View Full Version
Rabu, 13 Sep 2017

Tersisa Warna Bekas BAB di Celana Bayi Setelah Dicuci, Masih Bernajis?

Jawab:

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah, keluarga dan para sahabatnya.

Najis yang menempel pada badan, pakaian, atau tempat shalat wajib dihilangkan dzat (materinya) untuk digunakan shalat. Karena salah satu syarat sahnya shalat adalah suci dari najis; di badan orang yang shalat, pakaiannya, dan tempat shalatnya.

Celana bayi yang terkena kotorannya bisa ‘menularkan’ najis kepada ibunya atau orang yang menggendongnya; pada badan dan pakaiannya. Jika materi najis yang mengenai badan dan pakaiannya tersebut masih basah.

Apabila najis itu sudah kering –seperti kena air seninya- maka celananya masih bernajis. Sehingga tidak boleh digendong Ibunya atau pengasuhnya saat ia shalat. Namun ia tidak menularkan najis ke selainnya.

Cara menyucikan celana bayi tersebut dari najis adalah dengan mencucinya. Jika sudah dicuci dengan air lalu hilang bekas najisnya –materi najis dan baunya- maka ia sudah suci.

[Klik: Batasan Najis yang Termaafkan]

Jika tersisa bekas warna najis setelah dicuci dengan sungguh-sungguh maka (najis) bekas warna tersebut dimaafkan. Ini sebagai bentuk keringanan bagi orang yang bertugas menyucikannya. Pendapat ini dipilih Imam Nawawi dan selainnya. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version