View Full Version
Selasa, 07 Jan 2014

Terkumpul 1000 Tandatangan Dukung Hak Pelajar Muslimah Bali Berjilbab

* FOTO: Anita (kedua dari kiri), siswi SMAN 2 Denpasar Bali yang dilarang mengenakan jilbab oleh Kepala sekolahnya dan beberapa guru.

DENPASAR (voa-islam.com) – Dukungan dari pelbagai pihak untuk membela hak Asasi pelajar Muslim di Bali mulai terlihat setelah setelah 7 hari konsolidasi Tim Advokasi Pembelaan Hak Pelajar Muslim Bali dengan Ormas Islam dan tokoh masyarakat. Dukungan melalui jejaring sosial juga cukup menggembirakan. Bahkan menurut Tim Advokasi yang diketuai Helmi Al Djufri berhasil mengumpulkan lebih dari 1000 tanda tangan untuk petisi Online yang kan diikkuti petisi lapangan.

“Hari ini Tim Advokasi akan membuat Petisi di lapangan, agar masyarakat semakin tergugah akan kasus yang menimpa pelajar muslimah di Bali,” tutur Helmi yang juga menjawab Wakil Sekretaris Jenderal PB PII, dalam rilisnya kepada redaksi Selasa (07/01/2013) pagi tadi.

Tim Advokasi terus melakukan kondolidasi dengan Ormas Islam dan tokoh masyarakat sejak 1 Januari 2014 lalu.

Tim telah bertemu dengan Ibu Yunisiah selaku Ketua Jami’atul Quro wal Hufadz Provinsi Bali, KH. I Ketut Jamal selaku Pimpinan Pondok Pesantren Bali Bina Insani yang berada di Tabanan juga sebagai Pejabat Pengadilan Agama Kota Denpasar serta pemuka agama Islam lainnya dan Ust. Hasan Basri Ketua DDII Provinsi Bali.

Bahkan sejak lima hari lalu, Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) dibantu Tim Advokasi sudah melayangkan surat audiensi kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali, dan telah mendapat jawaban dari Seksi Data Disdikpora Prov. Bali.

“Hanya menunggu waktu yang tepat untuk menerima audiensi PB PII,” tutur Helmi dalam rilisnya.

Sementara MUI Provinsi Bali yang telah dikirimi surat oleh PB PII, sudah memberi jawaban menerima audiensi pada Rabu (08/01/2013) besok.

Kanwil Kemenag Prov. Bali dan beberapa ormas Islam tingkat wilayah seperti Muhammadiyah, NU, HTI, dan Hidayatulllah yang sudah dikirimi surat beraudiensi, masih belum memberikan jawaban.

“Namun PB PII dan Tim Advokasi tetap optimis menunggu jawaban kesediaan dari para pimpinan Ormas Islam,” harapnya dengan serius.

Walau demikian Helmi dan timnya tetap optimis para tokoh Ormas Islam akan membantu gerakan pembelaan hak pelajar muslim Bali, karena kasus pelarangan jilbab di sekolah ini merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia dan merupakan tindakan pendangkalan aqidah para pelajar muslim oleh oknum Kepala Sekolah dan para guru di SMAN 2 Denpasar.

Konsolidasi gerakan ummat untuk membelaan Hak Pelajar Muslim Bali sengaja dibangun agar isu-isu keummatan yang bersentuhan langsung dengan pelajar menjadi tanggung jawab para orang tua, ulama, tokoh, aktivis pelajar/pemuda Islam dan pejabat pemerintah.

Perlu diketahui bahwa telah terjadi diskriminasi terhadap pelajar muslimah di SMAN 2 Denpasar-Bali melalui aturan tertulis dan aturan tidak tertulis dari pihak sekolah. Para siswi muslimah dilarang mengenakan jilbab yang diwajiban dalam Islam saat mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolahnya.

Kasus ini di antaranya menimpa Anita, yang saat ini duduk di bangku kelas XI SMA itu. Gadis cantik yang sebenarnya sudah memakai jilbab sejak SMP itu tetap ingin memakai jilbabnya ke sekolah. Perjuangannya mendapat jawaban menyakitkan dari beberapa oknum guru, agar Anita bersekolah di sekolah lain saja jika ingin tetap mengenakan jilbabnya. [PurWD/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version