View Full Version
Jum'at, 26 Aug 2016

Pakar Hukum: Negara Telah Melegalkan LGBT

JAKARTA (voa-islam.com)--Pakar Hukum Tata Negara yang juga Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI), Hamid Cholid menganggap bahwa selama ini negara secara diam-diam telah melegalkan zina, perkosaan kepada laki-laki, dan cabul sesama jenis orang dewasa (LGBT).

Hal tersebut dia sampaikan saat menjadi saksi ahli dalam persidangan  judicial review yang diajukan Aliansi Cinta Keluarga (Aila) Indonesia, terkait pasal 284, 285, dan 292 KUHP di Mahkamah Konstitusi beberapa saat lalu.

Dia menganggap bahwa pelarangan perbuatan zina yang diatur dalam pasal 284, hanya menghukum pelaku  jika salah seorangnya telah berkahwin. Dalam pasal 285, tindak pidana perkosaan hanya akan dijatuhi hukuman jika korban perempuan.

Kemudian dalam pasal 292, tindak pidana pencabulan hanya akan menghukum jika korbannya adalah anak di bawah umur. Sementara jika tindakan cabul antara orang dewasa sesama jenis (LGBT) tidak dipidana.

“Kesimpulannya, negara secara diam-diam telah melegalkan perzinahan, perkosaan terhadap lelaki, dan perbuatan cabul sesama jenis,” tegas Hamid.

Oleh karenya, Hamid mendukung permohonan Aila terkait pasal-pasal yang dianggap telah melegalkan perbuatan-perbuatan tersebut.

“Di kampus saya sendiri sudah banyak terjadi (perbuatan cabul), mereka (pelaku LGBT) sudah tidak malu lagi,” ungkap Hamid.* [Nizar/Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version