View Full Version
Selasa, 06 Jun 2023

Kurban Seekor Sapi untuk Lima Orang, Bolehkah?

Soal:

Bismillah afwan Pak Ustdz… Mau tanya tentang jumlah orang yang patungan buat beli hewan qurban. Di Group Kajian kami, sudah ada pequrban 42 orang jadi sudah cukup untuk 6 ekor sapi ( 6 x 7 = 42 ).

Masalahnya masih ada 5 orang lagi buat sapi ke 7. Kalau tidak ada tambahan peserta lagi apa boleh kita belikan sapi yang lebih kecil agar uang cukup buat beli sapi 1 ekor?

Intinya apa peserta harus 7 orang buat beli 1 ekor sapi apa tidak bisa patungan ber 5 ? Mohon penjelasan Pak Ustdz.Matur suwun . . .

Hamba Allah di Bekasi

Jawab:

Bismillah, Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulullah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Dalam ibadah udhiyah (kurban), dibolehkan berserikat atau patungan seekor sapi maksimal oleh 7 orang. Ini berdasarkan hadits Jabir Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata:

أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَشْتَرِكَ فِي الإِبِلِ وَالْبَقَرِ كُلَّ سَبَعَةٍ مِنَّا فِي بَدَنَةٍ

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam memerintahkan kami patungan pada sesekor unta dan sapi. Setiap 7 orang dari kami berserikat dalam satu ekor.” (HR. Muslim)

Jika kurang dari 7 orang dalam patungan seekor sapi itu dibolehkan. Maka 5 orang dalam patungan seekor sapi dibolehkan.

Disebutkan dalam situs berbahasa Arab Al-Islamu Sualun wa Jawab, “jika untuk satu sapi boleh bergabung tujuh orang, maka lebih dibolehkan lagi jika yang bergabung kurang dari tujuh orang, artinya kelebihannya adalah sedekah dari mereka.”

Pendapat ini disandarkan kepada pendapat Imam al-Syafi’I dalam kitab Al-Umm, 2/244,

وإذا كانوا أقل من سبعة أجزأت عنهم ، وهم متطوعون بالفضل ، كما تجزي الجزور (البعير) عمن لزمته شاة ، ويكون متطوعا بفضلها عن الشاة

 “Jika mereka kurang dari tujuh, tetap sah bagi mereka, berarti kelebihannya dianngap sebagai tambahan sukarela dari mereka, sebagaimana sah jika seseorang berkurban onta sementara baginya hanya dituntut dengan seekor kambing, kelebihannya dianggap tambahan sukarela darinya.”  

Al-Kasani rahimahullah berkata dalam ‘Bada’i Ash-Shana’i’: 5/71,

وَلَا شَكَّ فِي جَوَازِ بَدَنَةٍ أَوْ بَقَرَةٍ عَنْ أَقَلَّ مِنْ سَبْعَةٍ ، بِأَنْ اشْتَرَكَ اثْنَانِ أَوْ ثَلَاثَةٌ أَوْ أَرْبَعَةٌ أَوْ خَمْسَةٌ أَوْ سِتَّةٌ فِي بَدَنَةٍ أَوْ بَقَرَةٍ ؛ لِأَنَّهُ لَمَّا جَازَ السُّبْعُ فَالزِّيَادَةُ أَوْلَى ، وَسَوَاءٌ اتَّفَقَتْ الْأَنْصِبَاءُ فِي الْقَدْرِ أَوْ اخْتَلَفَتْ ؛ بِأَنْ يَكُونَ لِأَحَدِهِمْ النِّصْفُ ، وَلِلْآخَرِ الثُّلُثُ ، وَلِآخَرَ السُّدُسُ ، بَعْدَ أَنْ لَا يَنْقُصَ عَنْ السُّبْعِ

 “Tidak diragukan lagi bolehnya berkurban dengan onta atau sapi oleh kurang dari tujuh orang, misalnya yang bergabung adalah dua orang, atau tiga orang atau empat atau lima atau enam untuk satu onta dan sapi. Karena, jika sepertujuh dibolehkan, maka lebih dari itu dibolehkan, apakah yang bergabung itu sepakat dengan jumlah bagiannya masing-masing atau tidak. Misalnya yang satu berkurban setengahnya, sedangkan yang lain sepertiganya, yang lainnya seperenamnya, yang penting tidak kurang dari sepertujuh.”

Ringkasnya, dibolehkan bagi 5 orang berserikat atau patungan kurban seekor sapi. Wallahu a'lam. [PurWD/voa-islam.com]

* Dijawab oleh Badrul Tamam

* Kirimkan tulisan islami atau pertanyaan ke [email protected] atau 087781227881 (SMS/WA)


latestnews

View Full Version