View Full Version
Selasa, 23 Jan 2018

Perempuan Mengeraskan Suara di Shalat Jahriyah?

Soal:

Assalam ‘Alaikum. . . kalau perempuan shalat di rumah apa suaranya harus keluar?

Jawab:

Wa’alaikumus Salam Warahmatullah,,, Al-hamdulillah. shalawat dan salam atas Rasulillah dan keluarganya.

Penanya yang semoga dirahmati Allah,,, mungkin maksud pertanyaan, kalau perempuan shalat Jahriyah di rumahnya, apa harus mengeraskan bacaannya?

Shalat ditinjau dari keras dan pelannya bacaan terbagi dua. Pertama, shalat Jahriyah. Yaitu shalat-shalat yang dikeraskan bacaan padanya; bacaan Al-Fatihah dan surat sesudahnya. Ini meliputi Yaitu shalat Shubuh, Maghrib, dan Isya’. Dijaharkan didu rakaat pertama. Adapun rakaat berikutnya dibaca sirr.

Kedua, shalat Sirriyah. Ini meliputi shalat Dzuhur dan Ashar.

Menurut Syaikh Ibnu Bazz Rahimahullah, ketetapan ini berlaku secara umum bagi laki-laki dan wanita. Alasannya, syariat datang untuk umum kecuali ada dalil yang menghususkan untuk laki-laki atau wanita.

Beliau menambahkan,

والله شرع أن نجهر في الفجر وفي الأولى والثانية من المغرب وفي الأولى والثانية من العشاء، فالمرأة كذلك تجهر جهراً يفيدها وينفع من حولها

“Dan Allah memerintahkan agar kita mengeraskan bacaan di shala fajar, dan di rakaat pertama dan kedua dari shalat Maghrib dan Isya’. Wanita pun demikian; ia mengeraskan bacaan sehingga bacaan itu memberi faidah untuknya dan bermanfaat untuk orang sekitarnya.”

[Baca:  Rahasia Bacaan Jahar (Keras) dan Sirri (Pelan) Dalam Shalat]

Namun demikian, dalam masalah mengeraskan bacaan di shalat Jahriyah bagi wanita ini, sejumlah ulama memberi perincian sebagai berikut:

Pertama, jika seorang wanita shalat sendirian di rumahnya atau ada mahramnya di dekatnya atau ia mengimami para wanita; maka sunnah mengeraskan dan memelankan bacaan berlaku pada dirinya. Artinya ia mengeraskan di shalat jahriyah dan memelankan di shalat sirriyah.

Kedua, ada laki-laki asing (selain suami dan mahramnya) maka makruh mengeraskan bacaannya sebagai tindakan prefentif terjadinya ditnah dengan sebab suaranya. Bahkan ulama Malikiyah dan Hanafiyah menghukumi haram jika dikhawatirkan timbul fitnah dengan kerasnya suara wanita.

[Baca: Apakah Suara Wanita Saat Membaca Al-Qur'an Adalah Aurat]

Ulama yang melarang wanita mengeraskan bacaan shalatnya saat ada laki-laki asing di sekitarnya berdalil dengan sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam saat mengingatkan imam,

التسبيح للرجال والتصفيق للنساء

“Bertasbih bagi laki-laki dan menepuk tangan bagi wanita.” (Muttafaq ‘Alaih)

Apabila untuk mengingatkan imam yang salah saja tidak disyariatkan bagi wanita dengan bertasbih –padahal mengingatkan imam yang salah itu wajib-, lebih-lebih dalam mengeraskan bacaan shalat jahriyah yang bukumnya tidak sampai wajib.

Dalil lainnya, wanita tidak disyariatkan adzan karena harus mengeraskan suara; sedangkan wanita dilarang mengeraskan suaranya.

Dalam kondisi ini, Syaikh Ibnu Bazz juga menganjurkan tidak mengeraskan bacaan shalatnya.

Berikut ini penjelasannya dalam fatwa berjudul “Hukmu al-Jahri Bilqiro'ah li al-Mar'ati Fii Al-Shalati al-Jahriyah”,

إذا كان حولها رجال أجناب فالأفضل عدم الجهر لها؛ لأن الرجل قد يفتن بصوتها، فالأفضل لها عدم الجهر، وهكذا في التلبية في الحج والعمرة إذا كان هناك رجال أجناب فالأفضل عدم الجهر وإن جهرت فلا حرج، لكن الأفضل عدم الجهر

“Apabila di sekitar wanita ada laki-laki lain, yang utama agar wanita itu tidak mengeraskan bacaannya. Karena terkadang laki-laki tergoda dnegan suaranya. Yang utama bagi wanita itu tidak mengeraskan bacaannya. Begitu juga saat talbiyah dalam Haji dan umrah; apabila di sana ada banyak laki-laki asing (bukan suami dan mahramnya), yang utama agar tidak mengeraskan bacaannya. Jika ia mengeraskan bacaannya maka tidak mengapa, tetapi yang lebih utama tidak mengeraskannya.” Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version