View Full Version
Sabtu, 30 Jun 2018

Nikah Syari Dengan Tangis Suka Duka

Oleh: Trisnawati (Pembina BEM STIKes MSB)

Tangis bahagia tentunya, saat seorang muslim dan muslimah memilih untuk menetapkan pasangan hidupnya dengan jalan menikah. Ditengah gempuran ide-ide kebebasan yang lahir dari konsep sekuler, kesetaraan gender yang melenceng jauh dari islam. Budaya pacaran, seks bebas, bahkan menjual perawan hadir mengisi kehidupan atas nama HAM dan freedom.

Bahagia pastinya saat menjaga kehormatan diri dan kesucian hati untuk tetap tunduk dan taat kepadaNya (Allah SWT) dengan jalur yang telah diatur untuk menjaga fitrah saat ia butuh pemenuhan. Menjaga interaksi laki-laki dan perempuan, menutu aurat, menundukkan pandangan, tidak berkhalwat, tidak berikhtilat serta aktivitas lainnya yang menghadirkan sinyal-sinyal syahwat.

Saat khitbah (permintaan seorang laki-laki untuk menikahi seorang wanita tertentu, dengan cara memberi tahu wanita tersebut melalui wali atau keluarganya) datang dari lelaki sholeh maka saat itulah seorang wanita bisa memilih menerima atau menolak khitbah. Karena untuk memulai sebuah perjalanan hidup yang panjang bersama seseorang tidak hanya semata kesholehan namun juga menyangkut masalah kecendrungan dan ketentraman hati yang akan menghantarkan kepada sebuah rumah tangga yang  sakinah, mawaddah wa rahmah.

Allah SWT berfirman:

  وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا  لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ  فِي ذَلِكَ لَآَيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Artinya: “Dan di  antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu  isteri-isteri dari jenismu sendiri (manusia), supaya kamu cenderung dan  merasa tenteram (sakinah)kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa  cinta dan kasih sayang(mawaddah wa warahmah). Sesungguhnya pada yang  demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kemahaan-Nya) bagi kaum  yang berfikir.” (QS. Ar Rum [30]:21)

Prosesi Khitbah dapat dimulai dengan memilih calon suami dan istri dari kalangan orang yang beriman serta baik amal dan akhlaknya.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لأَرْبَعٍ: لِمَـالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِيْنِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ.

“Wanita dinikahi karena empat perkara; karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya; maka pilihlah wanita yang taat beragama, niscaya engkau beruntung.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

“Jika datang kepada kalian seorang lelaki yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. Tirmidzi. Al Albani berkata dalam Adh Dho’ifah bahwa hadits ini hasan lighoirihi)

Nikah syar'i belum selesai hanya sekedar memilih calon istri dan suami yang sholeh dan sholeha namun ada prosesi panjang yang tak kalah deraian air mata dari suka dan duka cita sebuah hubungan yang akan terlangsung alias nikah. Nikah secara bahasa artinya penggabungan atau mitsaqan ghalidzan (perjanjian yang kuat).

So nikah adalah sebuah ikatan perjanjian yang suci dan mulia yang sudah tentu selayaknya dipenuhi dan ditaati oleh kedua belah pihak. Jangan karena kebelet usia dan tak sanggup menjawab pertanyaan "kapan nikah?" sehingga dengan secepat kilat memilih pasangan untuk menikah tanpa memiliki visi dan mini dalam sebuah hubungan yang ingin dijalani seumur hidup.

Sebelum melakukan mitsaqan ghalidzan kedua belah tentu harus memiliki visi dan misi dalam membangun sebuah keluarga yang seperti apa yang disepakati bersama yang tentunya membentuk keluarga sebagai sarana untuk semakin menaatkan diri padaNya dan melahirkan generasi yang soleh dan sholeha. jadi menikah bukan semata karena nafsu namun sebuah kesepakatan untuk melaksanakan visi dan misi sebuah hubungan suci dan mulia.

Jika kita sederhanakan maka prosesi menikah setidaknya dilakukan beberapa hal berikut:

1. Niat nikah untuk beribadah kepada Allah

2. Sholat istikhara dan doa istikharah

3. Cenderung kepada pria/wanita sholeh-sholeha

4. Bertemu untuk saling melihat, disertai mahram

5. Khitbah/meminang, dilanjutkan dengan bermusyawarah untuk menetapkan hari pernikahan jika crnderung untuk melanjutkan ke pernikahan

6. Pernikahan: hadirnya wali si wanita, calon mempelai pria, dua orang saksi atau lebih, mahar, khutbah nikah-ijab dan qabul

7. Walimahan (mengundang jamuan makan) sunnah diadakan setelah acara ijab qabul,boleh juka setelah dukhul (bersetubuh)

Cukuplah hal-hal tersebut yang dapat menambah tangis bahagia di hari pernikahan jangan menambah tangis memilukan hati dengan menodai penikahan syari dengan hal-hal bertentangan dengan syariahNya.

1. Berhias Berlebihan

Tak ada wanita yang tak ingin tanpa cantik dihari bahagianya. Wanita mana yang tidak senang dipuji. Di hari bahagia inilah wanita diuji ketaatan dan ketundukkannya terhadap syariatNya. Akankah ia akan tetap tampil sederhana tanpa mempertontonkan kecantikan dirinya.

Wanita mana yang menikah tanpa make up, wanita mana yang menikah tanpa cukur alis, wanita mana yang menikah tanpa bulu mata, wanita mana yang tidak memakai perhiasan yang berlebihan serta wanita mana yang menikah tidak memakai baju pas body. Jawabannya tentu hanya wanita yang taat dan tunduk pada syariatNya saja yang meninggalkan itu semua demi sebuah ketaatan kepadaNya.

Walau cibiran dan gunjingan yang tentu akan berlalu namun bagaimana jika kita lebih memikirkan gunjingan dan cibiran maka dosa yang tak akan pernah berlalu yang akan selalu membayangi biduk rumah tangga yang akan dilalui. Jadikan pernikahanmu istimewa bukan hanya dihadapan manusia, tapi juga dihadapan Allah, Sang Pencipta.

2. Walimahan yang tak syar'i

Rasulullah saw,  pernah bersabda kepada Abdurrahman bin ’Auf r.a., ”Adakanlah walimah meski hanya dengan menyembelih seekor kambing.” (Muttafaqun ’alaih). Dan dari Buraidah bin Hushaib, ia bertutur, ”Tatkala Ali melamar Fathimah ra, Rasulullah saw bersabda, ”Sesungguhnya pada perkawinan harus diadakan walimah.” (Shahih Jami’us Shaghir no:2419 dan al-Fathur Rabbani XVI:205 no:175).

Berdasarkan dalil diatas walimahan hukumnya adalah sunnah. Walimahan tentu melibatkan keluarga besar yang belum tentu keseluruhan keluarga memahami seperti apa walimahan syari yang menjadi tuntunan dalam mengadakan sebuah jamuan pernikahan.

Disinilah urgennya dakwah kepada sanak saudara agar pemahaman islam kaffah termasuk acara walimahan dalam sebuah pernikahan  harus sejalan dengan syariatNya. Sangat wajar ketika kehidupan islam jauh tertinggal sejak runtuhnya institusi yang menerapkan islam kaffah yaitu dalam bingkai khilafah maka yang terbayang dibenak kaum muslim saat ini adalah tradisi dan kebiasaan nenek moyang yang terus menurus diteruskan tak terkecuali dalam hal mengadakan walimahan.

Sehingga wajar jika terdapat walimahan yang disana terjadi ikhtilat (campur baur) antara undangan laki-laki dan perempuan tanpa ada infishal (pemisah), belum lagi dipertontonkan aurat mempelai wanita atau aurat para undangan wanita, tabarruj nya para undangan wanita yang biasa pergi kesebuah pesta, serta hiburan yang menghadirkan biduan dan nyanyian-nyanyian yang tidak mendidikan dan mengandung syahwat. Dan ada pula adat dengan berbagai ritual yang dianggap melanggengkan dan menyejukkan pernikahan dengan ritual tersebut.

Bagaimana Allah SWT meridhai pernikahan suci yang akan kita laksanakan jika kemaksiatan kepadaNya dengan lebih mementingkan kebiasaan dan gunjingan manusia lebih diutamakan daripada mengharapkan ridho dariNya. Tak jarang tangis duka sang mempelai tumpak ruah dihari pernikahannya karena tak mampunya ia mendobrak kebiasaan yang mendarah daging bahkan menjadi buah bibir jika melanggar kebiasaan setempat.

Rasulullah Saw bersabda " Kelak akan datang suatu masa di tengah-tengah manusia dimana orang-orang yang sabar (memegang teguh) agamanya ditengah-tengah mereka bagaikan orang yang memegang bara api".

Jadikanlah walimahanmu yang seumur hidup sekali menjadi walimahan yang syar'i walau seperti memegang bara api yang tentu telah dipersiapkan jauhari sebelum hari iti tiba dengan memahamkan keluarga tentang pernikahan syari, mengajak keluarga ke acara sahabat yang melaksanakan pernikahannya secara syar'i sehingga dapat menjadi rujukan dan tentu jangan lupa mendoakan orang tua dan sanak saudara kita agar diberi hidayah oleh Allah SWT. Semoga hanya tangis bahagia yang hadir menyapa dipernikahan syar'i kita. [syahid/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version