View Full Version
Senin, 29 Apr 2019

Telat Shalat dan Tidak Berjamaah Karena Sakit, Berdosa?

Soal:

2 hari ini saya drop sekali. Persendian terasa sakit & banyak tidur hingga shalat ada beberapa yang tertinggal -tidak berjamaah- & tidak tepat waktu. Malah keluar dari waktunya. Tapi kemudian saya Qodho’. Gak apa apa ya ustad?

081379115***

Jawab:

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah dan keluarganya.

Syafakallahu, semoga Allah segera menyembuhkan Antum. Sabar dan tetap berharap pahala kepada Allah. Sejatinya, sakit bagi seorang muslim sarana untuk menyucikan diri dari dosa dan kesalahan. “Thahur Insya Allah”.

Jika Antum dalam kondisi sakit yang demikian sehingga tertidur dan bangunnya sudah lewat waktu, maka waktu shalat Antum pas bangun itu.

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

مَنْ نَسِيَ صَلَاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا

Siapa yang lupa mengerjakan satu shalat atau tertidur maka kafaratnya adalah ia mengerjakannya apabila teringat.” (HR. Muslim) dalam riwayat lain terdapat tambahan, “tidak ada kafarat baginya kecuali itu.”

Antum tidak salah dan tidak berdosa dengan sebab itu. Karena tidak menyengaja dan tidak meremehkan untuk menunda-nundanya.

[Baca: Kesiangan Bangun, Tetap Wajib Shalat Shubuh Saat Terbangun]

Bagi orang sakit ada rukhshoh tidak hadiri shalat berjamaah. Ia tetap mendapatkan pahala berjamaah walau shalat sendirian dengan niat dan kebiasaannya menjaga shalat berjamaah.

Diriwayatkan dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا

Jika seorang hamba sakit atau sedang safar (bepergian), maka dicatat untuknya ‘amal perbuatan yang biasa ia kerjakan seperti di waktu tidak sedang bepergian dan ia sehat.” (HR. Al-Bukhari no. 2774)

Al-Hafidz Ibnul Hajar dalam Fathul Baari menjelaskan tentang maksud hadits di atas, “dan itu hak orang yang mengerjakan ketaatan lalu terhalangi dari (mengerjakan)-nya. Adapun niatnya, jika tidak ada alang yang merintang ia akan tetap mengerjakannya . . .” Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]

* Dijawab: Badrul Tamam

* Kirimkan pertanyaan ke [email protected] atau 087781227881 (SMS/WA)


latestnews

View Full Version