View Full Version
Senin, 01 Sep 2014

Naudzubillah! 'Tuhan Membusuk' Tema Ospek Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Surabaya

SURABAYA (voa-islam.com) – Mahasiswa Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya kembali membuat ide ‘gila’ yang kontroversial.

Pada kegiatan Orientasi Akademik dan Cinta Almamater (OSCAAR) tahun 2014 ini, Senat Mahasiswa (SEMA) Fakultas Ushuluddin dan Filsafat mengangkat sebuah grand tema, “Tuhan Membusuk”. Sebuah tema yang cukup menggelitik.

Tak pelak tema tersebut memancing reaksi penolakan dari kalangan dekanat dan rektorat, kendati banyak pula dari sejumlah dosen yang mendukung.

Buntutnya, banner bertulisan tema tersebut harus diturunkan. Pihak dekanat beralasan, tema itu dikhawatirkan akan dikonsumsi masyarakat awam.

Gubernur Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin dan Filsafat, Rahmad Sholehuddin menjelaskan, tema tersebut sejatinya berangkat dari sebuah realitas keberagamaan masyarakat Indonesia yang belakangan kian memperihatinkan.

“Sekarang tidak sedikit orang atau kelompok yang mengatasnamakan Tuhan dengan mudah membunuh orang lain,” kata Rahmad, Sabtu 30 Agustus 2014.

Demi (membela) Tuhan, mereka rela mempertaruhkan nyawanya. Perilaku ini lazim dilakoni oleh kelompok yang mengklaim paling shaleh. Kelompok yang mengklaim paling islami. Akibatnya, kelompok yang berbeda dengan mereka dengan mudah dituduh ‘kafir’ yang darahnya halal.

Keperihatinan yang lain adalah fenomena keberagamaan masyarakat modern yang mulai menempatkan spiritualitas sebagai alternatif pemecahan berbagai problem kehidupan.

Ironisnya, semangat keberagamaan masyarakat modern bertitik tolak pada pertimbangan matematis-pragmatis. Untung-rugi. Bila tidak lagi mampu memberi mamfaat secara materi, maka dengan mudah ‘agama’ dicampakkan begitu saja.

“Agama (Tuhan) tidak lebih hanya dijadikan sebagai pemuas atas kegelisahan yang menimpanya. Tidak salah kalau sekarang agama dikatakan berada di tengah bencana,” tegas mahasiswa jurusan Perbandingan Agama ini.

Rahmad lalu mencontohkan, ketika ditimpa musibah maka dengan reflek masyarakat ingat Tuhan. Keadilan Tuhan pun digugat. Di sisi lain, peran Tuhan kerap berada dalam simbol ketidakberdayaan.

“Lagi-lagi Tuhan tetap berada di pojok kesalahan. Itulah salah satu alasan mengapa kami mengangkat tema itu,” tandas alumnus Pondok Pesantren Zainul Hasan, Genggong Probolonggo ini.

Dia menambahkan, yang hendak dikritik bukan eksistensi Tuhan, melainkan nilai-nilai ketuhanan yang sudah mulai mengalami ‘pembusukan’ dalam diri masyarakat beragama.

“Dengan tema ini, kami berharap mahasiswa baru bisa menerapkan nilai-nilai ketuhanan dalam kehidupan sehari-hari,” pungkasnya.

OSCAAR 2014 bagi mahasiswa baru UIN Sunan Ampel berlangsung sejak Kamis 28 Agustus, dan akan berakhir pada 30 Agustus 2014, malam nanti.

Beda Penghinaan Islam dan masyarakat Jogja

Di Indonesia, meski penghinaan berada diranah nyata, namun penghinaan demi penghinaan kepada Islam dan Tuhan sangat sulit dipidanakan, berbeda halnya dengan kasus penghinaan yang terjadi di Yogyakarta. 

Sebut saja kasus Florence Sihombing Resmi Ditahan, Florence Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara karena menghina Jogja, ia menyebut Jogja "miskin, tolol, dan tak berbudaya"

Sebut saja kasus Florence Sihombing Resmi Ditahan, Florence Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara.

Florence Sihombing Resmi, Mahasiswi Program Studi Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) akhirnya ditahan di Polda DIY berkaitan kasus pernyataannya di media sosial. Pengacara Florence menyebut kliennya itu dijerat dengan UU ITE.

“Sangkaannya Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Ancaman maksimal 6 tahun penjara dengan denda 1 miliar,” ujar lawyer Florence, Erry Supriyanto Dwi Saputro saat dihubungi, Sabtu (30/8/2014) dikutip dari detikcom.

Merujuk pada UU ITE, pasal yang dimaksud berisi “(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untukmenimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

UU tersebut juga menjelaskan apa sanksi yang bakal diterima jika seseorang melanggar pasal tersebut.

“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” tulis UU ini.

Florence ditahan di ruang tahanan Direktorat Kriminal Khusus (direktorat) Polda DIY, di Ringroad Utara Sleman, Sabtu (30/8/2014) mulai pukul 14.00 WIB. Sebelum ditahan Florence didampingi pengacaranya Wibowo Malik, SH, LLM datang memenuhi panggilan Polda DIY pada pukul 10.30 WIB. Setelah itu dilakukan pemeriksaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan selama lebih kurang 2 jam, Florence kemudian dinyatakan ditahan. Namun saat akan ditahan, Florence dan pengacara menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).[Det/voa-islam/santrinews]


latestnews

View Full Version