View Full Version
Senin, 30 Oct 2017

Implementasi Maqashid Syariah dalam Kehidupan Rumah Tangga

Oleh: Elmira Putri

Islam adalah agama yang syarat akan karakter kedamaian, perlindungan, keamanan, kesucian dan kesejahteraan lahir maupun batin. Hal ini dikarenaka islam dinuzulkan Allah SWT. Untuk menciptakan hal tersebut hingga akhirnya islam menjadi rahmatan lil ‘alamin (rahmat bagi seluruh alam).

Allah SWT. tidak pernah memerintahkan dan melarang untuk melakukan suatu perbuatan jika tidak didasarkan atas manfaat atau bahkan mudharat yang terkandung di dalamnya. Atau dengan kata lain, Allah SWT. Selalu mempunyai maksud yang ingin di tuju dari setiap perintah dan larangan-Nya. Itulah cara sederhana untuk memahami maqashid syariah.

Dalam buku maqashid bisnis dan keuangan islam sintesis fikih dan ekonomi yang di karang oleh Dr. Oni Sahroni, M,A. dan Ir. Adiwarman A. karim, maqashid berasal dari bahasa arab yang memiliki arti tujuan atau target. Imam Asy-Syatibi menjelaskan ada 5 (lima) bentuk maqashid syariah atau yang biasa dikenal dengan istilah kulliyat al-khamsah (lima prinsip umum).

Hal-hal tersebut antara lain: 1) hifdzu din (menjaga agama), tujuan ini emrupakan dasar yang sangat penting dari agama islam. Agama islam yang berarti agama yang penuh dengan kedamaian dan keamanan tersebut semata-mata untuk kepentingan manusia, agar dapat menjalani hidup dan kehidupannya dengan benar. Seluruh potensi manusia diarahkan kepada kebenaran,kebenaran yan berasal dari ajaran islam. Dengan demikian, kesucian agama (islam) harus dijaga dari pelecehan, penghinaan dan keburukan lainnya; 2) hifdzu nafs (menjaga jiwa).

Jiwa yang didalamnya terdapat ruh sebagai amanah dari Allah SWT, merupakan kendali yang sesungguhnya dari seluruh pergerakan lahir dan batin manusia. Hal itulah yang menjadi alasan betapa pentingnya menjaga kesucian fungsi jiwa dengan baik; 3)hifdzu aql (menjaga akal).

Secara manusia, keterlibatan akal dalam segala hal cukup dominan, sehingga akal berpotensi tetap, tidak mudah untuk berubah. Oleh karena itu akal membutuhkan pendamping yaitu wahyu (agama), agar segala keputusan yang diambil selaras dengan ajaran agama islam; 4). Hifdzu maal (menjaga harta).

Harta adalah alat manusia guna menjalankan kehidupannnya untuk mencapai ridho Allah SWT, sebab itulah harta didapat sesuai ketentuan syariat dan cara yang halal, baik dan benar. dan yang terakhir adalah hifdzu nashl/nasb (menjaga keturunan).

Keturunan adalah karunia yang amat mulia dan indah sebagai amanat dari Allah. Keturunan yang baik akan lahir ari orang tua yang baik pula.Kelima maqashid tersebut memiliki tingkat sesuai dengan tingkat maslahat dan kepentingannya. Macam-macam tingkatan tersebut antara lain dharuriyat, hajiyat dan tahsinat yang masing-masing mempunyai tingkat kemaslahatan yang berbeda. Dharuriyat, yaitu kebutuhan yang harus dipenuhi aat itu juga, dan jika tidak dipenuhi membuat kehidupan menjadi ruisak.

Sementara hajiyat, adalah kebutuhan yang seyogyanya dipenuhi, yang jika tidak di penuhi akan menimbulkan kesulitan. Sedangkan tahsinat merupakan jenis kebutuhan pelengkap dan jika tidak dipenuhi akan membuat kehidupan menjadi kurang nyaman. Kelima perlindungan yang terangkum dalam kulliyat al-khamsah di atas sesungguhnya merupakan hak asasi manusia.

Betapa islam sangat menghargai eksistensi manusia, agar ia tetap pada posisi yang baik, bahkan sangat baik. Posisi tersebut dapat dicapai hanya dengan implementasi maqashid syariah dalam seluruh bentuk dan wujud kehidupan manusia, termasuk didalamnya adalah kehidupan dalam rumah tangga.

Dalam kehidupan sehari-hari kita tak pernah lepas dengan berbagai macam aturan ataupun norma yang patut kita patuhi sebagai masyarakat yang baik. Sebagai seorang muslim kita juga harus senantiasa menjalankan apa yang telah di perintahkan oleh Allah dan apa yang dilarang-Nya. [syahid/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version