinya tidak ditunaikan semestinya.

Adapun wudhu’ sebelum mandi hanya sunnah, tidak sebagai syarat. Kalau ditinggalkan, mandi wajibnya tetap sah. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]

* Dijawab: Badrul Tamam

** Kirimkan artikel ilmiah atau pertanyaan ke [email protected], atau ke 087781227881 (SMS/WA/Telp)


latestnews

View Full Version