View Full Version
Ahad, 16 Dec 2018

Kemarin Tolak Perda Syariah, Sekarang Tolak Poligami, Nanti Tolak Apalagi?

Oleh:

Ulfiatul KhomariahFounder Ideo Media, Pemerhati Masalah Sosial dan Politik

LAGI-LAGI PSI membuat pernyataan kontroversi. Setelah mewacanakan tolak Peraturan Daerah berbasis agama di bumi pertiwi, kini Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kembali bercuit lagi. Kali ini, elite PSI menyampaikan wacana soal larangan poligami.

“Jika kelak lolos di parlemen, langkah yang akan kami lakukan adalah memperjuangkan diberlakukannya larangan poligami bagi pejabat publik di eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta aparatur sipil negara,” kata Ketua Umum PSI Grace Natalie saat menggelar acara internal yakni Festival 11 PSI yang bertajuk ‘Keadilan untuk Semua, Keadilan untuk Perempuan Indonesia’ di kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 11 Desember 2018.

Grace menegaskan pihaknya siap memperjuangkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yang memperbolehkan poligami. Ia beralasan bahwa perempuan merasa tidak mendapat ketidakadilan atas praktik poligami. Sebagai pimpinan partai bergender perempuan muda, ia merasa bahwa wacana ini harus menjadi perjuangan bersama-sama. Mantan wartawan ini pun melarang kadernya termasuk calon legislatif berpoligami.

Tak heran, semangat PSI yang berkaderkan para perempuan muda ini begitu menggebu-gebu. Semangatnya memang patut diacungi jempol. Karena fitrahnya sebagai pemuda adalah menjadi agent of change atau agen perubahan. Namun sayangnya, cara berfikir pendek dan dangkal dalam memahami akar masalah akan berakibat fatal terhadap solusi yang dicanangkan. Maka sebelum terburu-buru mengambil keputusan, selayaknya PSI harus belajar berfikir panjang dan mendalam. Karena berbicara tentang hukum poligami tak cukup jika hanya melihat masalah di permukaan.

 

Pahami Akar Masalah

Sangat disayangkan jika PSI menyatakan bahwa praktik poligami akan mengakibatkan ketidakadilan dan deskriminasi terhadap perempuan. Karena sejatinya hal itu sangat bertentangan dengan tujuan poligami itu sendiri. Maka perlu diketahui, dampak perilaku tidak adil dalam berpoligami diakibatkan karena lemahnya manusia dalam memahami agama, terlebih hal itu didukung oleh sistem sekuler yang memisahkan aturan agama dari kehidupan.

Ketidaktahuan terhadap syariat Islam akan berakibat fatal terhadap tindakan yang dilakukan, termasuk dalam masalah poligami. Dalam Islam, tujuan pernikahan itu hanya satu yakni melestarikan keturunan. Berbeda dengan sistem sekuler yang menjadikan pernikahan sebagai pemuas hawa nafsu belaka, maka wajar jika dampaknya adalah deskriminasi terhadap perempuan. Apalagi ketidaktahuan terhadap syariat Islam, maka sudah dipastikan ia tidak akan mampu berbuat adil dalam kehidupan. Karena Islam adalah agama yang sangat menganjurkan manusia untuk menegakkan keadilan di muka bumi.

Oleh karena itu, meskipun tidak berpoligami sekalipun, hal itu tidak akan menjamin bahwa ia akan mampu berlaku adil. Karena banyak sekali fakta di lapangan yang menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan karena praktik poligami, namun karena kesempitan hidup seperti lemah dalam ekonomi, sulit mendapatkan pekerjaan, dan berbagai masalah yang lainnya. Oleh karena itu, masalah dasarnya bukan pada praktik poligaminya, namun masalahnya pada sistem sekuler saat ini dan kedangkalan pengetahuan manusia terhadap aturan agama.

 

Memahami Makna Poligami

Agar tidak terjebak dengan masalah yang ada, maka perlu kita memahami tentang poligami itu sendiri. Poligami merupakan salah satu yang disyariatkan dalam Islam, kedudukannya tidak sampai haram atau makruh. Hukum asal poligami dalam Islam berkisar antara ibaahah (mubah/boleh dilakukan dan boleh tidak) atau istihbaab (dianjurkan).

Sebagaimana firman Allah Swt dalam (QS. An-Nisaa’; 03), “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”. Perintah dalam ayat ini tidak menunjukkan wajibnya poligami, karena meskipun berbentuk perintah, akan tetapi maknanya adalah larangan, yaitu larangan menikahi lebih dari satu wanita jika dikhawatirkan tidak dapat berbuat adil.

Allah Swt memerintahkan kepada semua manusia untuk selalu bersikap adil dalam semua keadaan, baik yang berhubungan dengan hak-Nya maupun hak-hak sesama manusia, yaitu dengan mengikuti ketentuan syariat Allah Swt dalam mengatur kehidupan, karena Allah Swt mensyariatkan agama-Nya di atas keadilan yang sempurna. Termasuk dalam hal ini, sikap “adil” dalam berpoligami, yaitu adil (tidak berat sebelah) dalam mencukupi kebutuhan para istri. Bahkan keadilan dalam berpoligami itu sudah diajarkan langsung oleh suri tauladan kita, Rasulullah Muhammad Saw.

Aturan Islam yang sangat lengkap sudah jelas sangat memuliakan kedudukan seorang wanita, tidak ada deskriminasi. Namun yang menjadi pertanyaannya sampai saat ini adalah mengapa selalu syariat Islam yang dipermasalahkan? Kemarin menolak Perda Syariah, sekarang menolak poligami, besok apalagi? Terutama bagi orang yang tidak paham terkait dengan Islam seperti Grace Natalie. Mengangkat tema poligami tentu sangat sensitif dengan Isu SARA, terlebih dalam agama Islam. Kalaupun PSI ingin mempersoalkan masalah agama, apalagi bukan agama yang dianutnya, harusnya mereka pelajari secara mendalam agar tak terjadi kesalahan.

Maka untukmu PSI, sebelum berbicara tentang poligami, silahkan kaji lebih mendalam lagi agar tak mengundang polemik di negeri ini. Wallahu a’lam bish-shawwab.


latestnews

View Full Version