View Full Version
Sabtu, 10 Mar 2018

Mandi Janabat Tanpa Sebab Hadats Besar

Soal:

Assalamu ‘Alaikum... Apakah boleh kita mandi wajib walaupun kita tidak berhadast, karena faktor ragu kalau kita ini kena hadast besar ataupun tidak, karena ingin menjaga kesucian badan? Mohon jawabanya, terimakasih.

0815-1558-****

Jawab:

Wa'alaikumus Salam Warahmatullah... Al-Hamdulillah. Shalawat dan salam atas Rasulillah, keluarga dan para sahabatnya.

Mandi besar nama lain untuk menyebut mandi janabat. Janabat –secara bahasa- adalah Dhiddu al-Qurbi wal Qarabah (lawan dari dekat). Imam Nawawi menjelaskan bahwa kata janabah secara syar’i berlaku atas orang yang mengeluarkan mani dan atas orang yang berjima’ (hubungan badan). Dia disebut junub. Karena ia meninggalkan dan menjauhi shalat, masjid, dan membaca Al-Qur'an.

Mandi janabat dalam syariat ditetapkan sebabnya. Dan kondisi asal manusia adalah suci atau terbebas dari kewajiban bersuci sehingga nampak baginya sebab untuk bersuci.

Jika mandi besar yang dimaksud adalah sebagai ibadah dan untuk syarat sahnya ibadah tidak boleh ditetapkan kecuali dengan sebab syar’i di atas. Jika Anda berhadats kecil –dan ini kondisi paling sering di alami manusia- cukup bagi Anda wudhu saja untuk melaksanakan shalat; tanpa harus mandi besar.

[Baca: Tata Cara Mandi Janabat yang Sempurna]

Adapun keraguan akan hadats besar disikapi dengan patokan kepada kondisi awal seseorang. Yaitu dalam kondisi suci. Sesuai kaidah Al-Ashlu Baqa’u Maa Kaana ‘Alaa Maa Kaana dan al-Ashlu Bara’atu al-Dzimmah. Tidak boleh dikeluarkan dari kondisi ini kecuali dengan sebab yang jelas.    

Adapun mandi dengan keramas untuk kebersihan tidak disyaratkan mengalami kondisi keluar mani atau berhubungan suami istri. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]

** Dijawab: Badrul Tamam

** Artikel dan pertanyaan ke [email protected] / 087781227881 (WA/SMS)


latestnews

View Full Version