View Full Version
Rabu, 20 Nov 2013

MUI Sambut Baik 'Polwan Berjilbab' Asalkan Sesuai Syariat

JAKARTA (voa-islam.com) Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Welya Safitri menyambut baik keputusan Korps Bhayangkara yang akhirnya membolehkan Polwan menggunakan jilbab mulai Rabu ini (20/11).

Contohnya saja, di Aceh sebagai contoh yang baik. Namun ia menambahkan, yang terpenting mengenakan jilbab harus memenuhi tiga syarat. Yakni sesuai syariat, menutup aurat dan tidak menampakkan lekuk tubuh. Welya juga mengimbau agar segera dibuat Peraturan Kapolri (Perkap) agar polwan yang berjilbab atau ingin mengenakan hijab tidak ragu-ragu untuk menutup auratnya. 

Sedangkan sikap Kapolri Jenderal Sutarman memberikan jalan tengah kepada polisi wanita (Polwan) untuk berjilbab. Polwan tak perlu lagi menunggu Peraturan Kapolri (Perkap) darinya untuk legal berjilbab. Anggota boleh berjilbab saat dinas asal meniru model dan warna yang sama dengan polwan di Polda Aceh.

Hingga bulan Juni Lalu, Polri merestui polwan untuk menggunakan jilbab saat berdinas. Surat Keputusan Kapolri No Pol : Skep/702/IX/2005 hanya melegalkan polwan di Aceh untuk dapat berkerudung. 

Adalah prakarsa Jenderal Timur Pradopo yang memastikan polwan boleh berjilbab namun hingga ia lengser pensiun belum juga terwujud. Hal ini diakibatkan kekhawatiran akan ada teguran dari atasa apabila mengenakan jilbab.

Jenderal Sutarman mengatakan, polwan tak perlu pusing memikirkan akan adanya teguran kepada mereka bila nekat berdinas menggunakan jilbab. Namun dia mengingatkan, bagi polwan yang hendak berjilbab dapat membeli dan memilih hijabnya sendiri untuk kemudian menggunakannya saat berdinas. Polwan jangan minta jilbab dari kepolisian.

Jilbab Sesuai Tuntutan Syariat Islam

1. Menutup Seluruh Badan Kecuali Yang Dikecualikan.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”(QS. Al Ahzab: 59).

Ibnu Abbas radhiallahu’anhu mengatakan bahwa yang dimaksud dengan kata “pakaian” pada ayat di atas adalah “jilbab” dan hal serupa juga dikatakan oleh Ibnu Mas’ud. (Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Al Baihaqi). Dapat pula diketahui di sini, bahwa pemakaian khimar yang dikenakan sebelum jilbab adalah menutupi dada.


2. Bukan Berfungsi Sebagai Perhiasan

Hal ini sebagaimana terdapat dalam surat An Nuur ayat 31,“…Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya…”Ketika jilbab dan pakaian wanita dikenakan agar aurat dan perhiasan mereka tidak nampak, maka tidak tepat ketika menjadikan pakaian atau jilbab itu sebagai perhiasan karena tujuan awal untuk menutupi perhiasan menjadi hilang. 


3. Kainnya Harus Tebal, Tidak Tipis
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang dua kelompok yang termasuk ahli neraka dan beliau belum pernah melihatnya,

“Dua kelompok termasuk ahli neraka, aku belum pernah melihatnya, suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, mereka memukul manusia dengan cambuknya dan wanita yang kasiyat (berpakaian tapi telanjang, baik karena tipis atau pendek yang tidak menutup auratnya), mailat mumilat (bergaya ketika berjalan, ingin diperhatikan orang), kepala mereka seperti punuk onta. Mereka tidak masuk surga dan tidak mendapatkan baunya, padahal baunya didapati dengan perjalanan demikian dan demikian.”(HR. Muslim 3971, Ahmad 8311 dan Imam Malik 1421)


4. Harus Longgar, Tidak Ketat
Selain kain yang tebal dan tidak tipis, maka pakaian tersebut haruslah longgar, tidak ketat, sehingga tidak menampakkan bentuk tubuh wanita muslimah. Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadits dari Usamah bin Zaid ketika ia diberikan baju Qubthiyah yang tebal oleh Rasulullah, ia memberikan baju tersebut kepada istrinya. Ketika Rasulullah mengetahuinya, beliau bersabda,


5. Tidak Diberi Wewangian atau Parfum
Perhatikanlah salah satu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkaitan tentang wanita-wanita yang memakai wewangian ketika keluar rumah, “Siapapun perempuan yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah pezina.”(HR. Tirmidzi). Siapapun perempuan yang memakai bakhur, maka janganlah ia menyertai kami dalam menunaikan shalat isya’.”(HR. Muslim).
Produk yang memang secara tidak langsung dan tidak bisa dihindari membuat pakaian menjadi wangi semisal deterjen yang digunakan ketika mencuci dibolehkan.

6. Tidak Menyerupai Pakaian Laki-Laki

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata,“Kesamaan dalam perkara lahir mengakibatkan kesamaan dan keserupaan dalam akhlak dan perbuatan.”Dengan menyerupai pakaian laki-laki, maka seorang wanita akan terpengaruh dengan perangai laki-laki dimana ia akan menampakkan badannya dan menghilangkan rasa malu yang disyari’atkan bagi wanita.


7. Tidak Menyerupai Pakaian Wanita-Wanita Kafir
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,“Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka), dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik.”(QS. Al Hadid [57]: 16)


8. Bukan Pakaian Untuk Mencari Popularitas

“Barangsiapa mengenakan pakaian syuhrah (untuk mencari popularitas) di dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api naar. ”Adapun libas syuhrah (pakaian untuk mencari popularitas) adalah setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan meraih popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik pakaian tersebut mahal, yang dipakai seseorang untuk berbangga dengan dunia dan perhiasannya, maupun pakaian yang bernilai rendah yang dipakai seseorang untuk menampakkan kezuhudan dan dengan tujuan riya.

Nah Polwan sudah berjilbab, lalu kapan Ibu Presiden berjilbab?  ^_^ Wallahu'alam [ahmad/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version