View Full Version
Jum'at, 21 Jun 2019

Sistem Zonasi, Inikah Solusi?

Oleh:

Endah Husna*

 

KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini wajib menggunakan sistem zonasi. Itu yang berlaku untuk jenjang sekolah TK hingga SMA. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Mendikbud No.4/2018 yang diterbitkan awal Mei. Zonasi atau jarak rumah dengan sekolah menjadi pertimbangan calon siswa untuk diterima. Adapun zonasi sekolah tersebut ditetapkan pemerintah daerah. (Media Indonesia 29 Mei 2018).

PPDB tahun ini berdasarkan sistem zonasi. Kriterianya bukan lagi hasil ujian nasional (UN), kata Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad, di Jakarta, Senin (28/5). Dia menjelaskan,  sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat minimal 90% dari total keseluruhan daya tampung peserta didik. Adapun 10% sisanya diperuntukkan bagi siswa yang berada di luar zonasi. Sebanyak 5% daya tampung sekolah dialokasikan untuk siswa berprestasi, sedangkan 5% lainya untuk siswa pindahan atau siswa terdampak bencana alam.

Dalam Permendikbud, lanjut Hamid, juga juga diatur dalam alokasi zonasi yang 90% tersebut sekolah diwajibkan menerima siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu, paling sedikit 20%. Hamid meminta agar sekolah maupun Pemerintah Daerah menaati peraturan PPDB tersebut. Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan mengenai sanksi bagi sekolah yang tak menaati peraturan tersebut, mulai dari teguran tertulis, penundaan atau pengurangn hak,  pembebasan tugas, hingga penghentian sementara.

Sementara dalam kesempatan lain, Kepala Badan penelitian dan pengembangan Kemendikbud Totok Suprayitno menyatakan nilai Ujian Nasioanal (UN)  tidak lagi diutamakan dalam penerimaan siswa baru. Anak – anak harus bersekolah dalam zonasi tertentu yang ditetapkan pemerintah daerah.

Jika diamati, dengan bergantinya Menteri  Pendidikan berganti pula aturannya. Tahun 2018, aturan baru yang belum pernah diterapkan di tanah air, berharap bisa membawa wajah baru bagi pendidikan menjadi lebih baik, yakni sistem zonasi. 

Akar masalah dari sistem pendidikan di Indonesia adalah mengambil aturan Kapitalis yakni memisahkan pendidikan dari Agama. Ditambah dengan berbagai faktor, diantaranya adalah minimnya fasilitas pendidikan, ketidakjelasan arah kurikulum, kurangnya jumlah pendidik berkompetensi, rusaknya perilaku keluaran (output) pendidikan, dan lebih buruk dengan lemahnya fungsi di luar sekolah disebabkan keluarga dan masyarakat yang tidak ikut mendidik tapi malah membebani sekolah.

Mengenai pemisahan pendidikan dari Islam telah terjadi di semua lini dalam wujud dikotomi penyelenggaraan pendidikan umum dan Agama, arah kurikulum yang lebih menitikberatkan penyiapan kerja bukan pembangunan kepribadian dan semakin banyaknya muatan materi yang bertentangan dengan Islam.  Seharusnya kita sadar bahwa Sistem Pendidikan yang memisahkan Agama dengan Pendidkan yang diterapkan di negeri ini terbukti telah gagal melahirkan manusia sholih, bertaqwa yang sekaligus mampu menjawab tantangan perkembangan zaman.

Maka dibutuhkan perbaikan yang mendasar dan menyeluruh untuk menyelesaikan secara tuntas mengenai sistem pendidikan ini. Bukan hanya memperbaiki permasalahan cabangnya.

Yakni, diawali dari perubahan paradikma pendidikan sekuler (memisahkan Agama dari Pendidikan) menjadi paradigma Islam dengan memberlakukan sistem pendidikan Islam. Sementara kelemahan fungsi keluarga dan masyarakat diselesaikan dengan cara meningkatkan kemampuan mendidik keluarga, menata media dan menciptakan suasana kondusif di masyarakat sesuai dengan arahan Islam. Karena Islam Rahmatan Lil’alamin.

Dengan itu akan terwujud kembali sisitem pendidikan Islam sebagai sisitempendidikan terbaik untuk generasi umat terbaik. Sebagaimana Firman Allah SWT di dalam TQS.Ali Imran : 110, “ Kalian adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, diantara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang – orang yang fasik.”*Pemerhati Anak dan Ibu


latestnews

View Full Version