View Full Version
Rabu, 05 Feb 2014

Pelaku Maksiat, Pahlawan Keluarga?

Sahabat Voa Islam,

Berbicara tentang perempuan tidak akan ada habisnya. Perempuan dianggap sosok yang strategis dalam aspek kehidupan. Tapi bukan berarti sosoknya ini serba boleh melakukan perbuatan apapun apalagi jika perbuatan itu melanggar hukum syara’.

Baru-baru ini Bupati Kendal, Widya Kandi Susanti, memiliki penilaian tersendiri bagi keberadaan pekerja seks komersial (PSK). Menurutnya, PSK adalah pahlawan keluarga, karena mereka umumnya bekerja untuk menghidupi keluarga. Dalam kondisi itu, maka tidak manusiawi kalau tempat pelacuran ditutup. Karena dengan ditutupnya lokalisasi tersebut akan menimbulkan persoalan baru, yaitu menambah kemiskinan dan merebaknya penyakit kelamin. Pasalnya, kemungkinan para PSK itu akan mangkal di jalan-jalan jika lokalisasi ditutup. Menurutnya lagi, menutup lokalisasi pelacuran adalah hal mudah. Hanya diperlukan persetujuan DPRD dan koordinasi dengan Polres dan Satpol PP. Namun, dampak dari penutupan tersebut sangat sulit diatasi. (tribunnews.com, 13/01/2014)

Apa yang dipaparkan sang Bupati ini cukup menimbulkan pertanyaan bagi kita, bagaimana bisa pernyataan itu bisa keluar dari pernyataan seorang Bupati yang notabene adalah seorang muslimah ?

Apa itu PSK ?

Pelacuran atau prostitusi adalah penjualan jasa seksual untuk uang. Seseorang yang menjual jasa seksual disebut pelacur, yang kini sering disebut dengan istilah pekerja seks komersial (PSK)

Dalam pengertian yang lebih luas, seseorang yang menjual jasanya untuk hal yang dianggap tak berharga juga disebut melacurkan dirinya sendiri. Di Indonesia pelacur sebagai pelaku pelacuran sering disebut sebagai sundal atau sundel. Ini menunjukkan bahwa prilaku perempuan sundal itu sebegitu buruk, hina, dan menjadi musuh masyarakat. Mereka kerap digunduli bila tertangkap aparat penegak ketertiban, mereka juga digusur karena dianggap melecehkan kesucian agama, dan mereka juga diseret ke pengadilan karena melanggar hukum. Pekerjaan melacur atau nyundal sudah dikenal di masyarakat sejak berabad lampau. Ini terbukti dengan banyaknya catatan tercecer seputar mereka dari masa ke masa. Resiko yang dipaparkan pelacuran antara lain adalah keresahan masyarakat dan penyebaran penyakit menular seksual, seperti AIDS yang merupakan resiko umum seks bebas.

Pelaku Maksiat bukan Pahlawan Keluarga

Permasalahan di bidang ketenagakerjaan seperti pengangguran, pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan masalah global yang terjadi di dunia termasuk di Indonesia. Begitu kompleksnya masalah ini, sehingga menimbulkan masalah yang tidak pernah usai. Dari itu semua yang akhirnya menimbulkan penyakit sosial di masyarakat.

Allah Subhanahu Wa Ta’aala menciptakan manusia dengan begitu sempurnanya, baik laki-laki maupun perempuan. Peran, tugas, dan kedudukan yang melekat laki-laki dan perempuan sudah sangat jelas garisnya dengan perbedaan yang dimiliki. Laki-laki dan perempuan memiliki peran yang sama dalam meraih ketakwaan yang setinggi-tingginya. Seharusnya ini tidak perlu adanya perjuangan untuk kesetaraan gender, hingga perempuan harus bekerja banting tulang dengan dalih mempertahankan hidup.

Faktor ekonomi seringkali menjadi alasan yang paling mengedepan ketika perempuan bekerja di luar rumah. Lebih parahnya bekerja dengan melakukan perbuatan yang melanggar syariat (haram), seperti PSK. Sudah jelas apa yang dilakukan PSK dengan menjual dirinya kepada non mahram sangat diharamkan dalam Islam. Sisi kemanuasiaan mana yang memperbolehkan menjual diri ?

Maha Benar Allah dengan firman-Nya :

مَنۡ عَمِلَ صَٰلِحٗا مِّن ذَكَرٍ أَوۡ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤۡمِنٞ فَلَنُحۡيِيَنَّهُۥ حَيَوٰةٗ طَيِّبَةٗۖ وَلَنَجۡزِيَنَّهُمۡ أَجۡرَهُم بِأَحۡسَنِ مَا كَانُواْ يَعۡمَلُونَ ٩٧

Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik, dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan. (QS. Q.S. An-Nahl [16]:97)

Melakukan maksiat dengan menjual diri sudah jelas haram, berarti apapun yang dihasilkan dari perbuataannya pun adalah haram. oleh karenanya, haram memberi nafkah keluarga dengan harta yang didapat dengan jalan yang diharamkan.

Gagal Melindungi Perempuan

Fakta menjamurnya PSK akibat kemiskinan, adalah bukti gagalnya negara melakukan kewajibannya memenuhi kebutuhan rakyatnya. Alih-alih menjamin kebutuhan rakyatnya, negara menumbuhsuburkan kemaksiatan. Lihatlah tempat-tempat prostitusi yang masih marak beroperasi. JIka apa yang diungkapkan oleh Bupati Kendal bahwa menutup lokalisasi pelacuran adalah hal yang mudah mengapa masih banyak lokalisasi pelacuran yang masih beroperasi ? bukankah ini sama saja menumbuhsuburkan kemaksiatan ?

Pemimpin perempuan dalam sistem kapitalisme gagal melindungi perempuan dari kemaksiatan dan kemiskinan, bahkan perbuatan PSK dijuluki Pahlawan Keluarga, artinya pemimpin perempuan tidak mampu menjamin kesejahteraan dan kemuliaan, padahal sesama perempuan.

Kondisi sekarang ini sistem kapitalis sangat gencar upaya-upayanya dalam mengeksploitasi sosok perempuan dalam berbagai sisi kehidupan, terutama di dalam dunia kerja. Sistem kapitalis menganggap perempuan sebagai barang yang dapat diperjual-belikan, dieksploitasi kecantikan, sensualitas kewanitaannya, dan seringkali perempuan dijadikan sosok promo untuk mendongkrak penjualan produknya.

Perempuan dianggap mesin pencetak uang, sehingga perempuan dinilai berharga sesuai dengan materi yang ingin dihasilkannya. Jika perempuan yang tak menghasilkan materi dianggap tidak berdaya dan tidak berpartisipasi dalam pembangunan, maka tidak sedikit para perempuan berkiprah dan bekerja sekalipun harus menjual tubuhnya sebagai model syur (porno), atau pelaku pekerja seks komersial (pezina).

Islam Menumbuhkan Kebaikan

Islam memposisikan perempuan di tempat yang bergengsi, menempatkan perempuan sebagai manusia yang bermartabat, yaitu: Ummun wa Robbatul Bait (sebagai ibu dan manager rumah tangga). Di dalam Islam perempuan sangat dijaga kehormatannya, Islam memberikan hak-hak yang sama kepada perempuan seperti halnya laki-laki dalam hal ibadah dan meraih ketakwaan setinggi-tingginya. Islam juga menetapkan hukum-hukum yang memelihara hak-hak perempuan, menjaga kemuliaan, serta menjaga potensi yang dimilikinya.

 

Perempuan bekerja dalam Islam hukumnya mubah (dibolehkan), dengan tetap menjaga fitrah dan kemuliaannya, dan harus melaksanakan aturan/hukum yang telah Allah tetapkan. Islam tidak membebani perempuan mencari nafkah apalagi berbuat maksiat atas nama mencukupi kebutuhan keluarga. Islam memuliakan perempuan dan menjaganya dari segala sesuatu yang buruk, dengan menetapkan kehidupan khusus (antara sesama perempuan, dan mahramnya), seperti yang Allah Subhanahu Wa Ta’aala paparkan dalam surat An-Nur:31. Begitupun Islam menjamin kehidupan umum bagi para perempuan, disertai dengan perlindungan syara' sebagai aturan yang menjaganya. 

Sistem Islam akan memupus keburukan dan sebaliknya  akan menumbuhsuburkan kebaikan. Hal itu hanya terealisir jika dalam kehidupan ini diterapkan syariah Islam secara kaffah. Karenanya harus segera kita wujudkan sebagai penunaian seluruh kewajiban dari Allah dan bukti keimanan kita kepada-Nya. Hukum dan peraturan dibuat dengan mengacu kepada al-Qur’an, as-Sunnah, Ijma Sahabat, dan Qiyas. Dengan itulah akan menghapus keburukan. Sehingga hukum dan perundangan akan sulit direkayasa untuk kepentingan pribadi dan golongan, akan tetapi penunaiannya semata-mata untuk ketaatan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’aala.

Kasus PSK bukti nyata bahwa sistem sekular telah membuat perempuan terhinakan. Jalan terbaik satu-satunya adalah kembali ke jalan Islam. Jalan yang menjanjikan kemuliaan manusia sebagai individu maupun umat, melalui penerapan aturan Islam secara kaffah dalam bingkai Daulah Khilafah ‘Alaa Minhajin-NubuwwahWallahu A’lam Bis-Shawaab.

Penulis : Henny (Ummu Ghiyas Faris)  


latestnews

View Full Version