View Full Version
Selasa, 12 Dec 2017

Mantan Ibu Mertua Adalah Mahram; Boleh Bersalaman Dengannya!

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Ketika seorang laki-laki menikahi seorang wanita maka ibu wanita tersebut (mertuanya) menjadi mahramnya. Artinya, ibu mertua tersebut tetap menjadi mahram bagi laki-laki itu; baik anak wanitanya masih menjadi istri laki-laki (menantu) tersebut atau sudah wafat atau dicerai. Status kemahramannya adalah abadi bagi suami anaknya; baik perkawinan itu masih berlangsung atau sudah berakhir.

Allah sebutkan wanita-wanita yang haram dinikahi, salah satunya:

وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ

“Dan ibu-ibu dari istri kalian (mertua).” (QS. Al-Nisa’: 23)

Kata Imam Ibnu Katsir Rahimahullah,

أما أم المرأة فإنها تحرم بمجرد العقد على ابنتها، سواء دخل بها أو لم يدخل

Adapun ibu istri, ia menjadi mahram dengan sebab akad nikah kepada anaknya; baik ia sudah menggaulinya atau belum.

Dari sini mantan menantu laki-laki boleh bersafar bersama mantan ibu mertuanya, bersalaman (jabat tangan) kepadanya, dan wanita itu boleh membuka kerudungnya di hadapannya. Karena, laki-laki tersebut menjadi mahramnya.

Demikian jawaban Syaikh Ibnu Utsaimin terhadap penanya tentang ibu istri yang telah dicerai masih menjadi mahram bagi mantan menantunya, boleh bersalaman kepadanya dan bersafar bersamanya?.

Begitu pula putri istri (anak tiri bawaan istri dari suami lamanya) menjadi mahram abadi bagi suami ibu tersebut jika keduanya sudah berhubungan suami istri. Status kemahramannya masih utuh walau ibunya sudah meninggal atau dicerai oleh ayah tirinya itu.

Namun, jika suami belum berhubungan badan dengan istri tersebut, lalu menceraikannya, si laki-laki boleh menikahi anak wanita mantan istrinya (anak tiri) tersebut.  Dasarnya firman Allah Subahanahu wa Ta'ala,

وَرَبَائِبُكُمُ اللاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ

Dan anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu menikahinya.” (QS. Al-Nisa’: 23)

Kata Imam Ibnu Katsir Rahimahullah,

وأما الربيبة وهي بنت المرأة فلا تحرم بمجرد العقد على أمها حتى يدخل بها، فإن طلق الأم قبل الدخول بها جاز له أن يتزوج بنتها

“Adapun anak tiri, yaitu putri istri, tidak menjadi mahram karena semata menikahi ibunya sehingga mencampurinya. Jika ia menceraikan si ibu sebelum mencampurinya, ia boleh menikahi putrinya itu.”

Begitu juga istri anak (menantu wanita) menjadi mahram bagi bapak mertunya dengan kemahraman abadi. Menantu wanita termasuk wanita-wanita yang selama-lamanya tidak boleh dinikahi bapak mertua; walau mantunya tadi sudah dicerai oleh anaknya atau ditinggal mati. Menjadi mantan menantu tidak menghilangkan kemahraman. Sehingga ia tetap mahram bagi bapak mertuanya. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version