View Full Version
Kamis, 31 Jan 2019

Waspada Bahaya RUU P-KS, Upaya Legalisasi Zina dan Penyimpangan Seksual

Oleh:

Ernadaa Rasyidah

Member Akademi Menulis Kreatif

 

POLEMIK Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) yang telah diusulkan sejak 26 Januari 2016, kini kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya kaum feminis dan liberal kembali mendesak DPR  agar segera melakukan pengesahan RUU P-KS tersebut. 

Sekilas, upaya pengesahan RUU P-KS dianggap oleh sebagian masyarakat, sebagai bentuk perlindungan. Hal ini didasari tingginya angka kekerasan yang terjadi di Indonesia dari waktu ke waktu. Pada catatan Komnas Perempuan, tercatat 348.446 kasus kekerasan yang dilaporkan sepanjang tahun 2017 meningkat 74 persen dari tahun 2016 sebanyak 259.150 kasus. 

Namun, jika diteliti dengan cermat, banyak agenda tersembunyi dalam draft yang di susun oleh Komnas Perempuan itu. Ia bagaikan racun berbalut madu, indah dari luar namun intinya mematikan. Faktanya, dalam draft RUU P-KS ini, hanya mengatur bentuk kekerasan seksual, dan memisahkan dari pembahasan segala bentuk penyimpangan seksual yang seharusnya menjadi inti pembahasan. Sehingga dengan pengesahan RUU P-KS ini, dapat dipastikan akan menjadi jalan tol pelegalaan berbagai bentuk penyimpangan seksual dari zina hingga LGBT yang sangat berbahaya bagi generasi. 

Menurut Ketua Perkumpulan Penggiat Keluarga (GiGa) Indonesia, Prof. Euis Sunarti, RUU ini memiliki satu masalah serius, yaitu memisahkan agama dari keseharian masyarakat. 

“Pasal bermasalah itu sedikit, namun itu ruh dari RUU tersebut, karena di dalam pasal itu tidak mengenali agama, bahkan memisahkan kehidupan beragama dalam kehidupan sehari-hari. Jadi dia (RUU) menegasikan falsafah dan nilai agama dalam kehidupan,” ujar Euis. 

Ketika dirinya dipanggil ke DPR untuk Rapat Dengar Pendapat Umum pada Januari 2018, Euis membaca draft dan naskah akademik RUU ini. Jika masyarakat hanya membaca draftnya saja, seringkali tidak melihat ada masalah dalam pasalnya. Masalah terlihat ketika mencermati definisinya. 

“Pasal-pasalnya tidak terlalu bermasalah, hanya ada beberapa yang bermasalah yang paling inti. Nama RUU ini kan bagus, Penghapusan Kekerasan Seksual, siapa yang nggak setuju, semua harus setuju. Masalahnya, RUU ini tidak memenuhi harapan dari masyarakat kebanyakan di Indonesia, yaitu soal kekerasan seksual itu tidak dipisahkan dari penyimpangan seksual,” ujar Euis. (Kiblat.net 27/01/19). 

Sistem demokrasi yang diterapkan di Indonesia, menjadi wadah yang sangat subur bagi segala bentuk tindakan kejahatan, termasuk kekerasan seksual. 

Pasalnya, peran agama hanyalah formalitas yang keberadaannya tidak dianggap penting. Sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan) menjadi wajib, agar dapat menjamin manusia bertindak bebas /liberal dalam menetapakan hukum, baik dan buruk tanpa melibatkan peran tuhan. 

Adalah sebuah kekeliruan, dengan melakukan pembahasan bentuk kekerasan tanpa melibatkan bentuk perilaku penyimpangannya. Karena ini akan menghasilkan bias nilai.

Pelacuran (zina) misalnya, yang di permasalahkan hanya jika terjadi kekerasan dalam praktek tersebut, namun tidak mempermasalahkan aktivitas pelacurannya. Begitupun dengan tindakan aborsi, yang disoroti hanya tindakan kekerasannya, bukan perilaku aborsinya. 

Perilaku penyimpangan LGBT yang seharusnya diatur, justru dalam RUU ini tidak diatur, fokusnya hanya pada bentuk kekerasan, sehingga penyimpangan LBGT yang dilakukan atas dasar suka sama suka, menjadi legal. 

Perlindungan terhadap aktivitas LGBT dalam RUU PKS dapat dilihat jelas pada pasal 7 ayat (1) yaitu adanya hak mengambil keputusan yang terbaik atas diri, tubuh dan seksualitas seseorang agar melakukan atau berbuat atau tidak berbuat. Artinya kebebasan seksual harus diberi ruang sebebasnya, termasuk memilih seks bebas, kumpul kebo, aborsi dan seks menyimpang semisal LGBT.

Pada pasal 7 ayat (2) dinyatakan bahwa Kontrol Seksual sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) meliputi: a. Pemaksaan menggunakan atau tidak menggunakan busana tertentu.

Artinya tidak boleh ada pihak manapun, yang melakukan kontrol seksual, termasuk orang tua yang memerintahkan anaknya menutup aurat. 

Begitupun, kebebasan penuh bagi laki-laki dan perempuan untuk menggunakan pakaian yang diinginkan, sekalipun menggunakan pakaian yang tidak sesuai dengan jenis kelaminnya. Jika UU P-KS ini disahkan, justru  yang melakukan pelarangan akan mendapat delik hukum karena melakukan kontrol seksual pada orang lain. Innalillah. Inilah diantara musibah besar dibalik RUU tersebut, sehingga kita wajib untuk menolaknya. 

Sebuah paradigma berfikir yang salah kaprah, dengan mempermasalahkan tindakan kekerasan, sementara disatu sisi memberikan ruang bebas bagi prilaku kemaksiatan dan perilaku penyimpangan yang menjadi penyebab terjadinya kekerasan. Hal ini sama halnya, mematikan api dengan menyiramkan bensin. 

Berbeda halnya dengan sistem demokrasi, sistem Islam adalah jaminan perlindungan dan kemuliaan bagi manusia. Hal ini dapat terwujud dengan penerapan hukum-hukumnya secara kaffah. Islam memposisikan perempuan sesuai fitrahnya, bukan sebagai komoditas yang hanya bisa dinilai dari materi. Islam menempatkan posisi perempuan sebagai ummu wa robbatul bayt, ibu dan pengatur rumah tangganya.

Aturan Islam menegaskan bahwa perempuan adalah kehormatan yang harus dijaga, Islam bahkan mewajibkan laki-laki untuk mengorbankan hidup mereka demi membela kemuliaan perempuan, sebagaimana sabda Nabi saw yang artinya "Perempuan adalah saudara kandung para lelaki. Tidaklah memuliakan perempuan kecuali orang mulia dan tidak menghinakan mereka kecuali orang hina".

Hukum-hukum islam tentang larangan zina, larangan membunuh (aborsi), kewajiban menutup aurat, nyata merupakan bentuk perlindungan atas kemuliaan perempuan. 

Jelaslah bahwa RUU P-KS yang sedang diusulkan, adalah racun dibalik jargon penghapusan kekerasan. Yang bertujuan menjauhkan manusia dari fitrahnya, melahirkan manusia pongah penentang aturan Allah. Dan yang pasti RUU P-KS jika disahkan akan menjadi legalisasi zina dan segala bentuk penyimpangan seksual. Na'udzubillah. Wallahu a'lam biash-shawwab.*


latestnews

View Full Version