View Full Version
Rabu, 18 Jan 2017

Anggota DPR: Lima Kali Pergantian Presiden, Fatwa MUI Tidak Pernah Dipersoalkan Pemerintah

 

JAKARTA (voa-islam.com)--Dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kapolri Tito Karnavian menyebutkan bahwa akhir-akhir ini fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) memicu gangguan stabilitas keamanan nasional dan mengancam kebhinekaan.

Tito kemudian memberikan contoh sikap keagamaan MUI terkait penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Pernyataan Tito ini kemudian ditanggapi banyak pihak. Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsyi menyayangkan pernyataan Tito.

Aboebakar mengatakan, jika ada kesimpulan yang menyatakan fatwa ulama menjadi penyebab keresahan dan anti kebinekaan, itu adalah logika sesat.

Menengok sejarah, fatwa jihad atau resolusi jihad yang disampaikan KH Hasyim Asy’ari mengobarkan perlawanan Arek Suroboyo terhadap penjajah. Bila tidak ada fatwa jihad tersebut, tidak ada hari pahlawan, dan kita tidak tahu apakah republik ini masih ada.

''Jika yang dimaksud fatwa meresahkan adalah fatwa dari MUI, coba dilihat juga bahwa fatwa MUI sudah berjalan selama 40 tahun,'' kata Aboebakar, dalam siaran persnya seperti dikutip dari Republika, Rabu (18/1).

Ia mengatakan, selama ini sudah ada lima presiden yang berganti, namun tidak ada yang mengeluhkan fatwa MUI. Malah, lanjutnya, Fatwa MUI banyak dijadikan rujukan pembangunan nasional, misalkan saja di bidang perbankan, zakat hingga wakaf.

''Jika yang dikeluhkan adalah pergerakan massa setelah ada fatwa penistaan, mari tengok sejarah,'' ucapnya.

Menurut politikus PKS tersebut, hal itu juga dilakukan HOS Tjokroaminoto yang mengajak rakyat Indonesia untuk menghadiri rapat besar di Kebun Raya Surabaya, pada 6 Februari 1918, lantaran penistaan yang dilakukan Djojodikoro terhadap Nabi Muhammad SAW dalam harian Djawi Hisworo.

Karena itu, pergerakan oleh rakyat seperti ini bukan pertama kalinya. Perlu dipahami, fatwa ulama adalah penerjemahan aturan hukum agama dalam konteks lokalitas dan kekinian. Hal itu memang sangat dibutuhkan agar ummat dapat memahami aturan hukum agama dengan baik dan benar sesuai dengan perkembangannya.

''Tentunya sudah menjadi kewajiban bagi ulama untuk menjaga umatnya agar selalu dalam rel ajaran agama yang benar,'' ujarnya. * [Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version